• Home
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advertise
Tujuan I -  Pendidikan Online

Ahok Djarot Pilkada DKI

  • AHOK DJAROT PILKADA DKI
  • Home
  • DUNIA KESEHATAN
  • HUKUM PIDANA
  • MANAJEMEN
  • DAFTAR OBAT MUNTAH
  • SURAT LAMARAN KERJA
  • ▼
Home → Hukum pidana → DASAR PENIADAAN PIDANA

DASAR PENIADAAN PIDANA

Unknown
Hukum pidana
Saturday, October 26, 2013
A. Pengertian 

Dua hal yang perlu dijelaskan disini ialah pertama pengertian pebuatan (fiet) dan putusan yang telah tetap. 

Van Hamel menunjukan tiga pengertian perbuatan (Fiet): 

1) Perbuatan (fiet) terjadi kejahatan (delik). Pengertian ini sangat luas, misalnya dalam suatu kejadian beberapa orang dianiaya, dan apabila dalam suatu penganiayaan dilakukan pula pencurian, maka tidak mungkin dilakukan pula penuntutan salah sati dari perbuatan-perbuatan itu kemudian dari yang lain. 

2) Perbuatan (fiet) perbuatan yang didakwakan. Ini terlalu sempit. Vos tidak dapat menerima pengertian perbuatan (fiet) dalam arti yang kedua ini. 

3) Perbuatan (fiet) perbuatan materil, jadi perbuatan itu terlepas dari akibat. Dengan pengertian ini maka ketidak pantasan yang ada pada kedua pengertian terdahulu dapat dihindari. 



B. Pembagian Dasar Peniadaan Pidana 

yang tercantum didalam undang-undang dapat dibagi lagi atas yang umum (terdapat di dalam ketentuan umum buku I KUHP) dan berlaku atas rumusan delik. Yang khusus tercantum di dalam pasal tertentu yang berlaku untuk rumusan-rumumusan delik itu saja. 

Rincian yang umum itu terdapat di dalam: 

1.Pasal 44: tidak dapat dipertanggung jawabkan 

2.Pasal 48: daya paksa 

3.Pasal 49: ayat (1) pembelaan terpaksa 

4.Pasal 49: ayat (2) pembelaan terpaksa yang meliampaui batas. 

5.Pasal 50: menjalankan peraturan yang sah 

6.Pasal 51: ayat (1) menjalankan perintah jabatan yang berwenang 

7.Pasal 51:ayat (2) menjalankan perintha jabatan yang tdak berwenang jika bawahan itu dengan itiket baik memenadang atasan yang bersangkutan sebagai berwenang. 



C. Dapat Dipertanggungjawabkan 

Praktek di Indonesia mengikuti pengertian luas tersebut. 

1.Kemungkinan menetukan tingkah lakunya dengan kemauanya 

2.mengerti tujuan nyata perbuatanya. 

3.sadar bahwa perbuatannnn itu tidak diperkenakan oleh masyarakat> 



D. Daya Paksa 

Daya paksa (Overmacht) tercantum di dalma pasal 48 KUHP. Undang-undang hanya menyebut tentang tidak dipidana seseorang yang melakukan pebuatan karena dorongan keadan yang memaksa. 



E. Pembelaan Terpaksa 

Pembelaan terpaksa ada pada setiap hukum pidana dan sama usianya dengan hukum pidana itu sendiri. Istilah yang dipakai oleh Belanda ialah noodweer tidak terdapat dalam rumusan undang-undang tersebut: 

1. Pembelaan itu bersifat terpaksa. 

2. Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilan, atau harta benda sendiri atau orang lain. 

3. Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu. 

4. Serangan itu melawan hukum. 



F. Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas. 

Ada persamaan antara pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas yaitu,kedua mensyarakatkan adanya serangan yang melawan hukum yang dibela juga sama,yaitu tubuh,kehormatan kesusilan, dan harta benda, baik diri sendirimaupun orang lain. 

Perbedaanya ialah: 

· Pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer exces), pembuat melamapaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat,oleh karena itu, 

· Maka perbuatan itu tetep melawan hukum,hanya orangnya tidak dipidana karena keguncangan jiwa yang hebat. 

· Lebih lanjut maka pembelaan terpaksa yang melampui batas menjadi dasar pemaaf,sedangkan pembelaan terpaksa merupakan dasar pembenaran,karena melawan hukumnya tidak ada 



G. Menjalankan Ketentuan Undang-undang 

Sebenarnya setiap perbuatan pemerintah melalui alat-alatnya dalam menjalankan ketentuan undang-undang adalah sah dan tidak melawan hukum,asalkan dilakukan dengan sebenarnya dan patut. 



H. Menjalankan Perintah jabatan 

Pasal 51 KUHP menyatakan: 
Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksankan perintah jabatanyang diberikan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,tidak dipidana. 
Perintrah jabatan tanpa wewenag, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wwenang dan pelaksannya termasuk dalam lingkungan pekerjannya
ADS HERE !!!

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...
  • Jenis - Jenis Obat Kortikosteroid
    Obat Kortikosteroid  Oradexon Tablet dan Injeksi ORADEXON Tablet, Suntik (Dexamethasone / Deksametason) Obat Generik : Dexamethasone...
  • BACTROBAN Krim / Salep Kulit (Mupirocin)
    Nama Obat Generik : Mupirocin / Mupirosin  Nama Obat Bermerek : Bactroban  KOMPOSISI / KANDUNGAN  Tiap 1 gram Bactroban Krim mengandung Mupi...
  • Contoh Latar Belakang Manajemen
    A.     Latar Belakang Manajemen  Sesungguhnya mulai kapan teori manajemen itu ada? Yaitu mulai sejak para pelaku usaha berkecimpung memi...
My Ping in TotalPing.com
My Ping in TotalPing.com

Labels

  • Cara Mengatasi Penyakit
  • Dunia Kesehatan
  • Hukum pidana
  • Manajemen

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...

Pages

  • Home
Copyright © 2015 Tujuan I - Pendidikan Online . All rights reserved. My Notes Template. Simple Default Template edited by RT Media ™. Powered by Login