• Home
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advertise
Tujuan I -  Pendidikan Online

Ahok Djarot Pilkada DKI

  • AHOK DJAROT PILKADA DKI
  • Home
  • DUNIA KESEHATAN
  • HUKUM PIDANA
  • MANAJEMEN
  • DAFTAR OBAT MUNTAH
  • SURAT LAMARAN KERJA
  • ▼
Home → Hukum pidana → Perumusan Unsur Sengaja dalam KUHP

Perumusan Unsur Sengaja dalam KUHP

Unknown
Hukum pidana
Saturday, October 26, 2013
M.v.T. memuat suatu asas yang mengatakan antara lain, bahwa “unsur-unsur delik yang terletak dibelakang perkataan opzettelijk (dengan sengaja) dikuasai atau diliputi olehnya”. 

Oleh karena itu pembentuk undang-undang menetapkan dengan seksama dimana letak perkataan “opzettelijk” itu. (bacalah ps. 151 dan 152 dan bandingkan letak perkataan sengaja dalam kedua pasal tersebut). Unsur yang terletak di muka perkataan “opzettelijk” disebut “diobjektip-kan” (geobjektiveerd), artinya dilepaskan dari kekuasaan kesengajaan. Jadi tidak perlu dibuktikan bahwa kesengajaan sipelaku ditujukan kepada hal tersebut, seperti halnya ps. 152. Lihat ps. 303 KUHP. Kesengajaan disini harus ditujukan kepada hal-hal apa saja ? Pecahkanlah sendiri ! 

Dalam hal itu asas yang dianut M.v.T. itu tidak berlaku untuk semua delik. Ada pengecualiannya. Lihat ps. 187 KUHP. Di sini ada keadaan-keadaan, yang disebut di belakang perkataan sengaja, diobjektipkan, sehingga tak perlu dibuktian bahwa kesengajaan pelaku ditujukan kepada hal tersebut yang diobjektipkan, artinya yang tidak perlu ditanyakan apakah sipelaku mengetahui atau menghendakinya, ialah “dapat terjadinya bahaya umum atau bahaya maut tersebut”. 

Demikianlah teknik perundang-undangan yang diikuti oleh KUHP dalam teks Belanda. Yang menjadi masalah ialah apabila kita menghadapi KUHP dalam teks Bahasa Indonesia, yang sebenarnya bukan teks resmi. Tata bahasa kedua bahasa itu tidak sama, oleh karena itu teknik perundang-undangan dalam menyusun kalimat tentunya tidak dapat atau tidak perlu mengikuti KUHP sepenuhnya. Menghadapi teks terjemahan yang diusahakan oleh beberapa penulis sekarang ini tidak ada jalan lain bagi pelaksana hukum misalnya hakim, untu melihat teks aslinya ialah teks Bahasa Belanda dan mendasarkan penafsiran pada teks tersebut. 

Pada delik-delik yang memuat unsur-unsur “met het oogmerk om ........ (dengan tujuan untuk), misalnya pada delik pencurian (ps. 362), pemalsuan surat (ps. 263), ialah yang disebut “Tendenz-delikte” atau Absicht-delikte”, ada pendapat bahwa unsur tersebut bukannya unsur kesengajaan, melainkan unsur melawan hukum subjektif. Unsur ini memberi.sifat atau arah dari perbuatan yang dimaksud dalam rumusan delik yang bersangkutan. 

Pada delik-delik yang memuat unsur-unsur ”met het oogmerk om..............(dengan tujuan untuk.........), misalnya dalam delik pencurian (pasal 362), pemalsuan surat (pasal 263), ialah apa yang disebut “Tendenz-delikte” atau “Absicht-delikte”, ada pendapat bahwa unsur tersebut bukannya unsur kesengajaan, melainkan unsur melawan hukum yang subjektif. Unsur ini memberi sifat atau arah dari perbuatan yang dimaksud dalam rumusan delik yang bersangkutan. 

4.1. Kata “dan” 

Dalam KUHP (teks Belanda), dalam merumuskan sesuatu delik, terdapat bentuk rumusan: 

- Sengaja tanpa ada rumusan unsur melawan hukum (wederrechtelijk) 

- Sengaja melawan hukum (wederrechtelijk) tanpa kata dan 

- Meyisipkan kata “dan” diantara perkataan “sengaja” dan perkataan “melawan hukum”, jadi merumuskan sebagai “sengaja dan melawan hukum” (opzettelijk en wederrechtelijk). 

Contoh: 

Pasal 333: Hij die opzettelijk iemand wederrechtelijk van devrijhiid berooft of berooft houdt.............. 

Dalam pasal ini jelas bahwa kesengajaan meliputi melawan hukumnya perbuatan dengan perkatan lain pelaku harus tahu, bahwa perbuatan yang dilakukan itu bertentangan dengan hukum, disamping ia berbuat dengan sengaja. Apabila ia dengan iktikad baik (te goeder trouw) mengira, bahwa ia dalam keadaan tertentu boleh merampas kemerdekaan seseorang, maka ia tak dapat dipidana. Disini ada kesesatan yang bisa membebaskan. 

Pasal 406: Hij die opzettelijk en wederrechitelijk enig goed dat geheel of ten deele aan een onder toebe hoort, vernielt, beschadigt, onbruik baar maakt of wegmaakt, wordt..................... 

Dalam rumusan (dalam bahasa Belanda) yang demikian ini menjadi persoalan apakah sifat melawan hukumnya perbuatan juga harus diliputi oleh kesengajaan. Mengenai hal ini terdapat tiga pandangan: 
Perkataan “en” (dan) menunjukkan kedudukan yang sejajar. Kesengajaan pelaku tidak perlu ditujukan kepada sifat melawan hukumnya perbuatan, dengan perkataan lain sifat melawan hukum ini diobjektipkan. Sipelaku tidak perlu tahu bahwa perbuatannya melawan hukum. 

Contoh pasal 406 : Seorang pekerja yang mendapat perintah dari pemilik rumah untuk membongkar rumahnya, tetapi sebelum melaksanakan perintah tersebut, tanpa diketahui olehnya rumah itu ganti pemilik. Ia terus saja membongkar. Ia merusak dengan sengaja dan dengan melawan hukum. Ia dapat dipidana. 
Perkataan “en” (dan) tidak ada artinya. 

Semua delik yang menurut unsur “sengaja melawan hukum” dapat dibaca “sengaja dan melawan hukum”, yang berarti dua hal yang terpisah dan tidak berpengaruh satu sama lain, meskipun tidak ada perkataan “en” (dan) tersebut : Dalam hukum, pendapat ini diragukan. 
Perkataan “en” (dan) tidak ada artinya 

Berbeda dengan pendapat ke 2 tersebut, pendapat ini justru mengartikan sengaja dan melawan hukum “sebagai” sengaja melawan hukum. Jadi meskipun ada perkataan dan, kesengajaan sipelaku harus ditujukan kepada melawan hukumnya perbuatan, sesuai dengan asas, bahwa semua unsur yang terletak di belakang perkataan sengaja dikuasai olehnya. Jadi menurut pendapat ini dalam contoh tersebut di atas, si-pekerja tidak dapat dipidana karena ia sama sekali tidak mengetahui sifat melawan hukumya perbuatan yang ia lakukan. 

Van Hamel, Simons, Pompe menganut pendapat yang pertama, sedang Vos, Zevenbergen, Langemeyer mengikuti pendapat yang ketiga. Hoge Raad mengikuti pendapat pertama. Dalam arrest tgl. 21 Desember 1914 dimuat antara lain : karena antara unsur kesengajaan dan unsur melawan hukum ada perkataan “en”, maka unsur melawan hukum tidak diliputi oleh kesengajaan. 

Bagi Prof. Muljatno perkataan “dan” diantara perkataan “sengaja” dan perkataan “melawan hukum” tidak mempunyai arti. Unsur sifat melawan hukum itu harus dikuasai oleh unsur kesengajaan. Pelaku harus tahu bahwa yang dilakukan itu bersifat melawan hukum. 

4. Kesengajaan Menurut Doktrin 

Dalam ilmu pengetahuan dikenal beberapa macam kesengajaan : 

a. dolus premeditatus 

Bentuk ini mengacu pada rumusan delik yang mensyaratkan unsur “dengan rencana lebih dahulu” (met voorbedachte rade) sebagai unsur yang menentukan dalam pasal. Ini terdapat dalam delik-delik yang dirumuskan dalam pasal 363, 340, 342 KUHP. 

Istilah tersebut meliputi bagaimana terbentuknya “kesengajaan” dan bukan merupakan bentuk atau tingkat kesengajaan. Menurut M.v.T. untuk “voorbedachte rade” diperlukan “saat memikirkan dengan tenang” (een tijdstip van kalm overleg, van bedaard nedenken). Untuk dapat dikatakan “ada rencana lebih dulu”, si pelaku sebelum atau ketika melakukan tindak pidana tersebut, memikirkan secara wajar apa yang ia lakukan atau yang akan ia lakukan. 

b. dolus determinatus dan indeterminatus 

Unsurnya ialah pendirian bahwa kesengajaan dapat lebih pasti atau tidak. Pada dolus determinatus, pelaku misalnya menghendaki matinya orang tertentu, sedang pada dolus indeterminatus pelaku misalnya menembak ke arah gerombolan orang atau menembak penumpang-penumpang dalam mobil yang tidak mau disuruh berhenti, atau meracun reservoir air minum, dan sebagainya. 

c. dolus alternativus 

Dalam hal ini, sipelaku menghendaki atau A atau B, akibat yang satu atau yang lain 





d. dolus indirectus, Versari in re illicita 

Ajaran tentang “dolus indirectus” mengatakan, bahwa semua akibat dari perbuatan yang disengaja, dituju atau tidak dituju, diduga atau tidak diduga, itu dianggap sebagai hal yang ditimbulkan dengan sengaja. Ajaran ini dengan tegas ditolak oleh pembentuk undang-undang. Macam dolus ini masih dikenal oleh Code Penal Perancis. Dolus ini ada, apabila dari suatu perbuatan yang dilarang dan dilakukan dengan sengaja timbul akibat yang tidak diinginkan. Misalnya A dan B berkelahi, A memukul B, B jatuh dan dilindas mobil. Ini oleh Code Penal dipandang sebagai “meutre”. Hazewinkel-Suringa menganggap hal ini sebagai suatu pengertian yang tidak baik. 

Ajaran dolus indirectus ini mengingatkan orang kepada ajaran kuno (hukum kanonik) tentang pertanggung-jawab, ialah versari in re illicita.menurut ajaran ini seseorang yang melakukan perbuatan terlarang juga dipertanggung-jawabkan atas semua akibatnya. Dipertanggung-jawabkan dalam hukum pidana, meskipun akibat itu tidak dapat dibayangkan sama sekali olehnya dan timbul secara kebetulan. Di Inggris dan Spanyol pengertian dolus indirectus adalah sama dengan apa yang kita sebut “dolus eventualis”. 

e. dolus directus 

Ini berarti, bahwa kesengajaan sipelaku tidak hanya ditukaun kepada perbuatannya, melainkan juga kepada akibat perbuatannya. 

f. dolus generalis 

Pada delik materiil harus ada hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dan akibat yang tidak dikehendaki undang-undang. 

Misalkan seseorang yang bermaksud untuk membunuh orang lain, telah melakukan serangkaian perbuatan misalnya mencekik dan kemudian melemparnya ke dalam sungai. Menurut otopsi (pemeriksaan mayat) matinya orang ini disebabkan karena tenggelam, jadi pada waktu dilempar ke air ia belum mati. 

Menurut ajaran kuno disini ada dolus generalis, ialah harapan dari terdakwa secara umum agar orang yang dituju itu mati, bagaimanapun telah tercapai. Simons menyetujui jenis dolus ini. Hazewinkel-Suringa menganggap hal tersebut secara dogmatis tidak tepat. Perbuatan pertama (mencekik) dikualifikasikan sebagai “percobaan pembunuhan”, sedang perbuatan kedua (melempar ke kali) merupakan perbuatan yang terletak / di luar lapangan hukum pidana atau “menyebabkan matinya orang karena kealpaannya”. 

Contoh : 

Seorang Ibu yang ingin melepaskan diri dari bayinya, menaruh bayi itu di pantai dengan harapan agar dibawa oleh arus pasang. Akan tetapi air pasangnya tidak setinggi yang diharapkan; namun bayinya mati karena kelaparan dan kedinginan. Meskipun jalannya peristiwa tidak tepat seperti yang dibayangkan oleh sipelaku, namun karena akibat yang dikenhendaki telah terjadi, maka disini menurut von Hippel ada pembunuhan yang direncanakan. Pendirian von Hippel ada pembunuhan yang direncanakan. Pendirian Von Hippel ini sama dengan pendapat H.R. dalam arrestnya tanggal 26 Juni 1962. 

ADS HERE !!!

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...
  • Jenis - Jenis Obat Kortikosteroid
    Obat Kortikosteroid  Oradexon Tablet dan Injeksi ORADEXON Tablet, Suntik (Dexamethasone / Deksametason) Obat Generik : Dexamethasone...
  • BACTROBAN Krim / Salep Kulit (Mupirocin)
    Nama Obat Generik : Mupirocin / Mupirosin  Nama Obat Bermerek : Bactroban  KOMPOSISI / KANDUNGAN  Tiap 1 gram Bactroban Krim mengandung Mupi...
  • Contoh Latar Belakang Manajemen
    A.     Latar Belakang Manajemen  Sesungguhnya mulai kapan teori manajemen itu ada? Yaitu mulai sejak para pelaku usaha berkecimpung memi...
My Ping in TotalPing.com
My Ping in TotalPing.com

Labels

  • Cara Mengatasi Penyakit
  • Dunia Kesehatan
  • Hukum pidana
  • Manajemen

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...

Pages

  • Home
Copyright © 2015 Tujuan I - Pendidikan Online . All rights reserved. My Notes Template. Simple Default Template edited by RT Media ™. Powered by Login