• Home
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advertise
Tujuan I -  Pendidikan Online

Ahok Djarot Pilkada DKI

  • AHOK DJAROT PILKADA DKI
  • Home
  • DUNIA KESEHATAN
  • HUKUM PIDANA
  • MANAJEMEN
  • DAFTAR OBAT MUNTAH
  • SURAT LAMARAN KERJA
  • ▼
Home → Hukum pidana → SEJARAH PIDANA DAN PEMIDANAAN DI INDONESIA

SEJARAH PIDANA DAN PEMIDANAAN DI INDONESIA

Unknown
Hukum pidana
Saturday, October 26, 2013
Pidana dan pemidanaan di Indonesia dimulai sejak Wetboek van Strafrecht (Wvs) diundangkan yaitu tahun 1915 dan berlaku di indonesia berdasarkan UU No. 1/1946 tentang KUHP (berdasarkan atas konkordansi). Jenis-jenis hukuman yang dapat dijatuhkan oleh Pengadilan berdasarkan plakat tgl. 22 April 1808, al: 

1. Dibakar hidup, terikat pada suatu tiang (hanya untuk pelaku pembakar/pembunuh) 

2. Dimatikan dengan suatu keris 

3. Dicap bakar. 

4. Dipukul, dipukul dengan rantai (pidana badan/corporal punishment) 

5. Ditahan/dimasukkan dalam penjara 

6. Kerja paksa pada pekerjaan-pekerjaan umum. 



Menurut Utrecht dan R.Soesilo, hukum pidana merupakan suatu sanksi yang bersifat istimewa: terkadang dikatakan melanggar HAM karena melakukan perampasan terhadap harta kekayaan (pidana denda), pembatasan kebebasan bergerak/kemerdekaan orang (pidana kurungan/penjara) dan perampasan terhadap nyawa (hukuman mati). Di samping itu hukum pidana merupakan ultimum remedium (senjata pamungkas, jalan terakhir, jalan satu-satunya/tiada jalan lain). 

Selanjutnya kita akan membahas siapakah pihak yang berhak menuntut, menjatuhkan, dan memaksa pelaku untuk menjalankan pidana. Beysens seperti dikutip oleh Utrecht menyatakan pada dasarnya negaralah yang berhak, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan tata tertib negara (dilihat dari sudut obyektif), dalam hal ini KUHP merupakan peraturan yang dibentuk oleh negara dan perbuatannya merupakan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan oleh pelaku (dilihat dari sudut subyektif); 

Utrecht juga menambahkan bahwa negaralah yang berhak melakukan hal tersebut, mengingat; 
Negara sebagai organisasi sosial tertinggi oleh karena itu sangat logis jika negara diberi tugas mempertahankan tata tertib masyarakat; 
Negara sebagai satu-satunya alat yang dapat menjamin kepastian hukum. 





Teori-Teori yang berkaitan dengan Pemidanaan Tujuan Pemidanaan Menurut Doktrin 

1. Teori Absolut/Retributif/Pembalasan (lex talionis), para penganutnya antara lain E. Kant, Hegel,Leo Polak, Mereka berpandapat bahwa hukum adalah sesuatu yang harus ada sebagai konsekwensi dilakukannya kejahatan dengan demikian orang yang salah harus dihukum. Menurut Leo Polak (aliran retributif), hukuman harus memenuhi 3 syarat: 

a. Perbuatan tersebut dapat dicela (melanggar etika) 

b. Tidak bboleh dengan maksud prevensi (melanggar etika) 

c. Beratnya hukuman seimbang dengan beratnya delik. 

2. Teori relatif / tujuan (utilitarian), menyatakan bahwa penjatuhkan hukuman harus memiliki tujuan tertentu, bukan hanya sekedar sebagai pembalasan. Hukuman pada umumnya bersifat menakutkan, sehingga seyogyanya hukuman bersifat memperbaiki/merehabilitasi karena pelaku kejahatan adalah orang yang “sakit moral” sehingga harus diobati. Jadi hukumanya lebih ditekankan pada treatment dan pembinaan yang disebut juga dengan model medis. 

Tujuan lain yang hendak dicapai dapat berupa upaya prevensi, jadi hukuman dijatuhkan untuk pencegahan yakni ditujukan pada masyarakat luas sebagai contoh pada masyarakat agar tidak meniru perbuatan atau kejahatan yang telah dilakukan (prevensi umum) dan ditujukan kepada si pelaku sendiri, supaya jera/kapok, tidak mengulangi perbuatan/kejahatan serupa; atau kejahatan lain (prevensi khusus). Tujuan yang lain adalah memberikan perlindungan agar orang lain/masyarakat pada umumnya terlindung, tidak disakiti, tidak merasa takut dan tidak mengalami kejahatan. 

3. Teori Gabungan, merupakan gabungan dari teori-teori sebelumnya. Sehingga pidana bertujuan untuk: 

· Pembalasan, membuat pelaku menderita 

· Upaya prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana 

· Merehabilitasi Pelaku 

· Melindungi Masyarakat 

Saat ini sedang berkembang apa yang disebut sebagai Restorative Justice sebagai koreksi atas Retributive justice. Restorative Justice (keadilan yang merestorasi) secara umum bertujuan untuk membuat pelaku mengembalikan keadaan kepada kondisi semula; Keadilan yang bukan saja menjatuhkan sanksi yang seimbang bagi pelaku namun juga memperhatikan keadilan bagi korban. Pemahaman ini telah diakomodir oleh R-KUHP tahun 2005. 

Tujuan Pemidanaan berdasarkan Pasal 54 R-KUHP tahun 2005: 

Pasal 54 

(1) Pemidanaan bertujuan: 

a. mencegah dilakukanya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; 

b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna; 

c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; 

d. membebaskan rasa bersalah pada terpidana dan; 

e. memaafkan terpidana. 

(2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia . 

Dalam pasal 55 R-KUHP juga terdapat pedoman pemidanaan yang belum diatur dalam UU kita. 

Pasal 55; 

(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan: 

a. Kesalahan pembuat tindak pidana; 

b. Motif dan tujuan melakukan tindak pidana; 

c. Sikap batin pembuat tindak pidana; 

d. Apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana; 

e. Cara melakukan tindak pidana; 

f. Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana; 

g. Riwayat hidup dan keadaan sosial dan ekonomi pembuat tindak pidana 

h. Pengaruh pidana terhadap massa depan pembuat tindak pidana; 

i. Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; 

j. Pemaafan dari korban dan/atau keluarganya dan /atau; 

k. Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan. 

(2) Rintangan perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. 

Dari aturan diatas dapat dicermati bahwa dalam R-KUHP menganut teori prevensi, rehabilitasi dan restotaif dalam tujuan pemidanaannya. Teori prevensi umum tercermin dari tujuan pemidanaan mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman kepada masyarakat. Teori rehabilitasi dan resosialisasi tergambar dari tujuan pemidanaan untuk memasyarakatkan terpidana, dengan melakukan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna. Dan restoratif terdapat dalam tujuan pemidanaan yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam damai dalam masyarakat; membebaskan rasa bersalah pada terpidana; dan memaafkan terpidana. 

ADS HERE !!!

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...
  • Jenis - Jenis Obat Kortikosteroid
    Obat Kortikosteroid  Oradexon Tablet dan Injeksi ORADEXON Tablet, Suntik (Dexamethasone / Deksametason) Obat Generik : Dexamethasone...
  • BACTROBAN Krim / Salep Kulit (Mupirocin)
    Nama Obat Generik : Mupirocin / Mupirosin  Nama Obat Bermerek : Bactroban  KOMPOSISI / KANDUNGAN  Tiap 1 gram Bactroban Krim mengandung Mupi...
  • Contoh Latar Belakang Manajemen
    A.     Latar Belakang Manajemen  Sesungguhnya mulai kapan teori manajemen itu ada? Yaitu mulai sejak para pelaku usaha berkecimpung memi...
My Ping in TotalPing.com
My Ping in TotalPing.com

Labels

  • Cara Mengatasi Penyakit
  • Dunia Kesehatan
  • Hukum pidana
  • Manajemen

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...

Pages

  • Home
Copyright © 2015 Tujuan I - Pendidikan Online . All rights reserved. My Notes Template. Simple Default Template edited by RT Media ™. Powered by Login