A. Latar Belakang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala sekolah/madrasah menegaskan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki lima dimensi kompetensi minimal yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Srategi sosialisasi dan bimbingan teknik kewirausahaan yang telah dilaksanakan selama ini ternyata masih belum memadai untuk menjangkau seluruh kepala sekolah/madrasah dalam waktu yang relatif singkat. Intensitas dan kedalaman penguasaan materi kurang dapat dicapai dengan kedua strategi ini karena terbatasnya waktu.
Berdasarkan kenyataan tersebut dan demi mendukung peran kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah/madrasah maka dibutuhkan kepala sekolah/madrasah yang kuat yang dapat membimbing, menjadi contoh, dan menggerakkan guru dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah sehingga akhirnya dapat mewujudkan kualitas siswa yang kreatif, inovatif, berpikir kritis, dan berjiwa kewirausahaan (entrepreneurship).
B. Kompetensi yang Diharapkan
(1) Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
(2) Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
(3) Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
(4) Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
(5) Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
C. Ruang lingkup Materi
Materi pelatihan terdiri atas lima bagian adalah sebagai berikut.
(1) Dimensi kompetensi manajerial dengan materi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS);
(2) Dimensi Kompetensi Kewirausahaan dengan materi Kewirausahaan;
(3) Dimensi kompetensi supervisi dengan materi Supervisi Akademik dan Kepemimpinan Pembelajaran;
(4) Penelitian Tindakan Sekolah/Madrasah.
Materi pelatihan pada materi ini dibatasi pada kewirausahaan menurut Permendiknas Nomor 13 Tahun tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah yang meliputi kegiatan belajar:
(1) konsep kewirausahaan,
(2) konsep inovasi,
(3) konsep kerja keras,
(4) konsep motivasi kuat dan pantang menyerah,
(5) konsep kreativitas untuk selalu mencari solusi terbaik.
D. Langkah-langkah Pembelajaran
Materi pelatihan ini dirancang untuk dipelajari oleh kepala sekolah/madrasah dalam pelatihan. Oleh karena itu langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mempelajari materi ini mencakup aktivitas individual dan kelompok. Secara umum aktivitas individual meliputi: (1) membaca materi pelatihan, (2) melakukan latihan/mengerjakan tugas, menyelesaikan masalah/kasus pada setiap kegiatan belajar, (3) membuat rangkuman, dan (4) melakukan refleksi. Sedangkan aktivitas kelompok meliputi: (1) mendiskusikan materi pelatihan, (2) bertukar pengalaman (sharing) dalam melakukan latihan menyelesaikan masalah/kasus, dan (3) membuat rangkuman. Langkah-langkah pembelajaran dapat digambarkan seperti berikut.
ADS HERE !!!