• Home
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advertise
Tujuan I -  Pendidikan Online

Ahok Djarot Pilkada DKI

  • AHOK DJAROT PILKADA DKI
  • Home
  • DUNIA KESEHATAN
  • HUKUM PIDANA
  • MANAJEMEN
  • DAFTAR OBAT MUNTAH
  • SURAT LAMARAN KERJA
  • ▼
Home → Undang Undang → Penjelasan Undang - Undang Tentang Desain Industri

Penjelasan Undang - Undang Tentang Desain Industri

Unknown
Undang Undang
Wednesday, December 4, 2013
PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 31 TAHUN 2000

TENTANG  DESAIN INDUSTRI
I. UMUM

Indonesia sebagai negara berkembang perlu memajukan sektor industri dengan meningkatkan kemampuan daya saing. Salah satu daya saing tersebut adalah dengan memanfaatkan peranan Desain Industri yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.

Keanekaragaman budaya yang dipadukan dengan upaya untuk ikut serta dalam globalisasi perdagangan, dengan memberikan pula perlindungan hukum terhadap Desain Industri akan mempercepat pembangunan industri nasional.

Dalam kaitan dengan globalisasi perdagangan, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspecis of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1994, Ratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property

(Konvensi Paris) dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 dan keikutsertaan Indonesia dalam The Hague Agreement (London Act) Concerning The International Deposit of Industrial Desaigns.

Mengingat hal-hal tersebut dan berhubung belum diaturnya perlindungan hukum mengenai Desain Industri, Indonesia perlu membuat Undang-undang di bidang Desain Industri untuk menjamin perlindungan hak-hak Pendesain dan menetapkan hak dan kewajibannya serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan hak Desain Industri tersebut.

Selain mewujudkan komitmen terhadap Persetujuan TRIPs, pengaturan Desain Industri dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi perlindungan yang efektif terhadap berbagai bentuk penjiplakan, pembajakan, atau peniruan atas Desai Industri yang telah dikenal luas. Adapun prinsip pengaturannya adalah pengakuan kepemilikan atas karya intelektual yang memberikan kesan estetis dan dapat diproduksi secara berulang-ulang serta dapat menghasilkan suatu barang dalam bentuk dua atau tiga dimensi.

Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Hak Desian Industri dimaksudkan untuk merangsang aktivitas kreatif dari Pendesain untuk terus menerus menciptakan desain baru. Dalam rangka perwujundang iklim yang mampu mendorong semangat terciptanya desain-desain baru dan sekaligus memberikan perlindungan hukum itulah ketentuan Desain Industri disusun dalam Undang-undang ini.

Perlindungan Hak Desain Industri diberikan oleh negara Republik Indonesia apabila diminta melalui prosedur pendaftaran oleh pendesain, ataupun badan hukum yang berhak atas Hak Desain Industri tersebut.

Untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, khususnya mengenai bidang Hak Kekayaan Intelektual yang sangat erat hubungannya dengan pengertian Desain Industri, idpandang perlu memberikan penjelasan perbedaan antara bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual, khusunya perbedaan antara bidang Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri.

Pencipta (sebagai subjek Hak Cipta) adalah seorang atau beberapa orang yang karena inspirasinya menghasilkan suatu Ciptaan dalam bidang ilmu pengerahuan, seni, dan sastra. Penemu (sebagai subjek Peten) adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi berupa proses atau hasil produksi, Pendesai adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri, dalam suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi (Komposisi garis atau warna, atau garis dan warna) atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasikan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.

Dalam proses pendaftaran Desain Industri, seperti juga Paten, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa, sedangkan Hak Cipta tidak menerapkan sistem pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan permohonan hak atas Desain Industri dianut asas kebaruan dan pengajuan pendaftaran pertama. Asas kebaruan dalam Desain Industri ini dibedakan dari asas pemeriksa, sedangkan Hak Cipta. Pengertian "baru" atau "kebaruan" ditetapkan dengan suatu pendaftaran yang pertama kali diajukan dan pada saat pendaftaran itu diajukan, tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa pendaftaran tersebut tidak baru atau telah ada pengungkapan/publikasi sebelumnya, baik tertulis atau tidak tertulis. "Orisinal" berarti sesuatu yang langsung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau mencipta atau sesuatu yang langsung dikemukankan oleh orang yang dapat membuktikan sumber aslinya.

Selanjutnya, asas pendaftaran pertama berati bahwa orang yang pertama mengajukan permohonan hak atas Desain Industri yang akan mendapatkan perlindungan hukum dan bukan berdasar atas asas orang pertama mendesai. Lebih lanjut, untuk keperluar publikasi atau pengumuman pendaftaran permohonan hak atas Desai Industri, dalam pemeriksaan juga dilakukan pengklasifikasian permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk dapat melaksanakan pendaftaran Hak Desain Industri, pada saat ini Pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

Mengingat cukup luasnya tugas dan tanggung jawab tersebut, tidak tertutup kemungkinan pada waktu yang akan datang, Direktorat Jenderal yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual ini berkembang menjadi suatu badan lain yang bersifat mendiri di lingkungan Pemerintah, termasuk mandiri dalam pengelolaan keuangan..
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Pasal 1

Cukup jelas
Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pengungkapan" adalah pengungkapan melalui mesia cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran.

Ayat (3)

Cukup jelas
Pasal 3

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pameran yang resmi" adalah pameran yang dilenggarakan oleh Pemerintah, sedangkan "pameran yang diakui sebagai resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat, tetapi diakui atau memperoleh persetujuan Pemerintah.

Huruf b

Cukup jelas
Pasal 4

Cukup jelas
Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

"Daftar Umum Desain Industri" adalah sarana penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain Industri yang memuat keterangan tentang nama pemegang hak, jenis desain, tanggal diterimnanya permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan).

Yang dimaksud dengan "Berita Resmi Desain Industri" adalah sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal yang memuat hal-hal yang diwajibkan oleh Undang-undang ini.
Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas
Pasal 7

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "hubungan dinas" adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya.

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan prinsip bahwa Hak Desain Industri yang dibuat seseorang berdasarkan pesanan, misalnya dari instansi Pemerintah tetap dipegang oleh instansi Pemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjian lain. Ketentuan ini tidak mengurangi hak Pendesaian untuk mengklaim haknya apabila Desain Industri digunakan untuk hal-hal di luar hubungan kedinasan tersebut.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan 'hubungan kerja" adalah hubungan kerja di lingkungan swasta, atau hubungan akibat pemesanan Desain Industri oleh lembaga swasta ataupun hubungan individu dengan Pendesain.
Pasal 8

Pencantuman nama Pendesain dalam Daftar Umum Desain Industri dan Berita Resmi Desain Industri merupakan hal yang lazim di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama Pendesain dikenal sebagai istilah hak moral (moral right).
Pasal 9

Ayat (1)

Hak ekslusif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang Hak Desain Industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain Industri tersebut tanpa persetujuan pemegangnya. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab-sebab lain.

Ayat (2)

Pemakaian yang dimaksud di sini adalah pemakain hanya untuk kepentingan penelitian dan pendidikan, termasuk di dalamnya uji penelitian dan pengembangan. namun, pemakaian itu tidak boleh merugikan kepentingan yang wajar dari Pendesain, sedangkan yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar" adalah penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian itu secara umum tidak termasuk dalam penggunaan hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Dalam bidang pendidikan, misalnya, kepentingan yang wajar dari Pendesian akan dirugikan apabila lembaga pendidikan yang adas di kota tersebut. Kriteria kepentingan tidak semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunaan.
Pasal 10

Cukup jelas
Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Huruf a

Apabila contoh fisik Desain Industri yang dimintakan pendaftarannya sangat besar, cukup diberikan gambar atau foto desain tersebut yang diambil dari berbagai sudut.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan "bukti yang cukup" adalah bukti yang sah, enar, serta memadai yang menunjukan bahwa Pemohon berhak mengajukan Permohonan.

Ayat (7)

Cukup jelas
Pasal 12

"Kecuali jika terbukti sebaliknya" adalah yang merupakan pengejewantahan dari prinsip iktikad baik yang dianut dalam sistem hukum Indonesia.
Pasal 13

Yang dimaksud dengan "satu Desain Industri" adalah satuan lepas Desain Industri. Akan tetapi, seuatu perangkat cangkir dan teko, misalnya, adalah juga 1 (satu) Desain Industri, sedangkan yang dimaksud dengan "kelas" adalah adalah kelas sebagaimana diatur dalam Klasifikasi Internasional tentang Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Locarno Agreement. Walaupun belum menjadi anggota perjanjian itu, dalam parktiknya Indonesia menggunakan perjanjian tersebut sebagai rujukan utama untuk pemeriksaan.
Pasal 14

Pada prinsipnya Permohonan dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon. Khusus untuk Pemohon yang bertempat tinggal diluar negeri, Permohonan harus diajukan melalui Kuasa untuk memudahkan Pemohon yang bersangkutan, antara lain mengingat dokumen Permohonan seluruhnya menggunakan bahasa Indonesia.

Selain itu, dengan menggunakan Kuasa (yang adalah pihak Indonesia) akan teratasi persyaratan domisili hukum Pemohon.
Pasal 15

Cukup jelas
Pasal 16

Cukup jelas
Pasal 17

Huruf a

Yang dimaksud dengan "salinan lengkap" adalah seluruh salinan dokumen yang diperlukan dalam mengajukan permohonan pendaftaran berdasarkan hukum negara yang bersangkutan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "salinan sah" adalah salinan yang menurut hukum sesuai dengan aslinya.
Pasal 18

Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah Pemohon mendapatkan Tanggal Penerimaan seperti telah didefinisikan di muka. Tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Industri tersebut.
Pasal 19

Ayat (1)

Tenggang waktu 3 (tiga) bulan yang diberikan kepada Pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihirung sejak tanggal pengiriman pemberitahan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemohon.

Tanda pengiriman dibuktikan dengan cap pos, dokumen pengiriman, atau bukti pengiriman lainnya.

Ayat (2)

Cukup jelas
Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Biaya seluruhnya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali lepas apakah Permohonan diterima, ditolak, ataupun ditarik kembali.
Pasal 21

Yang dimaksud dengan "belum mendapat keputusan" adalah Permohonan yang belum terdaftar dalam Daftar Umum Desain Industri.
Pasal 22

Cukup jelas
Pasal 23

Cukup jelas
Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah pemeriksaan administratif (formality check) yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administratif Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11.

Di samping itu, tujuan pengumuman Permohonan, Direktorat Jenderal melakukan klasifikasi dan memeriksa hal-hal yang dianggap tidak jelas atau tidak patut jika Permohonan tersebut diumumkan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang mengajukan Permohonan untuk memeperbaiki Desain Industri tersebut, umpamanya dengan menghilangkan bagian yang dianggap bertentangan dengan kesusilaan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas
Pasal 25

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "diumumkan" adalah dipermaklumkan kepada masyarat melalui media Berita Resmi Desain Industri. Kemudian hari pengumuman ini dapat pula dilakukan melalui media lain.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ayat (4)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon yang dianggap perlu penundaan tersebut demi kepentingannya.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "Tanggal Prioritas" adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan prioritasnya di negara asal.
Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

yang dimaksud dengan "pemeriksaan substantif" adalah pemeriksaan terhadap Permohonan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 untuk mengetahui aspek kebaruan yang dimohonkan, yang dapat dilakukan dengan menggunakan referendi yang ada. Pemeriksaan substantif dilakukan oleh "pemeriksa" yang merupakan tenaga ahli yang secara khusus dididik dan diangkat untuk melaksanakan tugas tersebut. Pemeriksa Desain Industri seperti juga "pemeriksa" pada bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya diberi status sebagai pejabat fungsional karena sifat keahlian dan lingkup pekerjaannya yang khusus.

Status itu diberikan dalam rangka pengembangan sebagai insentif bagi para pemeriksa.

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas
Pasal 27

Cukup jelas
Pasal 28

Cukup jelas
Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas
Pasal 30

Ayat (1)

Yang dimaksdu dengan "salinan" adalah salinan berisi keterangan yang mengangkut Desain Industri tersebut, antara lain nama Pendesain, Pemegang Hak, dan/atau Kuasa atas Desain Industri tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas
Pasal 31

Ayat (1)

Huruf e

Yang dimaksud dengan "sebab-sebab lain", misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas
Pasal 32

Cukup jelas
Pasal 33

Cukup jelas
Pasal 34

Cukup jelas
Pasal 35

Ayat (1)

Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanian Lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas
Pasal 36

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara dari kemungkinan akibat-akibat tertentu dari perjanjian Lisensi tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas
Pasal 37

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan penerima Lisensi uang telah membayar royalti kepada pemberi Lisensi.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas
Pasal 38

Cukup jelas
Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan "panitera" dalam Undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan "juru sita" adalah juru sita pada Pengadilan Negari/Pengadilan Niaga.

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Cukup jelas

Ayat (10)

Cukup jelas
Pasal 40

Cukup jelas
Pasal 41

Cukup jelas
Pasal 42

Cukup jelas
Pasal 43

Cukup jelas
Pasal 44

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pada saat dibatalkan ada orang lain yang benar-benar berhak atas Desain Industri yang bersangkutan. Keadaan seperti itu dapat terjadi apabila terdapat dua pemegang Desain Industri, tetapi salah satu diantaranya secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak. Seiring dengan kejelasan yang diatur dalam ayat (1), pembayaran royalti selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi Desain Industri kepada pemegang Desain Industri yang benar-benar berhak.
Pasal 45

Cukup jelas
Pasal 46

Cukup jelas
Pasal 47

Yang maksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah negosiasi, meditasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pasal 48

Cukup jelas
Pasal 49

Huruf a

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Desain Industri ke jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi.

Huruf b

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pihak pelanggar menghilangkan barang bukti.
Pasal 50

Cukup jelas
Pasal 51

Cukup jelas
Pasal 52

Cukup jelas
Pasal 53

Cukup jelas
Pasal 54

Cukup jelas
Pasal 55

Cukup jelas
Pasal 56

Cukup jelas
Pasal 57

Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4045
ADS HERE !!!

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...
  • Jenis - Jenis Obat Kortikosteroid
    Obat Kortikosteroid  Oradexon Tablet dan Injeksi ORADEXON Tablet, Suntik (Dexamethasone / Deksametason) Obat Generik : Dexamethasone...
  • BACTROBAN Krim / Salep Kulit (Mupirocin)
    Nama Obat Generik : Mupirocin / Mupirosin  Nama Obat Bermerek : Bactroban  KOMPOSISI / KANDUNGAN  Tiap 1 gram Bactroban Krim mengandung Mupi...
  • Contoh Latar Belakang Manajemen
    A.     Latar Belakang Manajemen  Sesungguhnya mulai kapan teori manajemen itu ada? Yaitu mulai sejak para pelaku usaha berkecimpung memi...
My Ping in TotalPing.com
My Ping in TotalPing.com

Labels

  • Cara Mengatasi Penyakit
  • Dunia Kesehatan
  • Hukum pidana
  • Manajemen

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...

Pages

  • Home
Copyright © 2015 Tujuan I - Pendidikan Online . All rights reserved. My Notes Template. Simple Default Template edited by RT Media ™. Powered by Login