Pasar merupakan lingkungan jual beli yang terbentuk dari kelompok-kelompok konsumen tertentu. Secara umum, praktis ada tiga jenis pasar yang bias kita pilih untuk berbisnis :
· Pasar Pemerintahan
Pasar pemerintah adalah suatu lingkungan jual beli yang prosfeknya terdiri dari instansi-instansi pemerintah, antara lain departemen-departemen, lembaga-lembaga dan non-departemen, lembaga penelitian, pemerintah daerahserta angkatan bersenjata. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak kita kelompokan disini, karena melihat dari cara kerjanya BUMN lebih mirip dengan perusahaan swasta.
Hampir semua prospek pada pasar pemerintah yang berupa lembaga-lembaga non-profit, sebagaimana tersebut diatas, sepenuhnya mengandal pada dana yang diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yang disalurkan melalui Departemen Keuangan.
Pengusaha bias menjadi rekanan dari instansi pemerintah untuk mendapatkan order atau pekerjaan. Pada beberapa instansi yang dianggap mempunyai posisi strategis secara politis, pengusaha bahkan diharuskan mengikuti semacam saringan yang disebut Litsus ( Penelitian Khusus), sebelum dapat dimasukan sebagai rekanan yang terdaftar. Status bidang usaha yang umum untuk menjadi rekanan instansi pemerintah antara lain pemborong (kontraktor utama), pemasok (supplier, leveransir), konsultan, biro teknik (untuk pekerjaan pemeliharaan peralatan), dan beberapa jenis lainnya.
Untuk berusaha dalam dasar pemerintah, sebagaimana terjadi di pasar mana pun, keunggulan mutu produk akan sangat menentukan, di samping teknik pendekatan yang benar. Setiap masa, cara pendekatan pasar selalu berubah tergantung dari banyak hal yang mempengaruhi, seperti situasi politik, pergeseran nilai-nilai moral masyarakat, dan lain sebagainya.
· Pasar Swasta
Pasar swasta adalah sebuah lingkungan jual beli yang prospeknya terdiri dari badan-badan usaha milik swasta, badan usaha milik Negara yang mekanisme kerjanya mirip badan swasta, serta organisasi-organisasi lain yang bekerja secara independen, di luar tata cara dan prosedur yang dikendalikan langsung oleh pemerintah.
Berbeda dengan pasar pemerintah, pasar swasta kebanyakan terdiri dari organisasi-organisasi yang mencari laba (Profit Centre), perusahaan-perusahaan biaanya bekerja seefisien mungkin, tata cara dan prosedur transaksi bisnis diatur sedemikian, sehingga praktis, tidak bertele-tele atau birokratis, dan menghemat waktu.
Seperti pasar pemerintah, pasar swasta bias menyerap kegiatan wiraswastaan yang berstatus sebagai pemasok, konsultan, pemborong, kontraktor, dan lain-lain. Selain itu untuk bias unggul berusaha di pasar swasta, factor utama yang menentukan adalah tingginya mutu produk yang ditawarkan serta teknik pendekatan yang baik.
· Pasar Masyarakat Umum
Pasar masyarakat umum, atau pasar konsumen, merupakan pasar yang paling luas jangkauannya, baik secara geografis maupun secara klasifikasi segmen paar. Hamper semua komoditi kebutuhan manusia dari segala tingkat status social tertampung pada pasar ini. Pendekatan bisnis yang lebih menetukan disini adalah soal selera dan daya beli setiap lapisan masyarakat. Pasar jenis ini lebih menggantungkan diri pada persaingan bebas. Kiat promosi yang bias menciptakan merek (brand image) memastikan produk bersangkutan menjadi popular dan digemari.
Karena pada pasar ini lebih dominan factor persaingan bebasnya, maka relative factor-faktor mafia-isme, “surat sakti” dan sebagainya, akan lebih kecil pengaruhnya dibanding pada pasar pemerintahan ataupun swasta. Peluang yang tersedia juga boleh dikata tidak terbatas, sehingga para wiraswastawan akan mempunyai kesempatan sebebas-bebasnya dalam mencari terobosan-terobosan dan inovasi-inovasi baru.
MENDIRIKAN PERUSAHAAN
1. Perizinan Usaha
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984, tanggal 19 Desember 1984, dalam rangka memperlancar dan mempermudah perizinan sebagai berikut :
a. Izin Prinsip
b. Izin pembangunan tanah
c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
d. Izin gangguan/Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
e. Suirat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
f. Wajib daftar perusahaan
2. Akta Pendirian
Dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat di depan notaris, antara lain tercantum dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Tanggal pendirian perusahaan
b. Bentuk dan nama perusahaan
c. Nama para pendiri
d. Alamat tempat usaha
e. Tujuan pendirian usaha
f. Besarnya modal usaha
g. Kepengurusan
h. Tahun buku dsb.
3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Syarat-syarat permohonan SITU adalah :
a. Fotokopi akta pendirian perusahaan
b. Denah tempat kedudukan usaha
c. Surat persetujuan dari tetangga yang diketahui oleh RT,.RW, lurah dan camat.
d. Fotokopi KTP
e. Surat bukti pelunasan PBB