Lembaga –lembaga yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan yang saling membutuhkan. Lembaga2 ini yang mengatur mekanisme kerja pasar modal sehingga dapat berjalan secara baik. Lembaga tsb terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta di mana jasa masing2 lembaga mempunyai peranan masing2 mulai dari perusahaan yang akan go publik sampai selesai go publik.
lembaga terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta, yaitu :
1. Lembaga-lembaga pemerintah
merupakan lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal mulai dari rencana emisi sampai kepada penjualan efeknya. Lembaga2 pemerintah yang terkait dengan kegiatan di pasar modal tersebut adalah :
A. Badan pengawas pasar modal (bapepam)
Merupakan lembaga pengatur pasar modal yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di indonesia. Tugas bapepam sebagai pengatur pasar modal antara lain :
- Membina pasar modal
- Mengatur pasar modal
- Mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal.
B. Badan koordinasi penanaman modal (bkpm)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di indonesia baik pmdn maupun pma harus memperoleh ijin dari bkpm terlebih dulu. Ijin akan diberikan bkpm setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan bagi perusahaan yang akan melakukan go publik. Ijin penanaman modal harus dikeluarkan oleh bkpm yang memuat antara lain :
- Komposisi dan jumlah dana investasi
- Besarnya modal dasar perusahaan
- Batas waktu penyetoran modal
- Komposisi pemegang saham
C. Departemen teknis
Setiap bidang usaha ijinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya. Sebagai contoh untuk usaha pertambangan, maka ijin usahanya harus dikeluarkan oleh departemen pertambangan dan energi. Adapun ijin usaha yang dikeluarkan oleh departemen untuk bidang usahanya adalah sebagai berikut :
- Ijin usaha bidang keuangan dan perbankan dari departemen keuangan melalui bank indonesia
- Ijin usaha bidang pengangkutan dari departemen perhubungan
- Ijin usaha bidang perdagangan dari departemen perindustrian dan perdagangan
- Ijin usaha bidang perkebunan dan peternahan dari departemen pertanian
- Ijin usaha bidang pariwisata dari departemen pos dan telekomunikasi
D. Departemen kehakiman
Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum didirikan maka anggaran dasar perusahaan terlebih dulu harus disahkan oleh departemen kehakiman. Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat di depan notaris kemudian didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh departemen kehakiman dan diberitakan dalam lembaran berita negara.
Adapun tugas departemen kehakiman adalah :
A. Mengesahkan anggaran dasar perusahaan dengan memperhatikan hal-hal yang menyangkut sbb :
- Jumlah modal dan komposisinya
- Jumlah modal yang telah disetor
- Susunan dewan direksi
- Jumlah dewan komisaris dan wewenang masing-masing
- Pelaksanaan rups
B. Setiap perubahan anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh departemen kehakiman
2. Lembaga-lembaga swata
Lembaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara lain :
A. Notaris
Rencana untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dulu dibicarakan dan disetujui dalam rups. Dalam rups harus dicatat dan agar pencatatannya dianggap sah maka diperlukan jasa notaris untuk mengesahkan acara rups. Catatan2 yang perlu disahkan oleh notaris antara lain :
- Membuat berita acara rups
- Menyusun setiap keputusan dalam rups
- Meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan rups seperti keabsahan persiapan rups, keabsahan para pemegang saham
- Meneliti perubahan anggaran
B. Akuntan publik
Peranan akuntan publik dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca, laporan rugi /laba dan laporan perubahan modal emiten.
Setelah melalui beberapa penilaian terhadap laporan keuangan emiten, maka akuntan publik akan mengeluarkan pernyataan atau pendapat terhadap hasil penilaian yang telah dilakukannya. Pendapat yang dikeluarkan oleh akuntan publik adalah :
1. Wajar tanpa syarat (unqualified opinion), pendapat ini dikeluarkan apabila laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi indonesia (pai) tanpa ada sesuatu catatan atau kekurangan
2. Pendapat kualifikasi (qualified opinion), pendapat wajar dengan kualifikasi atas penyajian laporan keuangan tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan pai.
3. Pendapat tidak setuju (adverse), tidak setuju atas penyususnan laporan keuangan yang telah disusun
4. Menolak (decline of opinion), menolak memberikan pendapat secara profesional
C. Konsultan hukum
Konsultan hukum bertugas memberikan pernyataan2 tentang keabsahan dari dokumen2 yang diajukan. Tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh2 dokumen2 yang dipersyaratkan.
hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan hukum haruslah meliputi :
- Akte pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahannya jika ada
- Penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum go publik
- Penilaian ijin usaha
- Status kepemilikan dari aktiva perusahaan
- Perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga jika ada
- Kemungkinan ada gugatan atau tuntutan
D. Penilai (appraiser)
Untuk menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti tanah, mesin2, gedung, mobil dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilai yang profesional. Penilai akan menilai berapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar.
E. Konsultan efek
Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten. Konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang :
- Jenis dana yang diperlukan
- Pemilihan sumber dana yang diinginkan
- Struktur permodalan yang tepat
Prosedur emisi
Bagi perusahaan yang akan melakukan emisi baik saham maupun obligasi di pasar modal harus memenuhi persayaratan dan prosedur yang berlaku yang telah ditetapkan di pasar modal. Mulai dari persyartan emisi sampai ke tangan investor. Kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi di pasar perdana (primer) sampai di pasar sekunder.
adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut :
1. Tahapan emisi
A. Tahap persiapan
Tahap pertama bagi perusahaan yang akan mencari modal di pasar modal adalah melakukan rups. Di dalam rups yang dihadiri oleh para pemegang saham akan dibicarakan antara lain :
- Tujuan mencari modal di pasar modal
- Jenis modal yang diinginkan
- Jumlah modal yang dibutuhkan
- Dan lain-lain yang berkaitan dengan emisi
B. Penyampaian letter of intent
Hasil rapat yang telah disetujui dalam rups dituangkan dalam surat. Kemudian diajukan ke bapepam sebagai wujud akan menerbitkan efek di pasar modal
penyampaian letter of intent meliputi :
- Pernyataan untuk emisi
- Jenis efek
- Nominal efek
- Waktu emisi
- Tujuan dan penggunaaan dana emisi
- Data-data mengenai perusahaan
- Nama dan alamat bank yang menjadi relasi, notaris, akuntan dan penasehat hukum
C. Penyampaian pernnyataan pendaftaran
Langkah selanjutnya setelah penyampaian letter of intent adalah penyampaian pernyataan pendaftaran yang memuat informasi2 antara lain :
- data tentang manajemen dan komisaris
- data tentang struktur modal
- kegiatan usaha emiten
- rencana emisi
- penjamin pelaksana emisi
D. Evaluasi oleh bapepam
Apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi maka bapepam akan melakukan evaluasi terhadap dokumen2 yang telah disampaikan. Evaluasi oleh bapepam meliputi kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen harus ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi :
- Pernyataan pendaftaran
- Anggaran dasar perusahaan
- Laporan keuangan
- Jenis surat perjanjianyang telah dibuat dengan penjamin emisi , dealer, wali amanat, penanggung dan perjanjian lainnya
- Surat pendapat dari segi hukum
- Laporan dari perusahaan penilai
- Jadwal waktu emisi dari penjamin emisi
- Laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh penjamin emisi
- Surat pernyataan dari akuntan (comfort letter)
- Surat pernyataan dari manajemen
- Draft prospektus
Penelaahan dookumen antara lain :
- Terhdap laporan keuangan
- Terhadap comfort letter
- Terhadap seluruh bentuk dan isi dokumen lainnya
Khusus untuk prospektus penelaahan harus meliputi kelengkapan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat umum. Informasi yang harus ada di dalamnya antara lain :
- Penjelasan umum mengenai penawaran saham atau obligasi
- Tujuan penawaran umum
- Rencana penggunaan dana
- Sejarah perusahaan
- Usaha2 perusahaan
- Prospek usaha
- Faktor2 resiko usaha
- Ikhtisar keuangan perusahaan
- Struktur permodalan
- Kebijakan deviden
- Pengurus dan pengawas
- Panjamin emisi
- Lembaga2 penunjang
- Laporan dari para penilai
- Pendapat dari segi hukum
- Laporan akuntan publik
- Anggaran dasar perseroan
- Persyaratan pemesanan
- Masalah perpajakan
- Penyebarluasan prospektus
- Formulir pemesanan
Jika sudah memenuhi persyaratan maka diajukan ke langkah selanjutnya, namun apabila belum maka diminta untuk melengkapinya atau dapat pula ditolak apabila tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
E. Dengar pendapat terbuka
Setelah semua persyaratan dilengkapi oleh perusahaan yang akan melakukan emisi maka langkah selanjutnya adalah mengadakan debat terbuka. Debat terbuka diikuti oleh :
- Bapepam
- Perusahaan yang bersangkutan
- Serta lembaga2 terkait lainnya
Tujuan debat terbuka adalah untuk medapatkan informasi langsung dari pihak yang akan melakukan emisi.
2. Persyaratan emisi
Ijin registrasi dan listing diberikan oleh bapepam setelah setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di bapepam, emiten harus listing di bursa paling lambat 90 hari setelah ijinregistrasi dikeluarkan
F. Pasar perdana (primary market)
Penawaran efek setelah pemberian ijin emisi sampai dengan pencatatan di bursa disebut [asar perdana (primary market)
penawaran efek di pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi. Adapun tahap2 penawaran efek di pasar perdana sebagai berikut :
1. Pengumuman dan pendistribusian prospektus
Pengumuman dan pendistribusian prospektus kepada calon peminat dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran dari emitendari prospektus yang disebarluaskan. Informasi yang harus ada dalam prospektus minimum adalah sebagi berikut :
- Tujuan penawaran umum
- Susunan direksi dan komisaris
- Masa penawaran
- Tanggal penjatahan
- Tangggal pengembalian
- Tanggal pencatatan di bursa
- Harga saham atau obligasi
- Penjamin emisi
- Laporan keuangan ringkas
- Bidang usaha emiten
- Nomor dan tanggal emisi
- Struktur permodalan emiten
2. Masa penawaran
Masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan prospektus. Jangka waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberian ijin emisi dengan pada saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari. Investor yang akan memesan efek dilakukan pada masa penawaran dengan cara mengisi formulir pesanan yang telah disediakan. Formulir pesanan juga hendaknya memuat informasi yang jelas tentang :
- Harga saham/obligasi
- Jumlah saham atau obligasi yang dipesan
- Identitas pemesan
- Tanggal penjatahan dan pengembalian dana jumlah uang yang dibayarkan
- Agen penjual yang dihubungi
- Tata cara pemesanan
3. masa penjatahan
Jika semua pesanan telah dilakukan maka langkah selanjutnya adalah melakukan penjatahan. Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai berakhirnya masa penawaran
4. Masa pengembalian
Apabila jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari terhitung mulai berakhirnya masa penjetahan
5. Penyerahan efek
Bagi investor yang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek maka tingggal menunggu penyerahan efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan
6. Pencatatan efek di bursa
Setelah semua proses dilakukan maka efek dicatat di bursa efek. Pencatatan efek merupakan proses proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder
7. Pasar sekunder (secondary market)
Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang diputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek akan tetapi berpindahtangan dari satu pemegang ke pemegang saham yang lain.
bagi pemegang saham yang tujuan utamanya adalah untuk berdagang, maka begitu berakhirnya pasar perdana dan dibukanya pasar sekunder dapat menjual kkembali sahamnya apabila harga meningkat.