Pasar Modal :
Adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan skuritas.
Skuritas yang diperdangkan umumnya berupa Obligasi dan saham yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun.
Tempat perdangan : disebut dengan bursa efek. Di Indonesia disebut BEI (yang dulunya adalah BEJ dan BES dan dilebur menjadi BEI tahun 2007).
Pasar Modal dapat berfungsi sebagai lembaga perantara (Intermediaries)
Pasar Perdana :
Pada pasar ini perusahaan pertama kali menjual skuritasnya (istilahnya : Penawaran Umum Perdana (IPO : Initial Public Offering).
Setelah saham berada pada pasar perdana, saham diperjual belikan oleh investor-investor di pasar skunder.
Transaksi atas saham saham di pasar skunder tidak akan memberikan tambahan dana bagi Emiten. Tetapi pasar skunder ini menentukan likuiditas sekuritas di pasar perdana. Hal ini terkait dengan sikap optimis atau optimis dari para investor terhadap kemampuan sekuritas yang diterbitkan emiten untuk memberikan keuntungan selisih harga (capital gain) yang berasal dari penjualan di pasar skunder.
Pasar Perdana :
Pasar perdana terjadi pada saat perusahaan emiten (Perusahaan yang menerbitkan skuritas) menjual sekuritasnya kepada investor untuk pertama kalinya.
Proses :
Perusahaan mengeluarkan informasi mengenai perusahaa secara ditail (disebut Prospektus) kepada perusahaan calon investor. Dengan prospektus, perusahaan calon investor akan bisa mengetahui prospek perusahaan emiten di masa yang akan datang.
Selanjutnya investor dapat membeli sekuritas yang diterbitkan emiten.
Setelah sekuritas emiten dijual di pasar perdana, sekuritas emiten bisa diperjualbelikan antar investor di pasar sekunder.
Pasar Sekunder :
Tempat perdagangan atau jeal beli sekuritas oleh dan antar investor setelah sekuritas emiten dijual dipasar perdana.
Disinilah para investor mendapat keuntungan dari proses jual beli sekuritas. Dengan demikian pasar sekunder memberikan likuiditas kepada investor, bukan kepada perusahaan seperti dalam pasar perdana.
PASAR SEKUNDER BIASANYA DIGUNAKAN UNTUK PERDAGANGAN
Secara Umum
Khusus Di Indonesia
1 Saham biasa
Saham Biasa
2 Saham preferen
Saham preferen
3 Obligasi
Obligasi
4 Waran
Obligasi konversi
5 Sekuritas Derivatif (Opsi dan Futures)
Waran
6 Bukti right
7 Reksa dana
Pasar Sekunder dilakukan pada dua jenis pasar : 1). Pasar lelang (auction market), 2). Negotiated market).
Pasar Negoisasi :
Sering disebut “Over The Market” (OTC), atau di Indonesia dikenal sebagai Bursa Paralel.
Tidak dilakukan secara terorganisir seperti BEI, New York Stock Exchange, Tokyo Stock Exchange, dan bursa efek lainnya.
Jaringan terhubung secara elektronik antar berbagai dealer yang terlibat dan bisa berkomunikasi secara langsung antar penjual dan pembeli dengan cara negoisasi.
Pasar ini merupakan pasar terbesar dalam pasar sekunder (dalam arti jumlah sekuritas yaang diperdagangkan), dibanding pasar sekunder yang reguler. Hal ini disebabkan biaya adminstrasi dan persyaratan yang lebih rendah rendah serta beragamnya sekuritas yang diperdagangkan.
Detempat inipula sekuritas dari perusahaan besar maupun kecil, yang menguntungkan maupun perusahaan baru yang belum menguntungkan ada di sini.
DEFINISI PASAR MODAL
Menurut UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, mendifinisikan pasar modal adalah surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyerta investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Saham dan Obligasi secara umum digunakan untuk menggalang dana. Oleh karena itu saham dan obligasi menyatakan klaim terhadap aset perusahaan. Sedangkan derivatifnya menyatakan klaim terhadap aset financial dimasa mendatang.
A. Sekuritas Di Pasar Equitas :
Sekuritas Equitas di Indonesaia dapat dipasarkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang merupakan peleburan BEJ dan BES pada 30 Nopember 2007.
Di Indonesia, saham biasa merupakan sekuritas yang terpenting dan paling dikenal. Oleh karenanya sebutan pasar equitas seringkali dimengerti sebagai pasar saham dan sebutan saham seringkali dimaksudkan sebagai saham biasa.
1). Saham Biasa (Common Stock) :
Saham biasa adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan.
Pemegang saham memiliki hak suara proporsional pada berbagai keputusan perusahaan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pemegang saham ini memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
Laba perusahaan dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk Deviden (di Indonesia pembagian Deviden harus berdasarkan RUPS.
Jenis-jenis pembayaran Dividen :
1. Cash Dividen, Pada umumnya dividen dibagikan dalam bentuk Cash Dividend dan besarnya dividen tidaklah dijamin.
2. Stock Dividen, Perusahaan dapat membagikan dividennya dalam bentuk saham baru dan akan menambah jumlah kepemilikan saham pada pemilik saham lama.
3. Bonus Share. Saham bonus diberikan kepada pemilik saham seperti Stock Dividen. Bedanya Stock Dividen diberikan kepada pemilik saham karena adanya keuntungan perusahaan, sedangkan Bonus Share disebabkan karena agio saham.
Penerbitan saham baru menyebabkan terjadinya penurunan nilai nominal dan suatu ketika harga turun di bawah nilai nominal. Dan kondisi sudah tidak menarik lagi bagi Investor.
Catatan :
Berdasarkan UU 40 tahun 2008 tentang perseroan terbatas, Bapepam-LK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor KEP- 179/BL/2008 Tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. Salah saru pokok yang di atus adalah dimungkinkan perusahaan melakukan penerbitan saham tanpa nilai nominal.
2). Saham Preferen (Preferred Stock) :
Dividen saham preferen biasanya dibayarkan dalam jumlah tetap dari waktu ke waktu.
Pembagian dividen saham preferen lebih didahulukan sebelum diberikan kepada pemilik saham biasa.
Saham preferen memiliki karakteristik gabungan (Hybrid) antara saham biasa dan obligasi (Mirip saham biasa karena menyatakan kepemilikan perusahaan, membayar dividen dan diterbitkan tanpa jatuh tempo. Mirip obligasi karena sekuritas menghasilkan pendapatan tetap).
Di Indonesia saham ini tidak populer.
3). Bukti Right (Right) :
Merupakan sekuritas yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru perusahaan pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Berdasarkan pengertian itu, maka saham ini dikenal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Bukti Right diterbitkan melalui penawaran umum terbatas. Keputusan penawarannya dilakukan melalui RUPS. Diperdagangkan dalam waktu singkat dan hanya merupakan Hak (Bukan kuwajiban) bagi pemegang right.
4). Waran :
Waran juga merupakan hak untuk membeli saham pada waktu dan harga yang sudah ditentukan.
Waran diperdagangkan dalam waktu jangka panjang (tahunan). Penjualannya biasa bersamaan dengan obigasi atau saham.
B. Sekuritas Di Pasar Obligasi :
Sekuritas yang diperdagangkan di pasar obligasi di Indonesia adalah : obligasi perusahaan, obligasi negara dan obligasi konversi. Obligasi dipasarkan di BEI, seperti halnya sekuritas lainnya.
1). Obligasi (bond) :
Obligasi adalah sekuritas yang memuat janji untuk memberikan pembayaran tetap menurut jadwal yang telah ditetapkan. Obigasi berisi kontrak antara investor sebagai pemberi dana dengan penerbitnya sebagai peminjam dana, dimana peminjam dana wajib membayar bunga reguler sesuai jadwal dan mengembalikan pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
Obligasi dapat dibedakan menurut penerbitnya :
1. Obligasi Negara, Obligasi yang diterbitkan pemerintah.
Di Amerika obligasi semacam ini disebut Treacury bonds (T-Bonds). Di Indonesia obligasi yang diperdagangkan di BEI antara lain : obligasi negara seri Fixet rate, seri variable rate dan seri zero coupon serta obligasi negara ritel. Dan yang paling tinggi diperdagangkan adalah seri Fixet rate, seri variable rate.
2. Obligasi Perusahaan (Corporate bond), Obligasi yang diterbitkan pihak swasta dan ditawarkan dalam bentuk mata uang Rupiah dan dolar Amerika.
Obligasi negara dan obligasi perusahaan memiliki karakteristik :
1. Nilai nominal (Nominal value atau face volue) atau nilai pari (par value). Nilai nominalnya menunjukkan nilai rupiah. Nilai nominalnya jauh lebih besar dari nilai saham. Di Indonesia denominasi Rp. 1 Juta.
2. Kupon (Coupon)
Nila kupon ditetapkan dalam persen (%), nilai kupon juga boleh ditetapkan nol (tidak membayar kupon : Zero coupon bond).
3. Jatuh Tempo (Maturity)
Pemegang obligasi akan menerima uang pokonya pada tanggal jatuh tempo sebesar nilai nominalnya.
Setelah diterbitkan, obligasi dapat diperdagangkan sampai sebelum jatuh tempo antar investor di bursa efek pada harga yang bisa berbeda dengan nilai nominalnya.
2). Obligasi Konversi (Convertible Bond) :
Obligasi konversi dapat ditukar dengan saham biasa dan mencantumkan persyaratan untuk melakukan konversi dengan saham biasa mulai tanggal tertentu sampai dengan jatuh tempo.
C. Sekuritas Di Pasar Derivatif :
Ada dua jenis sekuritas derivatif : kontrak berjangka dan kontrak opsi.
1). Kontrak berjangka (Future contract)
a). Kontrak berjangka komoditas : yang umumnya menggunakan under laying asset merupakan aset riil berupa barang barang sebagai patokan harga (contoh : emas, minyak, kopi, gula, dan kentang).
b). Kontrak berjangka finansial : yang umumnya menggunakan under laying asset dari sebuah efek sebagai patokan harga, seperti saham atau indek saham.
2) Kontrak Opsi (Option Contract)
Kontrak Opsi adalah suatu perjanjian yang memberikan hak, tetapi bukan kewajiban untuk membeli atau menjual suatu aset tertentu pada harga dan lama waktu tertentu.
Ada dua jenis kontrak opsi :
1). Call Option
Pemilik call option memiliki hak, tetapi bukan kewajiban untuk membeli aset induk atau aset acuan (under laying asset), pada harga tetap selama waktu tertentu.
2). Put Option
Pemilik putl option memiliki hak, tetapi bukan kewajiban untuk menjual aset induk atau aset acuan (under laying asset), pada harga tetap selama waktu tertentu.
Dalam kontrak opsi dikenal premi opsi (option premium) yang merupakan uang jaminan di awal kontrak dan harga pelaksanaan (Strie price atau exercise price). Harga pelaksanaan ada dua macam : 1). Gaya Amerika, dimana harga pelaksanaannya dilakukan kapan saja sampai dengan dan termasuk tanggal berakhirnya kontrak, 2). Gaya Eropa, dimana harga pelaksanaan hanya dapat dilakukan pada tanggal berakhir saja.
Di Indonesia kontrak opsi ditujukan pada opsi saham. Opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah Kontrak Opsi Saham (KOS) dan pertama kali deperdagangkan pada 6 Oktober 2004. KOS hanya bisa diperdagangkan pada saat jatuh tempo atau hari berakhirnya setiap seri KOS pada setiap bulannya.
Di BEI tidak semua saham menjadi acuan KOS, tetapi saham yang memiliki tingkat frekwensi perdagangan dan volatilitas harga yang tinggi serta mempunyai nilai kapitalitas pasar yang cukup besar. Hingga tahun 2006 terdapat lima saham acuan :
a. PT Astra International Tbk
b. PT Bank Central Asia Tbk
c. PT Indofood Sukses Makmur Tbk
d. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
e. PT H.M Sampurna Tbk.
C. Reksa Dana (Mutual Fund) :