ASEAN telah menetapkan rencana aksi ASEAN yang disebut ASEAN Plan of Action for Energy Cooperation (APAEC) 2004-2009, yang meliputi langkah-langkah: memperkuat ketahanan energi regional; meningkatkan integrasi infrastruktur energi regional; menciptakan kebijakan energi regional yang responsif yang secara bertahap mendorong reformasi pasar, liberalisasi dan lingkungan hidup yang berkelanjutan; melibatkan sektor swasta dalam upaya mengamankan cadangan energi regional.
Adapun ruang lingkup kerjasama ASEAN di bidang energi mencakup isu-isu: (i). Ketahanan energi (Energy Security); ii). Pembangunan jaringan kelistrikan (Power Interconnection); iii). Efisiensi energi (Energy Efficiency); (iv). Kebijakan regional di bidang energi (Regional Energy Policy); (v). Penelitian dan pengembangan energi terbarukan (Research and Energy, and Renewable Energy).
Berkaitan dengan kerjasama energi ASEAN, terdapat 3 (tiga) dasar hukum yang menjadi rujukan, yaitu MoU on Trans ASEAN Gas Pipeline (MoU on TAGP), ditandatangani tahun 2002 dan MOU on ASEAN Power Grid (MoU on APG), yang ditandatangani pada tahun 2007 dan saat ini masih menunggu proses ratifikasinya. Disamping itu juga akan ditandatangani New ASEAN Petroleum Security Agreement (APSA), yang akan ditandatangani pada KTT ke-14 ASEAN mendatang.
Proyek-proyek yang tercakup dalam kerjasama TAGP terdiri dari 8 (delapan) yaitu : Duri, Indonesia – Melaka, Malaysia; West Natuna, Indonesia – Duyong, Malaysia; East Natuna, Indonesia – JDA – Erawan, Thailand; East Natuna – West Natuna – Kerteh, Malaysia; East Natuna – West Natuna – Singapura; East Natuna, Indonesia – Brunei Darrusalam – Sabah, Malaysia – Palawan-Luzon, Philippina; Malaysia – Thailand JDA – Blok B Viet Nam; Pauh, Malaysia – Arun, Sumatera, Indonesia; East Kalimantan – Sabah – Philippines.
Untuk proyek interkoneksi ASEAN, sejauh ini terdapat 14 proyek interkoneksi ASEAN. Proyek yang terkait dengan Indonesia, yaitu Peninsular Malaysia – Sumatra (Medium term –TNB dan PLN); Batam – Bintan – Singapura – Johor (Long term – PLN, SPPG dan TNB); Sarawak – West Kalimantan (Medium term –Sesco dan PLN);
1) Kerjasama Energi ASEAN + 3
Kerjasama keamanan energi ASEAN+3 muncul sebagai akibat semakin meningkatnya kebutuhan energi baik di tingkat regional maupun tingkat dunia. Pertemuan pertama ASEAN Ministers on Energy Meeting (AMEM) + 3 berlangsung pada tanggal 9 Juni 2004 di Manila, Filipina dan mensahkan program kegiatan Energy Security Forum, Natural Gas Forum, Oil Market Forum, Oil Stockpiling Forum dan Renewable Energy Forum dan upaya bersama untuk mengatasi isu-isu di pasaran minyak regional termasuk “Asian Premium”. Selain itu, disetujui untuk mendorong penetapan harga spot minyak berorientasi pasar dan diimplementasikan di bursa berjangka untuk produk minyak mentah (crude oil) dan produk-produk bahan bakar lainnya.
Pada pertemuan ke-5 AMEM + 3 di Bangkok, 2007, telah disepakati kerjasama energi ASEAN + 3, yaitu energy security, oil market, oil stockpiling, natural gas serta New Renewable Energy (NRE) dan Energy Efficiency and Conservation (EE&C). Sidang juga sepakat untuk memperluas kerjasama regional dengan memasukkan kerjasama civilian nuclear energy. Dalam kaitan ini juga telah disepakati Work Plan untuk Oil Stockpiling Roadmap yang akan didasarkan kepada 4 (empat) prinsip, yaitu voluntary dan tidak mengikat, saling menguntungkan, saling menghormati, pendekatan tahap demi tahap dengan perspektif jangka panjang.
Terkait dengan pengembangan kerjasama Energy Efficiency and Conservation (EE & C) disepakati bahwa kerjasama dapat dilakukan melalui peningkatan dialog, pengembangan networking serta sharing informasi.
Disepakati Proposal Korea mengenai kerjasama Clean Development Mechanism (CDM) untuk memperluas kesempatan bagi proyek-proyek CDM guna membantu mengurangi greenhouses gas emission (GHG) serta meningkatkan sustainable development melalui kegiatan capacity building. Para Menteri meminta ASEAN Center for Energy dan Korea Energy Management Cooperation dapat menindaklanjuti proposal tersebut.
Para Menteri menyambut baik proposal Korea mengenai kerjasama civilian nuclear energy sesuai dengan ASEAN + 3 Cooperation Work Plan (2007 – 2017), dengan kegiatan antara lain capacity building seperti training staff/personnel untuk civilian nuclear development di kawasan. Korea diharapkan dapat bekerjasama dengan ACE untuk meneruskan inisiatif tersebut.
2) Kerjasama East Asia Summit di bidang Energi
Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-2 East Asia Summit (EAS) di Cebu, Filipina, tanggal 15 Januari 2007, isu yang menjadi fokus utama adalah energy security. Pembahasan isu energy security dalam KTT ini diarahkan untuk mencapai tujuan bersama negara-negara EAS yaitu memastikan ketersediaan sumber energi yang terjangkau (affordable) bagi pembangunan di kawasan. Dalam KTT tersebut, para Pemimpin EAS sepakat bahwa pembahasan mengenai energi harus mencakup elemen-elemen energy security, sumber daya energi alternatif dan terbarukan, efisiensi energi dan konservasi energi, dan perubahan iklim global.
Untuk menegaskan komitmen kerjasama di bidang energi tersebut, para Pemimpin EAS mengadopsi Cebu Declaration on East Asian Energy Security, yang bertujuan untuk mencapai tujuan sebagai berikut:
o Meningkatkan efisiensi dan kinerja penggunaan bahan bakar fosil yang ramah lingkungan;
o Mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar konvensional melalui peningkatan efisiensi energi dan program-program konservasi, tenaga air, perluasan sistem energi terbarukan, produksi dan penggunaan bio-fuel, dan penggunaan tenaga nuklir untuk maksud damai;
o Mendorong terciptanya suatu pasar regional dan internasional yang terbuka dan kompetitif, yang bertujuan untuk menyediakan pasokan energi yang terjangkau untuk semua kalangan masyarakat;
o Mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kebijakan yang efektif, dengan tujuan untuk berkontribusi mengurangi dampak perubahan iklim global;
o Mendorong investasi di bidang sumber daya energi dan pembangunan infrastruktur melalui peningkatan keterlibatan sektor swasta;
KTT ke-2 EAS juga menyambut baik berbagai proposal kerjasama di bidang energy security, termasuk inisiatif empat pilar yang diajukan oleh Jepang yang berjudul “Fueling Asia – Japan’s Cooperation Initiative for Clean Energy and Sustainable Growth” dan kesediaan Jepang untuk memberikan bantuan dana energy-related ODA sebesar US$ 2 Milyar untuk tiga tahun ke depan. Para Pemimpin juga sepakat untuk membentuk suatu EAS Energy Cooperation Task Force (EAS ECTF), berdasarkan mekanisme sektoral di bidang energi yang telah ada di ASEAN untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah diambil para Pemimpin EAS mengenai energy security dan melaporkan rekomendasinya pada KTT EAS mendatang.
Pada Pertemuan pertama East Asia Summit Energy Ministerial Meeting (1st EAS EMM) di Singapura, tanggal 23 Agustus 2007, Sidang sepakat bahwa 3 (tiga) work stream yaitu energy efficiency and conservation (EE & C); energy market integration; biofuels for transport and other purposes sebagai langkah awal untuk mengembangkan kerjasama dalam rangka energy security negara-negara anggota EAS. Sidang juga sepakat untuk terus mengembangkan kemungkinan kerjasama teknologi baru untuk biofuels serta melakukan upaya-upaya konkrit untuk merealisasikan kerjasama energy efficiency and conservation berdasarkan “voluntary basis” dan menyambut baik pembentukan Asia Biomass Research Core dan Asia Biomass Energy Cooperation Promotion Office di Jepang;
Pada Pertemuan Kedua Asia Summit Energy Ministerial Meeting (2nd EAS EMM), Agustus 2008, para Menteri mendukung upaya-upaya yang berkesinambungan dari EAS Energy Cooperation Task Force (ECTF) untuk mengembangkan kerjasama melalui 3 (tiga) Work Streams kerjasama energi, yaitu Energy Efficiency and Conservation (EE & C), Energy Market Integration (EMI) dan Biofuels untuk transportasi dan tujuan-tujuan lainnya. Disamping itu Para Menteri menyambut baik EAS Energy Outlook yang dipersiapkan oleh Economic Institute for ASEAN and East Asia (ERIA). Dalam kaitan ini, para Menteri mengharapkan agar ERIA dapat memperdalam analisisnya dan memberikan masukan agar kerjasama dalam hal energy effisiency and conservation lebih efektif.
Para Menteri juga sepakat bahwa rekomendasi laporan hasil studi Energy Market Integration in the East Asia Region perlu dipertimbangkan khususnya rekomendasi untuk mengadakan pertemuan forum konsultasi atau pertemuan-pertemuan lainnya, untuk share pandangan mengenai policy approaches dan untuk menentukan langkah-langkah dalam meningkatkan pasar energi yang terintegrasi. Dalam kaitan ini, para Menteri meminta ECTF untuk memperdalam studi mengenai Energy Market Integration untuk dilaporkan pada pertemuan EAS Energy Ministers Meeting mendatang.
Para Menteri sepakat menetapkan mengenai Asian Biomass Energy Principles sebagai pedoman untuk produksi dan pengunaannya di kawasan. Dalam kaitan ini, para Menteri sepakat untuk mempromosikan produksi dan penggunaan biofuels dan kerjasama regional yang tidak mengganggu ketahanan pangan. Para Menteri menugaskan ERIA untuk mengembangkan metodologi bagi assesment lingkungan dan social sustainability dalam produksi dan penggunaan biomass mengingat kondisi-kondisi khusus di kawasan.