Dalam menjalankan usahanya suatu perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban secara ekonomis saja tetapi mempunyai kewajiban yang bersifat etis. Adanya suatu etika bisnis yang merupakan tuntunan perilaku bagi dunia usaha untuk bisa membedakan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Dalam pemenuhan etika dalam berbinis memang tidak hanya profit yang menjadi tujuan utama, akan tetapi pemberdayaan masyarakat sekitar juga harus menjadi tujuan utama bagi perusahaan. Dikarenakan hal itu merupakan salah satu perwujudan dari Good Corporate oleh perusahaan terhadap Stakeholder.
Diberlakukannya Corporate Social Responsibility (CSR) adalah dalam rangka memperkuat perusahaan itu sendiri disebuah kawasan, dengan jalan membangun kerjasama antara stakeholder yang difasilitasi oleh perusahaan yang bersangkutan dengan jalan menyusun program-program pengembangan mayarakat sekitarnya, atau dalam pengertian, kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait dengan perusahaan, baik lokal, nasional maupun global, karena pengembangan corporate social responsibility kedepan mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).
CSR menawarkan konsep pembangunan yang lebih kepada “doing with the community” dibandingkan dengan “doing for the community”,. Metode kerja doing for, akan menjadikan masyarakat menjadi pasif, kurang kreatif dan tidak berdaya, bahkan mendidik masyarakat untuk bergantung pada bantuan pemerintah atau organisasi-organisasi sukarela pemberi bantuan. Sebaliknya, metode kerja doing with, merangsang masyarakat menjadi aktif dan dinamis serta mampu mengidentifikasi mana kebutuhan yang sifatnya – real needs, felt needs dan expected need . Metode kerja doing with, sangat sesuai dengan gagasan besar KI Hajar Dewantara tentang kepemimpinan pendidikan di Indonesia yang berfokus akan perlunya kemandirian yang partisipatif di dalam proses pembangunan.
Sebenarnya apa yang diharapkan dari pelaksaan CSR? Agar keberadaan perusahaan bermanfaat untuk masyarakat sekitar melalui program pemberdayaan masyarakat sehingga terbebas dari kemiskinan. Sementara dari sisi perusahaan, jelas agar operasional berjalan lancar tanpa gangguan untuk menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan dalam jangka panjang. Jika hubungan antara perusahaan dan masyarakat tidak harmonis, bisa dipastikan ada masalah. Memang dalam pelaksanaanya program CSR belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat karena masih minimnya perhatian perusahaan terhadap pelaksanaan CSR. Dari uraian tersebut manfaat CSR bagi perusahaan antara lain :
a. Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan;
b. Mendapatkan lisensi untuk beroprasi secara sosial;
c. Mereduksi risiko bisnis perusahaan;
d. Melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha;
e. Membuka peluang pasar yang lebih luas;
f. Mereduksi biaya misalnya terkait dampak lingkungan;
g. Memperbaiki hubungan dengan stakeholders;
h. Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan;
i. peluang mendapatkan penghargaan
Dalam tataran praktik, CSR hanya sekedar berfungsi sebagai public relation, citra korporasi, atau reputasi dan kepentingan perusahaan untuk mendongkrak nilai saham di bursa saham. Akibatnya, makna sesungguhnya dari CSR yang menjadi alasan penting mengapa kalangan bisnis mau merespons dan mengembangkan isu CSR belum tercapai sepenuhnya. Steiner (1994) menyebutkan bahwa ada tiga alasan penting mengapa pebisnis mau merespons dan mengembangkan isu CSR dengan usahanya, pertama, perusahaan adalah makhluk masyarakat dan oleh karenanya harus merespons permintaan masyarakat. Ketika harapan masyarakat terhadap fungsi perusahaan berubah, maka perusahaan juga harus melakukan aksi yang sama. Kedua, kepentingan bisnis dalam jangka panjang ditopang oleh semangat tanggung jawab sosial itu sendiri. Hal ini disebabkan karena arena bisnis dan masyarakat memiliki hubungan yang saling menguntungkan (simbiotik). Dalam jangka panjang kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada upaya untuk bertanggung jawab terhadap masyarakat sebagai bagian dari aktivitas bisnisnya. Sebaliknya, kesejahteraan masyarakat tergantung pula terhadap keuntungan yang dihasilkan dan tanggung jawab bisnis perusahaan. Ketiga, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu cara untuk mengurangi atau menghindari kritik masyarakat, dan pada akhirnya akan sampai pada upaya mempengaruhi peraturan pemerintah. Jika sebuah perusahaan menghindari peraturan pemerintah dengan cara merespons suatu tuntutan sosial, sama halnya mengurangi biaya perusahaan, karena diyakini bahwa adanya peraturan-peraturan pemerintah secara umum akan membuat biaya lebih mahal dan menekan fleksibilitas perusahaan dalam beroperasi.
CSR yang baik (good CSR) memadukan empat prinsip good corporate governance, yakni fairness, transparency, accountability, dan responsibility, secara harmonis. Ada perbedaan mendasar di antara keempat prinsip tersebut (Supomo, 2004). Tiga prinsip pertama cenderung bersifat shareholders-driven karena lebih memerhatikan kepentingan pemegang saham perusahaan. Sebagai contoh, fairness bisa berupa perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas; transparency menunjuk pada penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu; sedangkan accountability diwujudkan dalam bentuk fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi yang harus dipertanggung jawabkan.
Dalam rangka menciptakan Good CSR harus memadukan empat prinsip good corporate governance, yakni fairness, transparency, accountability dan responsibility, secara harmonis. Ditambah dengan harus menggabungkan kepentingan shareholders dan stakeholders. Karenanya, CSR tidak hanya fokus pada hasil yang ingin dicapai. Melainkan pula pada proses untuk mencapai hasil tersebut. Lima langkah di bawah ini bisa dijadikan panduan dalam merumuskan
program CSR, termasuk ComDev.
1. Engagement. Pendekatan awal kepada masyarakat agar terjalin komunikasi dan relasi yang baik. Tahap ini juga bisa berupa sosialisasi mengenai rencana pengembangan program CSR. Tujuan utama langkah ini adalah terbangunnya pemahaman, penerimaan dan trust masyarakat yang akan dijadikan sasaran CSR. Modal sosial bisa dijadikan dasar untuk membangun ”kontrak sosial” antara masyarakat dengan perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat.
2. Assessment. Identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat yang akan dijadikan dasar dalam merumuskan program. Tahapan ini bisa dilakukan bukan hanya berdasarkan needsbased approach (aspirasi masyarakat), melainkan pula berpijak pada rights-based approach (konvensi internasional atau standar normatif hak-hak sosial masyarakat).
3. Plan of action. Merumuskan rencana aksi. Program yang akan diterapkan sebaiknya memerhatikan aspirasi masyarakat (stakeholders) di satu pihak dan misi perusahaan termasuk shareholders di lain pihak.
4. Action and Facilitation. Menerapkan program yang telah disepakati bersama. Program bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat atau organisasi lokal. Namun, bisa pula difasilitasi oleh LSM dan pihak perusahaan. Monitoring, supervisi dan pendampingan merupakan kunci keberhasilan implementasi program.
5. Evaluation and Termination or Reformation. Menilai sejauh mana keberhasilan pelaksanaan program CSR di lapangan. Bila berdasarkan evaluasi, program akan diakhiri
(termination) maka perlu adanya semacam pengakhiran kontrak dan exit strategy antara pihak-pihak yang terlibat. Bila ternyata program CSR akan dilanjutkan (reformation), maka perlu dirumuskan lessons learned bagi pengembangan program CSR berikutnya. Kesepakatan baru bisa dirumuskan sepanjang diperlukan.
Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang.
Pada tataran praktis CSR biasanya berupa program yang memiliki tujuan mengembangkan masyarakat. Konsep pengembangan masyarakat sendiri memiliki tujuan pemberdayaan. Proses pengembangan masyarakat mengajak masyarakat agar turut serta dalam berkembang, bukan hanya mendapat bantuan. Konsep Community Development mengajak dan merangkul seluruh masyarakat untuk dapat bekerja sama dan berpartisipasi penuh dalam pengembangan dan pembangunan masyarakat. Sehingga setelah adanya bentuk kegiatan pengembangan masyarakat ini, mereka dapat lebih mandiri dan berdaya dari sebelumnya. Setelah dipetakan ada beberapa motivasi yang melandasi sebuah perusahaan untuk melakukan CSR, dari mulai menjalankan kewajiban hingga demi membantu sesama, dan beramal kepada sesama menjadi memberdayakan dan membangun masyarakat.
Dalam bidang ekonomi, model kegiatannya yang dapat dilakukan dalam membangun hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar yang lebih berkualitas adalah melalui pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Peran perusahaan dalam pengembangan UMKM dapat dilakukan dengan memberikan bantuan kepada UMKM sehingga UMKM tersebut dapat membentuk capacity building, financial support dan jalur pemasaran yang kuat. CSR sebagai salah satu solusi kemitraan dapat memperkuat daya saing UMKM.
Dalam praktenya, perusahaan tidak hanya memfokuskan pada pemberian bantuan secara financial. Sangat banyak data yang mencatat usaha perusahaan yang berkontribusi dalam pembangunan fisik maupun sosial melalui program CSR nya, berikut diantaranya:
1. PT HM Sampoerna, salah satu perusahaan rokok besar di negeri ini juga menyediakan
beasiswa bagi pelajar SD, SMP, SMA maupun mahasiswa. Selain kepada anak-anak pekerja PT HM Sampoerna, beasiswa tersebut juga diberikan kepada masyarakat umum. Selain itu,melalui program bimbingan anak Sampoerna, perusahaan ini terlibat sebagai sponsor kegiatan-kegiatan konservasi dan pendidikan lingkungan.
2. Astra Group, melalui Yayasan Dharma Bhakti Astra menyebutkan bahwa mereka telah
melakukan program pemberdayaan UKM melalui peningkatan kompetensi dan kapasitas produsen. Termasuk di dalam program ini adalah pelatihan manajemen, studi banding, magang, dan bantuan teknis. Di luar itu, grup Astra juga mendirikan yayasan Toyota dan Astra yang memberikan bantuan pendidikan. Yayasan ini kemudian mengembangkan beberapa program seperti: pemberian beasiswa, dana riset, mensponsori kegiatan ilmiah universitas, penerjemahan dan donasi buku-buku teknik, program magang dan pelatihan kewirausahaan di bidang otomotif.
3. Nokia Mobile Phone Indonesia telah memulai program pengembangan masyarakat yang terfokus pada lingkungan dan pendidikan anak-anak perihal konservasi alam. Perusahaan ini berupaya meningkatkan kesadaran sekaligus melibatkan kaum muda dalam proyek perlindungan orangutan, salah satu fauna asli Indonesia yang dewasa ini terancam punah
ADS HERE !!!