• Home
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advertise
Tujuan I -  Pendidikan Online

Ahok Djarot Pilkada DKI

  • AHOK DJAROT PILKADA DKI
  • Home
  • DUNIA KESEHATAN
  • HUKUM PIDANA
  • MANAJEMEN
  • DAFTAR OBAT MUNTAH
  • SURAT LAMARAN KERJA
  • ▼
Home → Administrasi pembangunan → INSTITUSI OTONOM DAN PERUSAHAAN NEGARA

INSTITUSI OTONOM DAN PERUSAHAAN NEGARA

Unknown
Administrasi pembangunan
Monday, November 11, 2013
1. Macam-macam Institusi Otonom 

Pemerintah di banyak Negara membentuk berbagai badan-badan yang dalam pelaksanaan kegiatan mempunyai otonomi operasional tertentu. 

Badan-badan ini masih dapat dianggap dalam lingkungan pemerintahan dan dipergunakan sebagai alat pemerintahan. 

Namun demikian badan-badan tersebut tidak termasuk dalam hirarki formil dari badan-badan pemerintahan. 

Macam dari institusi otonom ini berbagai ragam bentuknya. Yang paling umum adalah bentuk Perusahaan Negara, Lembaga-lembaga dan Yayasan-yayasan yang sponsornya adalah pemerintah. 

Bentuk perusahaan-perusahaan Negara sendiri berbagai macam. 

Bermacam-macam lembaga dibentuk oleh pemerintah terutama untuk kepentingan pendidikan, penelitian, informasi dan lain-lain. 

Dalam hal ini universitas-universitas diberbagai Negara dikategorikan sebagai suatu institusi otonom. 

Dalam bidang ini misalnya terdapat lembaga-lembaga penelitian bidang tertentu, lembaga informasi pemasaran, lembaga pendidikan dan latihan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan lain-lain. 

Dalam kenyataannya, institusi-institusi otonom atau yang juga disebut badan-badan non tradisionil inilah yang paling penting sebagai alat organisasi dalam administrasi pembangunan. 

2. Klasisikasi Perusahaan-Perusahaan Negara 

Mengenai perusahaan Negara, klasifikasi dapat diberikan menurut : 

a. Tujuan usaha, yaitu perusahaan-perusahaan Negara yang didirikan karena harus menyelenggarakan kegiatan yang vital atau memiliki hajat hidup rakyat banyak suatu Negara. 

b. Perusahaan-perusahaan Negara yang didirikan untuk memberikan pelayanan yang tertentu yang pada umumnya tidak begitu menguntungkan bagi sector swasta. Misalnya mengenai penyediaan air minum, transport, dan lain-lain. 

c. Dimana kegiatan tersebut belum ada kesediaan sektor swasta yang memasukinya. 

d. Perusahaan-perusahaan Negara yang dibentuk sebagai badan untuk membina dan menggaerahkan sector ekonomi, sector swasta atau sector masyarakat tertentu. 

e. Perusahaan-perusahaan Negara yang dibentuk karena pemerintah memang ingin menguasai dan memiliki sector kegiatan ekonomi tertentu ( yang menguntungkan ). Hal ini sering didasarkan pula karena sistim pemerintahan yang statis. 

Empat macam klasifikasi bentuk-bentuk organisasi perusahaan Negara yang terlihat perbedaannya didalam tingkat hubungan seberapa jauh otonomi operasional diberikan atau seberapa jauh pengawasan pemerintah terhadap kebijaksanaan perusahaan berlaku yaitu : 

a. Kelompok pertama adalah perusahaan – perusahaan jawatan. 

Pada umumnya perusahaan ini dipergunakan untuk administrasi penyelenggaraan bagi pelayanan-pelayanan jasa monopoli secara nasional seperti : pos, telepon dan telegraf, kereta api, pegadaian, pelabuhan, dan lain-lain. 

Pengawasan sepenuhnya dari pemerintah dan sedikit operasi otonomi. 

b. Kelompok kedua adalah bentuk Perusahaan Negara ( Public Comporation ). 

Perusahaan-perusahaan bentuk ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. Tetapi dibentuk dengan suatu peraturan khusus yang merumuskan wewenang, tugas, bentuk manajemen dan hubungan departemen pemerintah. 

c. Kelompok ketiga adalah perusahaan yang tunduk kepada perundang-undangan perusahaan umum ( swasta dari Negara bersangkutan), tetapi dimana pemerintah mempunyai kepentingan melalui pemilikan dari sebagian atau seluruh modal. 

Dalam bidang ini termasuk perusahaan-perusahaan yang seluruh modalnya milik pemerintah ataupun perusahaan campuran antara pemerintah dan swasta. 

d. Kelompok keempat dari bentuk perusahaan Negara adalah seperti yang disebutkan oleh Hanson, perusahaan ini disebut “ The Operating Contract “ 

Disini pemerintah memasuki suatu kontrak dengan perusahaan swasta tertentu untuk melaksanakan manajemen terhadap suatu perusahaan Negara atau perusahaan milik Negara. Kemudian pemerintah akan membayar kontrak manajemen tersebut. Misalnya manajemen suatu hotel besar yang dimiliki oleh pemerintah.
ADS HERE !!!

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...
  • Jenis - Jenis Obat Kortikosteroid
    Obat Kortikosteroid  Oradexon Tablet dan Injeksi ORADEXON Tablet, Suntik (Dexamethasone / Deksametason) Obat Generik : Dexamethasone...
  • BACTROBAN Krim / Salep Kulit (Mupirocin)
    Nama Obat Generik : Mupirocin / Mupirosin  Nama Obat Bermerek : Bactroban  KOMPOSISI / KANDUNGAN  Tiap 1 gram Bactroban Krim mengandung Mupi...
  • Contoh Latar Belakang Manajemen
    A.     Latar Belakang Manajemen  Sesungguhnya mulai kapan teori manajemen itu ada? Yaitu mulai sejak para pelaku usaha berkecimpung memi...
My Ping in TotalPing.com
My Ping in TotalPing.com

Labels

  • Cara Mengatasi Penyakit
  • Dunia Kesehatan
  • Hukum pidana
  • Manajemen

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...

Pages

  • Home
Copyright © 2015 Tujuan I - Pendidikan Online . All rights reserved. My Notes Template. Simple Default Template edited by RT Media ™. Powered by Login