Pembentukan perusahaan-perusahaan Negara didalam suatu Negara tertentu didasarkan kepada peranan pemerintah yang ingin dilakukan dalam pembangunan dan cara melaksanakan pemerintahan tersebut.
Negara-negara tertentu yang memberikan kebebasan yang besar kepada swasta dan usaha milik pribadi tentu akan kurang menggunakan pembentukan perusahaan-perusahaan Negara.
Disektor-sektor yang bersifat strategis, memerlukan pembiayaan yang besar, penyediaan jasa-jasa pelayanan atau belum bersedianya sector swasta masuk, pemerintah dapat berperan sebagai entrepreneur.
Ada beberapa sector tertentu dimana pemerintah paling sedikit pada prinsipnya memasuki dengan pembentukan perusahaan-perusahaan Negara secara sementara., untuk kemudian secara berangsur dialihkan kepada sector swasta.
Dan ada pula perusahaan-perusahaan Negara yang sebenarnya dibentuk untuk dapat membina sector swasta atau sector ekonomi masyarakat.
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN USAHA SWASTA DAN USAHA MILIK NEGARA
NO
|
SEGI-SEGI YANG DIBANDINGKAN
|
SEKTOR SWASTA
|
SWASTA
|
Koperasi
|
Badan Usaha Milik Negara
(Persero)
|
Perorangan
(Individual)
|
Persekutuan
|
Perseroan Terbatas
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Siapa
pengguna jasanya?
Siapa
pemilik usahanya?
Siapa
yg mempunyai hak suara ?
Bagaimana
voting itu dilakukan ?
Siapa
yang menentukan kebijaksanaan perusahaan ?
Apakah
balas jasa atas modal itu terbatas ?
Siapa
yg akan menerima hasil dr usaha tsb ? (Pendapatan)
Siapa
yg bertanggung jawab thp kerugian usaha ?
|
Bukan
pemilik
Pelanggan
Perorangan
Tidak
diperlukan
Tidak
diperlukan
Orang
yg bersangkutan
Tidak
Orang
yang bersangkutan
Pemilik
yg bersangkutan
|
Umumnya
bkn pemilik
Pelanggan
Para
sekutu usaha
Para
sekutu usaha
Biasanya
menurut besarnya modal pewnyertaan sekutu usaha
Para
sekutu usaha
Tidak
Para
sekutu usaha proportional dg jasa mereka dlm usaha tsb
Para
sekutu usaha
|
Umumnya
bkn pemilik
Pelanggan
Pemegang
saham
Pemegang
saham biasa (Common stackholders)
Menurut
besarnya modal yang dimilikinya. Dilakukan sebelum RUPS.
Direksi
Tidak
Para
pemegang saham proportional dg. Jml
saham yg dimilikinya
Pemegang
saham atas sejumlah saham yang dimilikinya
|
Terutama
anggota
Para
anggota
Para
anggota
Satu
anggota satu suara pd. Rapat anggota dan tdk boleh diwakilkan
Pengurus
Dlm
hal-hal tertentu memerlukan pengesahan dr rapat anggota
Ya,
maksimun 8%
Anggota
sesuai dg jasa/ partisipasinya
Anggota,
atas modal equite (simpanan pokok
& wajib)
|
Umum/anggota
masyaraka
Pemegang
saham
Pemegang
saham
Berdasarkan
jumlah saham yg dimilikinya
Direksi
Tidak
Pemegang
saham
Pemegang
saham
|
PEMBANGUNAN BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Sasaran Pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan adalah unuk menjamin suatu bangsa dan Negara dapat :
1. Menjamin integritas Bangsa dan Negara;
2. Menangkis serangan dari luar wilayah kekuasaannya;
3. Memadamkan pemberontakan yang mungkin timbul di dalam negeri;
4. Mematahkan usaha subversi dan infiltrasi yang mungkin dipergunakan oleh musuh Negara yang berada di dalam negeri;
5. Yang kesemuanya dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup Negara sebagai satu Negara yang merdeka dan berdaulat.
Faktor-faktor social yang harus diperhitungkan dalam mengembangkan dan membina suatu ketahanan nasional yang tangguh antara lain :
1. Faktor Geografis ( termasuk factor Iklim )
2. Faktor Penduduk
3. Faktor Kekayaan Alam
4. Faktor Ideologi
5. Faktor Politik
6. Faktor Ekonomi
7. Faktor Sosial Budaya, dan
8. Faktor Kekuatan Militer.
ADS HERE !!!