A. Penyusunan Proposal
Lembaga yang berminat sebagai penyelenggara program Kewirausahaan Pemuda menyusun proposal yang meliputi asepk-aspek:
a) What; apa jenis keterampilan yang akan diusulkan dan apa tujuannya, b) Why: mengapa program itu diusulkan,
c) Who: siapa / lembaga penyelenggaranya, siapa calon instruktur, dan siapa calon warga belajarnya,
d) When: kapan program itu akan dilaksanakan,
e) Where: di mana program akan dilaksanakan, dan
f) How: bagaimana rencana penyelenggaraannya.
2. Proposal dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga calon penyelenggara program, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, dan memperoleh rekomendasi dari kepala dinas yang menangani kepemudaan minimal di Provinsi setempat.
B. Mekanisme Pengajuan Proposal
1. Lembaga Kepemudaan Tingkat Nasional calon penyelenggara program mengirimkan proposal ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan di Jakarta atau ke P2PNFI/BPPNFI dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.
2. BPKB calon penyelenggara program mengirimkan proposal ke BP-PNFI dengan tembusan ke Dinas Propinsi yang menangani kepemudaan.
C. Waktu Pengajuan Proposal
Waktu pengajuan proposal dilakukan mulai bulan April sampai dengan bulan Mei 2009.
PENILAIAN PROPOSAL DAN PENETAPAN LEMBAGA
A. Tim Penilai
Tim penilai proposal di BP-PNFI terdiri atas:
a. Tim Penilai Proposal dibentuk dan bertanggungjawab kepada Kepala BPPNFI untuk wilayah regional masing-masing sebagaimana terlampir,
b. Tim Penilai Proposal terdiri dari unsur BPPNFI, dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara,
c. Tim Penilai Regional terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan 3 orang anggota,
d. Tim Penilai didukung oleh sekretariat Tim Penilai BPPNFI
Tim Penilai bertugas :
1. Meneliti dan menilai kelengkapan dokumen proposal yang diusulkan,
2. Menilai kelayakan program yang diajukan oleh lembaga kepemudaan,
3. Melakukan verifikasi (visitasi) ke lapangan,
4. Melaporkan hasil penilaian kepada penanggungjawab program.
B. Mekanisme Penilaian Proposal
1. Penilaian proposal dilaksanakan melalui dua tahap yaitu: a) Penilaian administrasi, dan b) Penilaian substansi/teknis,
2. Penilaian kelengkapan administrasi dilakukan dengan cara melakukan pengecekan terhadap kelengkapan yang disyaratkan,
3. Penilaian substansi/teknis dilakukan terhadap proposal yang telah lolos pada penilaian kelengkapan administrasi melalui penilaian proposal dan verifikasi (visitasi) ke lapangan,
4. Setiap tahapan penilaian, dibuatkan Berita Acara Penilaian, yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai,
5. Tim Penilai menyampaikan lembaga kepemudaan yang telah lolos penilaian kepada Kepala BPPNFI untuk ditetapkan sebagai penyelenggara program.
C. Penetapan Penyelenggara Program
1. Kepala BPPNFI berdasarkan hasil Tim Penilai, menetapkan lembaga kepemudaan atau BPKB sebagai penyelenggara program,
2. Surat Keputusan (SK) Hasil Penetapan lembaga kepemudaan atau BPKB sebagai penyelenggara program disampaikan kepada Direktur Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Depdiknas dan Asdep Pemberdayaan Lembaga Kepemudaan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.
3. Penetapan lembaga kepemudaan atau BPKB penyelenggara program akan diakhiri pada saat kuota telah terpenuhi tanpa menunggu akhir periode.
D. Penyaluran Dana
Mekanisme penyaluran dana dilakukan sebagai berikut:
1. Ketua lembaga kepemudaan atau Kepala BPKB yang ditetapkan sebagai penyelenggara program menandatangani akad kerjasama dengan Kepala BPPNFI,
2. Setelah penandatanganan SK penetapan dan akad kerjasama, Kepala BPPNFI mengajukan usulan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan I, untuk membayarkan/ mengirimkan dana penyelenggaraan program ke rekening lembaga kepemudaan atau BPKB sebagai penyelenggara program.
3. Setelah menerima dana, lembaga kepemudaan atau BPKB sebagai penyelenggara Program menyampaikan surat pemberitahuan bahwa dana telah diterima dan akan segera melaksanakan program/kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam proposal.