Yang dimaksud perangkat organisasi koperasi menurut pasal 21 UU koperasi nomor 25 tahun 1992:
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Tiga serangkai (tri partiet) inilah yang dikenal sebagai manajemen koperasi yang akan menjalankan tata laksana kehidupan koperasi.
2.1. Rapat Anggota
· Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
· Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.
· Keputusan penting rapat anggota menetapkan:
1. Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga Koperasi
2. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
3. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5. pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6. pembagian sisa hasil usaha (SHU)
7. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
· Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
· Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
· Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
· Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara berimbang.
· Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
· Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
· Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) setelah tahun buku berakhir.
· Selain Rapat Anggota biasa sebagai mana telah diuraikan, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
· Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
· Rapat anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota Biasa. Persyaratan, tata cara dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
2.2. Pengurus
· Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota,
· Pengurus merupakan pemegang kuasa (mandataris) Rapat Anggota,
· Untuk pertama kali ( koperasi yang baru berdiri ), susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian koperasi,
· Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun,
· Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi,
· Pengurus bertugas:
1. mengelola koperasi dan usahanya,
2. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK),
3. menyelenggarakan rapat anggota,
4. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
5. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib,
6. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
· Pengurus berwenang:
1. mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
2. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi,
3. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota,
4. pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola ( manajer, kepala unit dan karyawan koperasi lainnya ) yang diberi wewenang untuk mengelola usaha. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Hubungan antara pengurus dengan pengelola usaha merupakan hubungan kerja berdasarkan kontrak (perikanan).
· Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian,
· Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
· Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu ) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya: a) perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan, b) keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai. Laporan tahunan yang dimaksud harus ditanda tangani oleh semua anggota pengurus, apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan menjelaskan alasan secara tertulis.
.Pengawas
· Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota,
· Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat anggota,
· Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi,
· Pengawas bertugas:
1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi,
2. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya,
· Pengawas berwenang:
1. meneliti catatan yang ada pada Koperasi,
2. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan,
· Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ke tiga.
· Dalam kondisi tertentu koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public,
· Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat Organisasi Koperasi dan memberi kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap atau pada waktu diperlukan sesuai dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh rapat anggota.