• Home
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advertise
Tujuan I -  Pendidikan Online

Ahok Djarot Pilkada DKI

  • AHOK DJAROT PILKADA DKI
  • Home
  • DUNIA KESEHATAN
  • HUKUM PIDANA
  • MANAJEMEN
  • DAFTAR OBAT MUNTAH
  • SURAT LAMARAN KERJA
  • ▼
Home → Manajemen → MANAJEMEN USAHA SIMPAN PINJAM

MANAJEMEN USAHA SIMPAN PINJAM

Unknown
Manajemen
Saturday, June 15, 2013

. Kegiatan usaha simpan pinjam dari KSP/USP meliputi kegiatan penarikan/penghimpunan dana dan penyaluran kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman. Secara garis besar kegiatan tersebut dapat dibedakan menjadi:
a.    Sisi pasiva: yaitu KSP/USP melakukan penarikan dana dari anggota dan pihak-pihak lainnya. Dari anggota dapat berupa tabungan, simpanan atau dalam bentuk lainnya. Sedangkan dari pihak lain dapat berupa pinjaman atau penyertaan lainnya.
b.    Sisi aktiva: KSP/USP melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan penggunaan atau pengalokasian dana terutama dimaksudkan untuk memperoleh pendapatan.
Dengan kata lain KSP/USP menghadapi dua kegiatan yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya:
1)    Pada satu sisi, dana simpanan yang terkumpul harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Berarti terjadi arus dana keluar dan akan kembali diterima secara bertahap pada masa yang akan datang.
2)    Pada sisi lain, KSP/USP harus mampu melayani anggota penyimpan yang hendak menarik kembali simpanannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Oleh karena itu, KSP/USP harus mampu mengatur arus dana agar selalu seimbang antara arus dana yang masuk dan arus dana yang keluar. Arus dana masuk di KSP/USP terdiri dari:
·         Penerimaan simpanan pokok dan simpanan wajib untuk KSP, dan modal disetor untuk USP
·         Penerimaan angsuran pinjaman, baik pokok maupun bunga.
·         Penerimaan pendapatan operasional berupa pendapatan bunga pinjaman, provisi dan administrasi.
·         Penerimaan simpanan berupa tabungan atau simpanan berjangka anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya;
·         Penerimaan dana dari pihak ketiga berupa pinjaman, untuk KSP dan modal tidak tetap untuk USP;
·         Penerimaan pendapatan bunga, atas tabungan atau deposito KSP/USP di Bank

Sedangkan arus dana keluar di KSP/USP terdiri dari:
·         Pemberian pinjaman
·         Penarikan simpanan berupa tabungan atau simpanan berjangka anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
·         Pembayaran biaya-biaya usaha dan organisasi
·         Penyetoran ke bank.
·         Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib untuk anggota KSP yang keluar;
·         Pengembalian pinjaman kepada pihak ketiga beserta bunganya.

Dari pengalaman sehari-hari dapat diperkirakan besarnya pengeluaran dalam setiap hari, minggu atau bulan, sehingga likuiditas minimum dapat ditetapkan secara lebih tepat. Kesemuanya itu perlu didukung oleh pencatatan-pencatatan yang akurat, teliti, rapi dan sistematis.
Dalam menghadapi masalah berkaitan dengan upaya nenyeimbangkan arus dana, KSP/USP perlu melakukan manajemen aktiva-pasiva dengan pendekatan asset allocation approach. Pendekatan ini nengalokasikan sumber-sumber dana. Dana yang memiliki sifat perputaran yang cukup tinggi hendaknya penggunaannya diprioritaskan dalam aktiva yang tingkat likuiditasnya cukup tinggi pula. Sedangkan dana yang perputarannya relatif rendah, pengalokasiannya dapat diprioritaskan pada pemberian pinjaman dan aktiva jangka panjang lainnya. Ilustrasi asset allocation approach pada KSP/USP dapat dilihat dalam gambar 3.

Gambar: Asset Allocation Approach di KSP/USP

Dari gambar di atas dapat dijelaskan bahwa:
(1)  sumber dana yang berasal dari tabungan sebaiknya digunakan untuk cadangan likuiditas atau pinjaman yang sifatnya jangka pendek.
(2)  Simpanan berjangka dapat digunakan untuk pinjaman dan investasi dalam surat berharga yang sifatnya jangka pendek, dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan, dan sebagian dapat digunakan untuk cadangan likuiditas.
(3)  Kekayaan bersih yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah dan cadangan (KSP) atau modal tetap dan cadangan (USP) dapat digunakan untuk pemberian pinjaman dan investasi surat berharga untuk memperoleh pendapatan, dan untuk investasi aktiva tetap (sebagai aktiva tidak produktif). Pinjaman dan surat berharga disebut sebagai aktiva produktif (earning assets).

4. PENGHIMPUNAN DANA
Penghimpunan dana adalah usaha untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari anggota maupun pihak lain. Dana dari berbagai sumber tersebut dapat berupa hutang atau kekayaan bersih (ekuitas). Untuk lebih jelasnya jenis-jenis sumber dana tersebut adalah bagai berikut:

1)    Dari sumber berupa hutang:
·         Tabungan;
·         Simpanan Berjangka;
·         Pinjaman yang Diterima (untuk KSP)
·         Modal Tidak Tetap (untuk USP)

2)    Dari sumber berupa kekayaan bersih:
·         Modal Sendiri (untuk KSP) yang terdiri dari:
-      Simpanan Pokok
-      Simpanan Wajib
-      Simpanan Khusus

·         Modal Disetor (untuk USP)
·         Cadangan Umum (untuk KSP)
·         Cadangan Tujuan Risiko Donasi
·         SHU Tahun Berjalan
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.

Jenis-jenis Simpanan
1)    Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2)    Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3)    Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1.    Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2.    Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3.    Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya  kedudukan  yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.


Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi.
a.    Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
b.    Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
c.    Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d.    Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
e.    Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f.     Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
g.    Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
h.    Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
i.     Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.

4)    Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
a.    Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b.    Jumlah setoran minimal.
c.    Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
d.    Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.

ADS HERE !!!

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...
  • Jenis - Jenis Obat Kortikosteroid
    Obat Kortikosteroid  Oradexon Tablet dan Injeksi ORADEXON Tablet, Suntik (Dexamethasone / Deksametason) Obat Generik : Dexamethasone...
  • BACTROBAN Krim / Salep Kulit (Mupirocin)
    Nama Obat Generik : Mupirocin / Mupirosin  Nama Obat Bermerek : Bactroban  KOMPOSISI / KANDUNGAN  Tiap 1 gram Bactroban Krim mengandung Mupi...
  • Contoh Latar Belakang Manajemen
    A.     Latar Belakang Manajemen  Sesungguhnya mulai kapan teori manajemen itu ada? Yaitu mulai sejak para pelaku usaha berkecimpung memi...
My Ping in TotalPing.com
My Ping in TotalPing.com

Labels

  • Cara Mengatasi Penyakit
  • Dunia Kesehatan
  • Hukum pidana
  • Manajemen

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...

Pages

  • Home
Copyright © 2015 Tujuan I - Pendidikan Online . All rights reserved. My Notes Template. Simple Default Template edited by RT Media ™. Powered by Login