. Kegiatan usaha simpan pinjam dari KSP/USP meliputi kegiatan
penarikan/penghimpunan dana dan penyaluran kembali dana tersebut dalam bentuk
pinjaman. Secara garis besar kegiatan tersebut dapat dibedakan menjadi:
a.
Sisi pasiva: yaitu KSP/USP melakukan penarikan dana
dari anggota dan pihak-pihak lainnya. Dari anggota dapat berupa tabungan,
simpanan atau dalam bentuk lainnya. Sedangkan dari pihak lain dapat berupa
pinjaman atau penyertaan lainnya.
b.
Sisi aktiva: KSP/USP melakukan kegiatan usaha yang
berhubungan dengan penggunaan atau pengalokasian dana terutama dimaksudkan
untuk memperoleh pendapatan.
Dengan kata lain KSP/USP menghadapi dua kegiatan yang saling berkaitan
antara satu dengan lainnya:
1)
Pada satu sisi, dana simpanan yang terkumpul harus
disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Berarti
terjadi arus dana keluar dan akan kembali diterima secara bertahap pada masa
yang akan datang.
2)
Pada sisi lain, KSP/USP harus mampu melayani anggota
penyimpan yang hendak menarik kembali simpanannya sesuai dengan perjanjian yang
telah disepakati.
Oleh karena itu, KSP/USP harus mampu mengatur arus dana agar selalu
seimbang antara arus dana yang masuk dan arus dana yang keluar. Arus dana masuk
di KSP/USP terdiri dari:
·
Penerimaan simpanan pokok dan simpanan wajib untuk
KSP, dan modal disetor untuk USP
·
Penerimaan angsuran pinjaman, baik pokok maupun bunga.
·
Penerimaan pendapatan operasional berupa pendapatan
bunga pinjaman, provisi dan administrasi.
·
Penerimaan simpanan berupa tabungan atau simpanan
berjangka anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya;
·
Penerimaan dana dari pihak ketiga berupa pinjaman,
untuk KSP dan modal tidak tetap untuk USP;
·
Penerimaan pendapatan bunga, atas tabungan atau
deposito KSP/USP di Bank
Sedangkan arus dana keluar di KSP/USP terdiri dari:
·
Pemberian pinjaman
·
Penarikan simpanan berupa tabungan atau simpanan
berjangka anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
·
Pembayaran biaya-biaya usaha dan organisasi
·
Penyetoran ke bank.
·
Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib untuk
anggota KSP yang keluar;
·
Pengembalian pinjaman kepada pihak ketiga beserta
bunganya.
Dari pengalaman sehari-hari dapat diperkirakan besarnya pengeluaran
dalam setiap hari, minggu atau bulan, sehingga likuiditas minimum dapat
ditetapkan secara lebih tepat. Kesemuanya itu perlu didukung oleh
pencatatan-pencatatan yang akurat, teliti, rapi dan sistematis.
Dalam menghadapi masalah berkaitan dengan upaya nenyeimbangkan arus
dana, KSP/USP perlu melakukan manajemen aktiva-pasiva dengan pendekatan asset
allocation approach. Pendekatan ini nengalokasikan sumber-sumber dana. Dana
yang memiliki sifat perputaran yang cukup tinggi hendaknya penggunaannya diprioritaskan
dalam aktiva yang tingkat likuiditasnya cukup tinggi pula. Sedangkan dana yang
perputarannya relatif rendah, pengalokasiannya dapat diprioritaskan pada
pemberian pinjaman dan aktiva jangka panjang lainnya. Ilustrasi asset
allocation approach pada KSP/USP dapat dilihat dalam gambar 3.
Gambar: Asset Allocation
Approach di KSP/USP
Dari gambar di atas dapat dijelaskan bahwa:
(1) sumber dana yang berasal dari tabungan sebaiknya digunakan untuk
cadangan likuiditas atau pinjaman yang sifatnya jangka pendek.
(2) Simpanan berjangka dapat digunakan untuk pinjaman dan investasi dalam surat berharga yang
sifatnya jangka pendek, dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan, dan sebagian
dapat digunakan untuk cadangan likuiditas.
(3) Kekayaan bersih yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah
dan cadangan (KSP) atau modal tetap dan cadangan (USP) dapat digunakan untuk
pemberian pinjaman dan investasi surat berharga untuk memperoleh pendapatan,
dan untuk investasi aktiva tetap (sebagai aktiva tidak produktif). Pinjaman dan
surat berharga
disebut sebagai aktiva produktif (earning assets).
4. PENGHIMPUNAN DANA
Penghimpunan dana adalah usaha untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber,
baik dari anggota maupun pihak lain. Dana dari berbagai sumber tersebut dapat
berupa hutang atau kekayaan bersih (ekuitas). Untuk lebih jelasnya jenis-jenis
sumber dana tersebut adalah bagai berikut:
1)
Dari sumber berupa hutang:
·
Tabungan;
·
Simpanan Berjangka;
·
Pinjaman yang Diterima (untuk KSP)
·
Modal Tidak Tetap (untuk USP)
2)
Dari sumber berupa kekayaan bersih:
·
Modal Sendiri (untuk KSP) yang terdiri dari:
-
Simpanan Pokok
-
Simpanan Wajib
-
Simpanan Khusus
·
Modal Disetor (untuk USP)
·
Cadangan Umum (untuk KSP)
·
Cadangan Tujuan Risiko Donasi
·
SHU Tahun Berjalan
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah
simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang
simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam
bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan
sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang
bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang
merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib
(bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang
merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta
simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Jenis-jenis Simpanan
1)
Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama
nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan
menjadi anggota.
2)
Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama,
wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi
anggota.
3)
Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya
dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota
yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi,
setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat
menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1.
Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh
pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2.
Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan
atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3.
Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari
partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu
anggota merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan
menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya
karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil
keputusan koperasi dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi.
a.
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat
pada hari kerja;
b.
Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan
tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
c.
Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d.
Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak
harus pemilik tabungan;
e.
Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh
pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f.
Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan
kepada penyimpan;
g.
Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu
misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
h.
Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan
menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
i.
Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian
pembukuan.
4)
Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang
penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai
dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak
boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat
meliputi:
a.
Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan
terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b.
Jumlah setoran minimal.
c.
Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga
sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
d.
Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap
akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.