Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, maka semakin jelas bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Koperasi, kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuhkembangkan agar KSP dan atau USP pada koperasi dapat melaksanakan fungsinya untuk menghimpun dana (tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi) serta memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya serta koperasi lain dan atau calon anggotanya.
Persyaratan penting yang perlu dimiliki oleh KSP/USP koperasi sebagai lembaga keuangan ialah harus menjaga kredibilitas atau kepercayaan dari anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Oleh karena itu KSP/USP sebagai lembaga keuangan mikro yang dimiliki dan dipergunakan oleh para anggotanya harus dikelola secara professional dan meyakinkan.
Tidak seperti lembaga keuangan bank, KSP/USP menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi, sehingga benar-benar dapat menunjukkan perilaku koperasi dan bukan perusahaan kapitalistik; dimana kedudukan anggota adalah sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi, dalam hal ini berlaku asas self responsibility, anggota harus bertanggung jawab terhadap keberhasilan koperasinya.
Untuk mewujudkan fungsi KSP/USP sesuai dengan tujuannya, dianggap perlu adanya upaya peningkatan dan perluasan wawasan pengetahuan tentang Manajemen KSP/USP bagi para pemula yang akan berkecimpung dalam bidang perkoperasian khususnya pada KSP/USP baru yang akan dibentuk sebagai salah satu kelembagaan alternative dari exit strategy proyek UPK dan PPK-P2KP.
1. KONSEPSI MANAJEMEN KOPERASI
Sebelum kita dapat memahami konsepsi dan ruang lingkup manajemen koperasi, terlebih dahulu kita perlu memahami kembali konsepsi atau definisi dari manajemen itu sendiri.
Dalam literature banyak cara orang mendefinisikan manajemen, karenanya banyak pula definisi manajemen yang dikemukakan oleh para ahli di bidang manajemen. Meskipun berbeda-beda di dalam mendefinisikan pengertian manajemen pada umumnya mereka menyetujui unsur dasar dan tujuan yang sama dari manajemen . Salah satu definisi yang lengkap diungkapkan oleh Griffin dalam bukunya Management (Ensiklopedia ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 1992), sebagai berikut :
“Manajemen adalah proses merencanakan dan mengambil keputusan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengendalikan sumber daya manusia, keuangan, fisik dan informasi guna mencapai sasaran organisasi dengan cara yang efisien dan efektif.”
Istilah manajemen juga mengacu pada dua hal, yaitu sebagai fungsi dan sebagai institusi (Helmut Wagner, 1986). Manajemen sebagai fungsi berarti sejumlah tugas yang harus dilaksanakan oleh orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab tertentu untuk menjamin keandalan organisasi dalam mencapai tujuan-tujuannya. Tugas-tugas itu adalah: Perencanaan dan pengembilan keputusan, Pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian. Tugas-tugas tersebut sering juga disebut sebagai fungsi-fungsi atau prinsip-prinsip manajemen, yang merupakan proses manajemen yang dinamis dan berkelanjutan.
Uraian diatas setidaknya memberikan gambaran singkat mengenai pengertian manajemen. Sekarang muncul pertanyaan apa manajemen koperasi itu ? Apakah ada perbedaan antara manajemen koperasi dengan manajemen pada perusahaan atau organisasi bukan koperasi? Bagaimanakah penerapan manajemen pada koperasi?
Terhadap pertanyaan diatas, pertama-tama dapat dikemukakan bahwa terdapat prinsip-prinsip manajemen yang berlaku umum apapun jenis organisasinya ( Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengendalian ). Namun disamping prinsip-prinsip umum tersebut terdapat hal-hal khusus yang berbeda dalam mengimplementasikan manajemen, sesuai dengan kekhususan dan keunikan organisasi yang bersangkutan. Jadi karena kita ketahui bahwa koperasi memiliki nilai dan prinsip-prinsip ( jati diri) koperasi yang memang unik dan berbeda dengan organisasi bisnis lainnya ( CV, FIRMA dan PT) maka penerapan manajemen pada koperasi secara otomatis akan berbeda dan sangat unik.
Peter Davis, 1999, memformulasikan bahwa manajemen koperasi diselenggarakan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk mengelola koperasi, nilai-nilai dan kekayaannya. Mereka ini mengerahkan segala kemampuan kepemimpinannya dan memilih kebijakan untuk mengembangkan koperasi berdasarkan hasil latihan professional perkoperasian. Manajemen koperasi adalah kegiatan professional yang dilakukan koperasi untuk membantu seluruh keanggotaan koperasi di dalam mencapai tujuannya.
Manajemen koperasi tidak didasarkan pada pemaksaan wewenang, melainkan melalui keterlibatan dan partisipasi. Para manajer professional koperasi menggunakan metoda yang sama seperti manajemen pada umumnya. Hanya saja nilai-nilai dan tujuan yang harus diperjuangkan metode itulah yang membuat manajemen koperasi unik dan berbeda dari manajemen lainnya. Fungsi utamanya adalah mengupayakan kepemimpinan koperasi bagi anggota dan pengurus terpilih di dalam pengembangan kebijakan dan strategi yang akan memberdayakan koperasi dalam mewujudkan cita-cita atau tujuannya.
Dengan menyatukan manajemen Koperasi sebagai bagian dari koperasi dan sebagai representasi prinsip-prinsip penting koperasi itu sendiri, kita dapat mengembangkan manajemen dan demokrasi di dalam koperasi sebagaimana dinyatakan Peter Davis, sebagai berikut: “pengembangan prinsip-prinsip manajemen koperasi, akan membuat perusahaan koperasi harus dikelola secara professional dan kooperatif sedemikian rupa sehingga keterlibatan anggota dan demokrasi, akan tetap menjadi kunci keberhasilan dalam praktek koperasi. Dengan memiliki prinsip-prinsip manajemen koperasi kita juga meletakkan dasar sebagai criteria untuk menilai pelatihan-pelatihan manajemen koperasi, serta menilai kinerja manajemen dalam koperasi “.