a. Menanggulangi risiko fisik yang menurunkan produktivitas dan mencegah jatuh miskin
Penduduk miskin dan rentan sangat mudah jatuh sakit yang menyebabkan mereka kehilangan penghasilan atau kehilangan potensi bekerja untuk mendapatkan penghasilan. Secara nasional Pemerintah telah menganggarkan program jaminan kesehatan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, namun demikian tidak semua penduduk dapat terlindungi secara memadai. Untuk itu, perlu skema khusus di daerah yang memperkuat program nasional tersebut seperti:
1.) Memberikan jaminan kepada setiap penduduk rentan yang belum dijamin Askes dalam perawatan di rumah sakit, misalnya dengan menambah iuran kepada Askes atau memberikan penggantian biaya ke rumah sakit pemerintah maupun swasta di daerah. Dana untuk ini disiapkan oleh daerah sebagai dana pendamping program Askes dan sebagai suatu upaya pengembangan jaminan sosial oleh daerah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 22 ayat h. Beberapa daerah telah menyediakan pelayanan puskesmas gratis untuk seluruh penduduk. Perlu diingat bahwa pelayanan rawat jalan seperti yang dilayani di puskesmas, tidaklah mengancam ekonomi penduduk rentan. Namun demikian, kebutuhan rawat inap dapat menjadikan penduduk rentan jatuh miskin. Oleh karenanya yang harus dijamin Pemda, sebagai pendamping program nasional, haruslah menjamin pendanaan rawat inap, pembedahan, perawatan intensif, atau pemberian dana transportasi untuk perawatan di rumah sakit yang tidak dijamin oleh Askes. Prinsip dasar program ini adalah menolong penduduk yang tidak mampu menolong dirinya sendiri, yaitu ketika mereka membutuhkan perawatan di rumah sakit yang mahal. Besarnya bantuan sosial dapat disyaratkan bagi biaya perawatan yang besarnya lebih dari 40% upah minimum provinsi (UMP), sesuai dengan standar biaya katastropik WHO. Pemberian pelayanan puskesmas gratis ke semua penduduk kurang tepat, karena sesungguhnya sebagian besar penduduk sanggup membayar biaya puskesmas yang kecil.
2.) Pemberian jaminan biaya rawat inap penduduk lanjut usia (berusia lebih dari 60 tahun) yang tidak memenuhi syarat atau tidak dijamin program nasional melalui Askes. Ini merupakan program penghargaan anak kepada orang tua yang telah membesarkan mereka di suatu daerah. Penduduk lansia tidak lagi mampu mencari penghasilan yang memadai sementara risiko sakit kronis maupun sakit akut akibat infeksi atau tertular penyakit sangat tinggi. Sumber dana dari APBD sebagai pendamping program SJSN pusat yang didanai APBN. Apabila seluruh penduduk lansia sudah terjamin melalui Askes, maka pemda dapat memberikan jaminan uang tunai, untuk memenuhi kebutuhan transpor atau makan pasangan lansia yang sedang dirawat di rumah sakit. Contoh yang baik dilakukan oleh Pemda Lebak, yang relatif miskin, dengan memberikan jaminan kesehatan kepada rakyat miskin dan PNS yang tidak mengeluarkan uang sepeserpun karena Pemda menambahkan iuran kepada Askes dan menanggung semua biaya yang tidak termasuk dalam paket yang dijamin Askes. Bahkan keluarga miskin yang anaknya dirawat karena kurang gizi mendapat tambahan uang tunai sebesar Rp 20.000 per hari perawatan untuk biaya makan orang tua selama menunggu dan biaya makan anggota keluarga di rumah. Jumlah tersebut masih ditambah Rp 50.000,- per hari dari Perhimpunan Masyarakat Banten yang dihimbau dan dipancing oleh Pemda melalui dana bantuan uang tunai tersebut.
3.) Pemda mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Daerah dengan membentuk Dana Amanat Daerah, seperti Dana Amanat dalam SJSN, yang dapat dikumpulkan dari iuran wajib setiap penduduk ditambah hibah dari APBD setiap tahun, yang diatur dengan Perda. Dana Amanat Daerah ini digunakan untuk mengganti penghasilan penduduk, tidak hanya penduduk rentan, yang hilang atau tidak lagi memperoleh penghasilan karena suatu kecelakaan, penyakit kronis atau cacat akibat suatu penyakit berat seperti jantung, stroke, polio, dan sebagainya. Program ini juga merupakan pengembangan sistem jaminan sosial oleh Pemda seperti diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2004. Hanya saja, jaminannya berupa uang tunai bulanan sebesar 60-70% dari penghasilan sebelumnya. Program ini dikenal dengan Asuransi Disabilitas Penghasilan yang diperuntukkan bagi mereka yang kehilangan penghasilan akibat suatu penyakit atau kecelakaan, baik di tempat kerja maupun kecelakaan lalu lintas atau di laut ketika nelayan mencari ikan. Asuransi ini juga memberikan penggantian penghasilan kepada ahli waris, ketika pencari nafkah keluarga meninggal dunia akibat penyakit atau kecelakaan tersebut.
ADS HERE !!!