Secara operasional, berikut ini disajikan beberapa rekomendasi penyelenggaraan perlindungan sosial bagi penduduk rentan yang merupakan program sinergis antara pusat dan daerah dan antarsektor. Perhitungan kebutuhan dana program ini belum dikaji dan dihitung. Perhitungan tersebut dapat dilakukan setelah pendataan jumlah penduduk rentan dengan indikator yang sensitif telah dilakukan. Selain penyedia dana stimulan, Pemerintah pusat melakukan pengawasan dan penyediaan bantuan teknis tenaga ahli untuk berbagai program yang dijalankan sesuai dengan kondisi daerah yang memungkinkan suatu program dijalankan. Program-program yang direkomendasikan antara lain adalah:
a. Peningkatan pendapatan pengganti Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Setiap Pemda perlu dirangsang untuk menyediakan dana pendamping pembukaan lapangan kerja ekstensif dengan meyediakan sekitar 10-50% dana, tergantung dari kapasitas fiskal daerah. Pemda yang mempunyai kapasitas fiskal terendah menyediakan 10% dana yang dibutuhkan, sedangkan Pemda dengan kapasitas fiskal tinggi menyediakan 50% dana yang dibutuhkan. Sisanya ditanggung oleh Pemerintah pusat sebagai kompensasi kenaikan harga BBM untuk empat (4) tahun ke depan. Program yang dibuka misalnya berupa:
1) Penanaman pohon dalam rangka reboisasi hutan produktif di lahan tidur yang tersedia di daerah, atau penghijauan sepanjang tepi jalan negara, provinsi, kabupaten, bahkan jalan desa dengan kayu bernilai jual baik seperti kayu jati dan mahoni untuk kebutuhan 15-40 tahun di masa datang. Setiap penduduk rentan di daerah yang telah diidentifikasi ditawari bekerja menanam pohon tersebut dengan upah harian. Tergantung dari jumlah dana yang tersedia, pekerjaan tersebut dapat ditawarkan setiap hari atau beberapa hari dalam se minggu. Besarnya upah dibayarkan sebesar upah minimum kota/kabupaten.
2) Pembersihan saluran air buangan dalam rangka pencegahan banjir dan penyebaran penyakit menular melalui air. Pola yang dilakukan sama yaitu menawarkan kepada penduduk rentan dan miskin untuk bekerja harian, dengan pengawasan yang memadai, secara teratur untuk empat tahun ke depan. Besarnya upah dibayarkan sebesar upah minimum kota/kabupaten.
3) Penyediaan sumber air bersih publik seperti pembuatan sumur bor, pembangunan waduk kecil di daerah untuk pengairan rakyat berskala desa atau kecamatan, pembangunan irigasi lahan pertanian, pembangunan penampungan air hujan di daerah sulit air tanah, pembangunan penyaringan air tanah payau atau air tanah bermineral tinggi di daerah rawa-rawa, dan pengaliran air rawa yang menjadi sumber pembiakan nyamuk penyebar penyakit malaria, filaria, demam berdarah, dan sebagainya.
4) Penanaman pohon buah atau pohon penghasil komoditas ekspor di lahan-lahan tidur atau di sepanjang pantai, aliran sungai, danau dan sebagainya dengan pohon produktif seperti pohon kayu putih, pohon damar, pohon jarak, dan sebagainya yang sesuai dan subur tumbuh di suatu daerah.
ADS HERE !!!