PENDAHULUAN
Upaya pemerintah untuk menggairahkan kehidupan sektor keuangan umumnya dan industri perbankan khususnya telah dimulai pada tahun 1988 melalui Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 tentang deregulasi perbankan. Kebijakan ini mencakup bidang keuangan, perbankan maupun bidang moneter. Khusus yang berkaitan dengan kebijakan bidang perbankan antara lain diatur mengenai pemberian kemudahaan dalam mendirikan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Kebijakan lain adalah ketentuan pendirian bank swasta dengan modal minimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah), bank perkreditan rakyat dengan modal minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Paket kebijakan tanggl 27 Oktober 1988 tersebut diarahkan pada sasaran kebijakan berupa peningkatan mobilisasi dana masyarakat, peningkatan ekspor non migas serta efisiensi lembaga keuangan dan perbankan. Selain itu, melalui paket kebijakan tersebut diharapkan bisnis perbankan di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat. Menurut Supriyanto (2003), pada akhir tahun 2002 sektor perbankan menguasai 90,46 % pangsa pasar sektor keuangan di Indonesia, sedangkan sekitar 9,54 % dikuasai oleh sektor non perbankan seperti asuransi, sekuritas dan pegadaian. Untuk tahun 2007 perbankan hanya menguasai sekitar 80 % pasar sektor keuangan
Dengan berkembangnya usaha perbankan sebagai dampak adanya paket kebijakan tanggal 27 Oktober 1988 tersebut tidak otomatis mendorong terwujudnya industri perbankan yang kuat. Hal ini terbukti dengan banyaknya jumlah bank yang mengalami kebangkrutan pada saat terjadi krisis ekonomi tahun 1997 – 1998 yang lalu. Krisis keuangan yang melanda Indonesia pada tahun 1998 tersebut memberikan dampak yang buruk terhadap dunia perbankan. Indikatornya adalah Non Performing Loan (NPL) yang mencapai 50 %, tingkat keuntungan industri perbankan –18 % dan CAR –15 % (Hawkins, 1999). Dengan terpuruknya sektor perbankan akibat krisis tersebut memaksa pemerintah menempuh tindakan berupa likwidasi beberapa bank yang dinilai tidak sehat untuk terus beroperasi. Dampak dari kebijakan tersebut adalah menurunnya kepercayaan masyarakat secara drastis terhadap industri perbankan.
Keterpurukan sektor perbankan sebagai dampak krisis keuangan tersebut secara langsung mempengaruhi peranan bank sebagai lembaga intermediasi. Sebagai lembaga intermediasi, bank menjembatani kepentingan pihak yang kelebihan dana dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana. Intermediasi yang dilakukan oleh bank adalah intermediasi keuangan berupa kegiatan pengalihan dana dari penabung kepada peminjam. Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sehingga fungsi intermediasi dapat berjalan dengan baik maka bank harus menunjukan kinerja yang baik yang tercermin dari laporan keuangan bank.
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa perkembangan Bank di Indonesia mengalami keadaan pasang surut. Sebagai contoh adalah penggabungan beberapa bank milik pemerintah seperti Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia menjadi Bank Mandiri. Demikian juga halnya dengan Bank Sawsta Nasional karena ada yang merger dan ada pula yang ditutup. Merger ini salah satu bentuk untuk menunjukkan pengelolaan bank yang efektif dan efisien.
Kendala terberat dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang terjadi pada tahun 1997 – 1998 berawal dari krisis nilai tukar Rupiah yang diikuti penurunan kinerja ekonomi Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan krisis di berbagai bidang. Perkembangan krisis yang begitu cepat tidak terlepas dari tingginya keterbukaan ekonomi serta besarnya ketergantungan pada pihak luar.
Untuk mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat dan peran bank sebagai lembaga intermediasi, maka diperlukan bank dengan kinerja yang sehat sehingga proses intermediasi dapat berjalan lancar dan tingkat kepercayaan masyarakat pulih kembali. Kinerja bank pada industri perbankan dapat diukur berdasarkan rasio-rasio laporan keuangan.
ADS HERE !!!