Hukum pidana materiel yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu.Disini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam.
Hukum pidana formil atau hukum acara pidana bersifat nyata dan konkrit.Disini kita lihat hukum pidana dalam keadaan bergerak,atau dijalankan atau berada dalam suatu proses.Oleh karena itu disebut juga hukum acara pidana.
Van Bemmelen merumuskan sebagai berikut:
“Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara,karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana”.
Nyatalah bahwa hukum pidana (Materiel) sebagai substansi yang dijalankan dengan kata-kata”karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana.
Moeljatno,seorang ahli sarjana hukum pidana indonesia bahwa hukum pidana Formil adalah hukumpidana sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Mentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilarang atau di lakukan dengan tidakdi sertai larangan atau sanksi bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menetrukan kapan dan dalam hal-hal apa jepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat di kenakan atau dijatuhkan pidana.
3. Menetukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Tempat dan Sifat Hukum Pidana
Adagium bahasa jerman,”Wo Kein Klager Ist,Ist Kein Richter,adalah jika tidak ada aduan maka tidak ada hakim.
Munculah pengertian Hukum publik termasuk hukum pidana yang utama ialah kepentingan umum,bukanlah orang yang bertindak jika terjadi pelanggaran hukum tetapi negara melalui alat-alatnyya.yaitu penjatuhan sanksi berupa pidana atau tindakan. Hukum pidana Formil (Hukum acara pidana) corak hukum publiknya lebih nyata lagi dari pada hukum pidana materil karena yang bertindak menyidik dan menuntut adalah alat negara seperit Polisi atau jaksa jika terjadi pelanggaran hukum pidana.
Menrut Mackay tentang Asas Pokok pidana adalah:yang dapat dipidadana hanya pertama,orang yang melanggar hukum,ini adalah syarat mutlak (Condotio sine quanon),kedua bahwa perbuatan itu melanggar hukum ancaman pidana yang berupa Ultimum remedium setiap orang yang berpikir sehat akan dapat mengerti hal tersebut tidak berarti bahwa ancaman pidana tidak diadakan dan harus menjaga jangan sampai terjadi obat yang diberikan terlalu jahat dari pada penyakit
Pembagian Hukum Pidana Umum dan Khusus
Hukum pidana dapat di bagi atas hukum pidana di kodefikasikan dan yang tidak di kodefikasikan,artinya yang dimuat dalam kitab Undang-undang,sedangkan yang tidak dikodefikasikan,yaitu yang tersebar diluar kodifikasikan dalam perundang-undangan
Tersendiri.
ADS HERE !!!