A. Zaman VOC
Di daerah Cirebon berlaku papakeum cirebon yang mendapat pengaruh VOC.Pada tahun 1848 dibentuk lagi Intermaire strafbepalingen.Barulah pada tahun 1866 berlakulah dua KUHP di Indonesia:
Het Wetboek van Strafrecht voor Europeanen (stbl.1866 Nomor 55) yang berlaku bagi golongan eropa mulai 1 januari 1867.kemudian dengan Ordonasi tanggal 6 mei 1872 berlaku KUHP untuk golongan Bumiputra dan timur asimg.
Het Wetboek van Strafrecht voor Inlands en daarmede gelijkgestelde( Stbl.1872 Nomor 85),mulai berlaku 1 januari 1873.
B. Zaman Hindia Belanda
Setelah berlakunya KUHP baru di negeri Belanda pada tahun 1886 dipikirkanlah oleh pemerintahan belanda yaitu 1866 dan 1872 yang banyak persamaanya dengan Code Penal perancis,perlu diganti dan disesuaiakan dengan KUHP baru belanda tersebut.Berdasarkan asas konkordansi (concrodantie) menurut pasal 75 Regerings Reglement,dan 131 Indische Staatsgeling.maka KUHP di negeri belanda harus diberlakukan pula di daerah jajahan seperti Hindia Belanda harus dengan penyusaian pada situasi dan kondisi setempat.Semula di rencanakan tetap adanya dua KUHP,masing-masing untuk golongan Bumiputera yang baru.Dengan Koninklijik Besluit tanggal 12 April 1898 dibentuklah Rancangan KUHP golongan Eropa.Dengan K.B tanggal 15 Oktober 1995 dan diundangkan pada september 1915 Nomor 732 lahihrlah Wesboek van strafrecht voor Nederlandch Indie yang baru untuk seluruh golongann penduduk.Dengan Invoringsverordening berlakulah pada tanggal 1 Januari 1918 WvSI tersebut.
C. Zaman Pendudukan Jepang
Dibandingkan dengan hukum pidana materiel,maka hukum acara pidana lebih banyak berubah,karena terjadi unifikasi acara dan susunan pengadilan.Ini diatur di dalam Osamu Serei Nomor 3 tahun 1942 tanggal 20 sepetember 1942.
D. Zaman Kermedekaan
Ditentukandi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 terse3but bahwa hukum pidana yang berlaku sekarang (mulai 1946) pada tanggal 8 Maret 1942 dengan pelbagai perubahan dan penambahan yang diseuakan dengan keadadn Negara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie di ubah menjadi Wetboek van Stafrecht yang dapat disebut kitab Undang-undanhg Hukum Pidana (KUHP).
TEORI-TEORI TENTANG HUKUM PIDANA
A. Pengertian
Istilah Hukuman Pidana dalam bahasa Belanda sering disebut yaitu Straf.Hukuman adalah istilah umumuntuk segala macam sanksi baik perdata,adminstratif, disiplin dan pidana.
Sedangkan dalam arti sempit pidana diartikan sebagai Hukum pidana.
B. Tujuan Pidana
` Dalam Rancangan KUHP Nasional,telah diatur tentang tujuan penjatuhan pidana,yaitu:
1. Mencegah dilakukannya tindak pidana menegakan norma hukum demi pengayoman masyrakat.
2. Mengadakan koerksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna.
3. Menyelesaikan konflik yang dityimbulkan oleh tndak pidana,memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyrakat.
4. Membebaskan rasabersalah padaterpidana (Pasal 5).
Dalam literatur bahasa inggris tujuan pidana bisa disebutkan sebagai berikut:
a) Reformation berarti memperbaiki atau merehabitasi penjahat menjadi orang baik dan berguna bagi masyrakat.
b) Restraint maksudnya mengasingkan pelanggaran bdari masyarakat,dengan tersingkirnya pelanggaran hukum dari masyrakat berarti masyrakat itu akan menjadi lebih aman.
c) Restribution adalah pembalasan terhadap pelanggaran karena telah melakukan kejahatan.
d) Deterrence,adalah menjera atau mencegah sehingga baik terdakwasebagai individual maupun orang lain yang potensial menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahatan,melihat pidana yang diojatuhkan kepada terdakwa.
Bab IV
RUANG LINGKUP KEKUATAN
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
A. ASAS LEGALITAS
Asas ini tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP di rumuskan di dalam bahasa latin:”Nullum Delictum nulla poena sine legipoenali”yang artinya “Tidak ada delik,tidak ada pidana tanpa ketentua pidana yang mendahuluinya.
Ada kesimpulan dari rumus tersebut:
1) Jika sesuatu perbuatan yang dilarang atau pengabaian sesuatu yang diharuskan dan diancam dengan pidana,maka perbuatan atau pengabdian tersebut harusdtercantum di dalamundang-undang.
2) Ketentuan tersebut tidak boleh berlaku surut,dengan satu kekecualian yang tercantum di dalam pasal 1ayat 2 KUHP.
B. Penerapan Anologi
Utrecht menarik garis pemisah antara imterprestasi eksetensi dan penerapan analogi sebagai berikut:
I. Interfrestasi :Menjalankan undang-undangan setelah undang-undang tersebut dijelaskan.
Anologi :Menjelaskan suatu perkara dengan tidak menjalankan undang-undanag.
II. Interfrestasi :Menjalankan kaidah yang oleh undang-undang tidak dinyatakan dengan tegas.
Anologi :Menjalankan kaidah tersebut untuk menyelsaikan suatu perkara yang tidak disingung oleh kaidah,tetapi yang mengandung kesamaan dengan perkara yang disinggung oleh kaidah,tetapi yang mengandung kesamaan dengan perkara yang disinggung kaidah tersebut.
C. Hukum Transitoir (Peralihan)
Yang menjadi masalah dalam hal ini.adalahketentuan perundang-undangan yang mana apakah ketentuan hukum pidana saja ataukah ketentuan hukum yang lain, masih dipermasalahkan oleh para pakar sarjana hukum pidana.Menurut Memorie van Toelichting (Memori penjelasan) WvSN (yang dapat dipakai oleh KUHP), perubahan perundang-undangan berarti semua ketentuan hukum material yang secara hukum pidana “Mempengaruhi penilaian perbuatan”.
D. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Ruang Tempat dan Orang
I. Asas Teritorialitas atau Wilayah
Asas wilayah atau teritorialitas ini tercantum didalam pasal 2 KUHP, yang berbunyi : “peraturan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tiap-tiap orang yang di dalam nilai Indonesia melakukan delik (straftbaar feit) disini berarti bahwa orang yang melakukan delik itu tidak mesti secara fisik betul-betul berada di Indonesia tetapi deliknya straftbaar feit terjadi di wilayah Indonesia
II. Asas Nasionalitas Pasif atau Asas Perlindungan
Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar diluar wilayah kekuasaan itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1, 2 dan 4 KUHP. Kemudian asas ini diperluas dengan undang-undang no. 4 tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan juga oleh pasal 3 undang-undang no. 7 (drt) tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi.
III. Asas Personalitas atau Asas Nasional Aktif
Inti asas ini tercantum dalam pasal 5 KUHP, asas personalitas ini diperluas dengan pasal 7 yang disamping mengandung asas nasionalitas aktif (asas personalitas)juga asas nasional pasif (asas perlindungan).
IV. Asas Universalitas
Jenis kejahatan yang diancam pidana menurut asas ini sangat berbahaya bukan saja dilihat dari kepentingan Indonesia tapi kepentingan dunia secara universal kejahatan ini dipandang perlu dicegah dan diberantas. Demikianlah, sehingga orang jerman menamakan asas ini welrechtsprinhzip (asas hukum dunia) disini kekuasaan kehakiman menjadi mutlak karena yuridiksi pengadilan tidak tergantung lagi pada tempat terjadinya delik atau nasionalitas atau domisili terdakwa.
Bab V
INTERPRESTASI
UNDANG-UNDANG PIDANA
A. Pentingnya Interprestasi
Pentingnya interprestasi undang-undang pidana sehingga rumusan delik yang abstrak dapat diterjemahkan ke dalam keadaan yang konkrit penafsiran yang paling sesuai dengan ini adalah penafsiran sosiologis atau sesuai dengan kehidupan masyarakat setempat.
B. Penemuan Hukum Oleh Hakim Pidana
Khusus Indonesia, pasal 27 UU pokok kekuasaan kehakiman mengatakan, bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam hukum perdata dikenal beberapa jenis interprestasi yaitu :
a. Interprestasi menurut tata bahasa
b. Penafsiran historis
c. Penafsiran sistematis
d. Penafsiran sosiologis atau teleologis
C. Jenis-jenis Interprestasi UU Pidana
1. Interprestasi atau Penafsiran gramatika,artinya interprestasi ini didasarkan kepada kata-kata undang-undang sudah jelas, maka harus diterapkan sesuai dengan kata-kata itu walaupun seandainya maksud pembuat undang-undang lain.
2. Interprestasi Dogmatis ini didasarkan kepada secara umum suatu aturan pidana.Misalnya arrest Hoge Raad 27 juni 1898 yang memutuskan agar semua orang melakukan.
3. Interprestasi histories (Historia legis) Penafsiran ini didasarkan kepada maksud pembuat UU ketika diciptakan, jadi dapat dilihat pada Notulen rapat-rapat komisi di DPR.
4. Interprestasi Teleologis penafsiran ini mengenai tujuan UU yaitu jika melampaui kata-kata UU.
5. Interfrestasi Ekstensif,yaitu penafsiran luas hal ini telah dibicarakan di Bab III, dengan hubunganya dengan analogi.Misalnya penafsiran “barang” dilputi aliran listrik,gas,data komputer. Dalam penafsiran otentik di dalam buku I RUU KUHP telah dicantumkan hal ini.
6. Intrefrestasi Rasional (Rationeele Interpretatie).
intreprestasi ini didasarkan kepada ratio atau akal, ini sering munpcul di dalam hukum perdata.
7. Interprestasi Antisipasi ini didasarkan UU baru yang bahkan belum berlaku. Sering dipakai dalam hukum perdata belanda berdasarkan BW.
8. Interfrestasi Perbandingan hukum. Interfrestasi ini didasarkan kepada perbandingan hokum yang berlaku di pelbagi Negara.
9. Interfrestasi Kreatif (Creatieve interpretatie) interfrestasi ini berlawanan dengan interfrestasi ekstensif,di sini rumusan delik dipersempit ruang lingkupnya.
10. interfrestasi Tradisionalistik, dalam hokum pun ada tradisi yang kadang-kadang jelas.
11. Interfrestasi Harmonisasi,interfrestasi ini didasarkan kepada harmonni suatu peratura dengan peraturan yang lebih tinggi.
12. interfrestasi droktriner ini didasarkan kepada doktrin yang berdasarkan ilmu hukum pidana.
13. Interfrestasi Sosiologis,yang berdasarkan dampak waktu.interfrestasi inilah yang mestinya sering dipeergunakan di Indonesia agar unifikasi hukum pidana dapat semua golongan etnik yang beraneka ragam.