A. Pengertian Delik
Hukum pidana belanda memakai istilah Strafbaar feit,kadang-kadang Delictum. Tetapi di dalam Negara Anglo-Sexson memakai istilah Offense yang artinya perbuatan pidana atau pristiwa pidana di Indonesia meakai juga istilah “ Delik”
B. Rumusan Delik
Simons merumuskan yang lengkap merupakan :
a. Diancam dengan pidana oleh hukum,
b. Bertentangan dengan hukum,
c. Dilakukan oleh orang yang bersalah,
d. Orang itu bertanggung jawab atas perbuatanya.
C. Perbuatan dan Rumusan Delik dalam Undang-undang
Code penal memakai istilah infraction yang terbagi atas crimes(kejahatan), Delits(Kejahatan ringan). Hukum pidana Inggris memakai istilah Act dan lawannya Omission. Menurut pendapat penulis,Act di baca “Tindakan” dan Omission di baca “Pengabaian” .
D. Cara Merumuskan Delik
Pada umumnya rumusan suatu delik berisi “Bagian Inti” (Bestand delen) suatu delik.Artinya, bagian-bagian inti tersebut harus sesuai dengan perbutan yang dilakukan,barulah seseorang diancam dengan pidana.banyak penulis menyebut ini sebagai unsur delik.tetapi di sini,tidak dipakai istilah “Unsur Delik’’, misalnya delik pencurian terdiri dari bagian inti (Bestand delen):
I. Mengambil
II. Barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
III. Dengan maksud memiliki
IV. Melawan hukum
Didalam rumusan ini terdapat bagian inti “sengaja’’, karena ada delik menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan dengan kealpaan (Culpa), yaitu pasal 359 dan 361 KUHP.
E. Pembagian Delik
Delik itu dapat dibedekan atas pelbagai pembagaian tertentu, seperti berikut ini:
1. Delik kejahatan dan Delik pelanggaran (Misdrijven en overtredingen).
2. Delik Materiel dan delik Formel (Materiele en fomeledelichten).
3. Delik Komisi dan Delik Omisi (Commissiedelicten en Omissiedelicten).
4. Delik yang berdiri sendiri dan Delik yang diteruskan (Zelfstandige en voorgezette delicten).
5. Delik Selesai dan Delik Berlanjut (Aflopende en voortdurende delicten).
6. Delik Tunggal dan delik berangkai (enkelvoudige en gestelde delicten).
7. Delik Bersahaja dan Delik Berkualifikasi (Eenvoudige en gequalificeerde delicten).
8. Delik Sengaja dan Delik Kelalaian atau Culpa (Doleuse en culpose delicten).
9. Delik Politik dan Delik Komun atau Umum (Politieke en commune delicten).
10. Delik-delik dapat dibagi juga atas kepentingan hukum yang dilindungi, seperti deloik terhadap keamanan Negara, delik terhadap orang,delik kesusilan,delik terhadap harta benda dan lain-lain.
11. Untuk Indonesia,menurut Kitab Undang-undang hukum acara pidana pasal 284,dikenal pula delik umum dan delik khusus, seperti delik ekonomi,korupsi,subversi,dll.
Bab VII
KESALAHAN DALAM ARTI LUAS
DAN MELAWAN HUKUM
A. Sengaja
“Sengaja” (opzet) berarti De (Bewuste)richting van den wil op een bepaald misdrijven, ( Kehendak yang disadari yang ditunjukan untuk melakukan kejahatan tertentu).Kemudian perlu dikemukakan tentang adanya teori-teori tentang sengaja itu.Pertama-tama ialah yang disebut teori kehendak. Menurut teori ini,maka “ kehendak” merupakan hakikat sengaja itu.Bantahan dari teori kehendak adalah teori Membayangkan teori dikemukakan oleh frank dlm tulisan Uber den Aufbau des Schulbegriffs, ia mengatakan secara Piskologis,tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.
B. Kelalaian ( Culpa)
Van Hamel membagi Culpa atas dua jenis :
kurang melihat ke depan yang perlu,
kurang hati-hati
Tetapi Memori mengatakan, bahwa kelalaian terletak antara sengaja dan kebetulan. Bagaimana pun juga culpa itu dipandang lebih ringan disbanding sengaja. Dikenal juga di Negara Anglo-Sexson. Disebut dalam pembunuhan pada pasal 359 KUHP.
C. Kesalahan dan Pertanggungjawban Pidana
Dalam pengertian hokum pidana dapat disebut cirri atau unsure kesalahan dalam arti yang,yaitu:
Dapatnya dipertanggung jawabkan pembuat
Tidak adanya dasar peniadan pidana yang menghapus dapatnya dipertanggung jawabkan sesuatu perbuatan kepada pembuat.
Adanya kaitan piskis antara pembuat dan perbuatan yang adanya sengaja atau kesalahan dalam arti sempit (Culpa).
D. Melawan Hukum
Melawan hukum Formil diartikan bertentangan dengan Undang-undang apabila suatu perbutan telah mencocoki rumusan delik, maka biasanya dikatakan telah melawan hukum secara Formil.
E. Subsosialitas (subsocialiteit)
Subsoialitas adalah tingkah laku akan penting bagi hukum pidana jika perbuatan itu mengakibatkan bahaya bagi masyarakat, walaupun bahaya itu kecil sekali jika tidak ada bahaya demikian,maka unsure subsosialitas tidak ada.
F. Taatbestandmassikeit dan Wesenchau
Didalam hukum pidana jrrman yang diikiuti Zevenbergen di Negeri belanda, diterima adanya delik dengan syrarat Taatbestandmassikeit,yang berarti bahwa semua rumusan delik tidak perlu semua bagian inti ada. Unsar-unsur seperti melawan hukum dan patutnya sesuatu perbuatan pidana walaupun semua itu dimasukkan sebagai unsur delik. Sebaliknya, diJerman ajaran ini di ganti oleh Wesenchau pada tahun 1930. ajaran Wesenchau mirip sekali dengan ajaran melawan hukum yang materiel. Ini adalah bahwa ajaransekali pun seuatu perbuatan telah selesai dengan rumusan delik didalam Undang-undang pidana belumlah otomatis merupakan suatu delik. Perbuatan pada dasarnya “ Pada hakikatnya” merupakan delik sesuai dengan rumusan delik yang dipandang sebagai delik.