• Home
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advertise
Tujuan I -  Pendidikan Online

Ahok Djarot Pilkada DKI

  • AHOK DJAROT PILKADA DKI
  • Home
  • DUNIA KESEHATAN
  • HUKUM PIDANA
  • MANAJEMEN
  • DAFTAR OBAT MUNTAH
  • SURAT LAMARAN KERJA
  • ▼
Home → Hukum pidana → Perbuatan dan Rumusan Delik

Perbuatan dan Rumusan Delik

Unknown
Hukum pidana
Saturday, October 26, 2013
A. Pengertian Delik 

Hukum pidana belanda memakai istilah Strafbaar feit,kadang-kadang Delictum. Tetapi di dalam Negara Anglo-Sexson memakai istilah Offense yang artinya perbuatan pidana atau pristiwa pidana di Indonesia meakai juga istilah “ Delik” 


B. Rumusan Delik 

Simons merumuskan yang lengkap merupakan : 

a. Diancam dengan pidana oleh hukum, 

b. Bertentangan dengan hukum, 

c. Dilakukan oleh orang yang bersalah, 

d. Orang itu bertanggung jawab atas perbuatanya. 



C. Perbuatan dan Rumusan Delik dalam Undang-undang 

Code penal memakai istilah infraction yang terbagi atas crimes(kejahatan), Delits(Kejahatan ringan). Hukum pidana Inggris memakai istilah Act dan lawannya Omission. Menurut pendapat penulis,Act di baca “Tindakan” dan Omission di baca “Pengabaian” . 



D. Cara Merumuskan Delik 

Pada umumnya rumusan suatu delik berisi “Bagian Inti” (Bestand delen) suatu delik.Artinya, bagian-bagian inti tersebut harus sesuai dengan perbutan yang dilakukan,barulah seseorang diancam dengan pidana.banyak penulis menyebut ini sebagai unsur delik.tetapi di sini,tidak dipakai istilah “Unsur Delik’’, misalnya delik pencurian terdiri dari bagian inti (Bestand delen): 

I. Mengambil 

II. Barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain 

III. Dengan maksud memiliki 

IV. Melawan hukum 

Didalam rumusan ini terdapat bagian inti “sengaja’’, karena ada delik menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan dengan kealpaan (Culpa), yaitu pasal 359 dan 361 KUHP. 



E. Pembagian Delik 

Delik itu dapat dibedekan atas pelbagai pembagaian tertentu, seperti berikut ini: 

1. Delik kejahatan dan Delik pelanggaran (Misdrijven en overtredingen). 

2. Delik Materiel dan delik Formel (Materiele en fomeledelichten). 

3. Delik Komisi dan Delik Omisi (Commissiedelicten en Omissiedelicten). 

4. Delik yang berdiri sendiri dan Delik yang diteruskan (Zelfstandige en voorgezette delicten). 

5. Delik Selesai dan Delik Berlanjut (Aflopende en voortdurende delicten). 

6. Delik Tunggal dan delik berangkai (enkelvoudige en gestelde delicten). 

7. Delik Bersahaja dan Delik Berkualifikasi (Eenvoudige en gequalificeerde delicten). 

8. Delik Sengaja dan Delik Kelalaian atau Culpa (Doleuse en culpose delicten). 

9. Delik Politik dan Delik Komun atau Umum (Politieke en commune delicten). 

10. Delik-delik dapat dibagi juga atas kepentingan hukum yang dilindungi, seperti deloik terhadap keamanan Negara, delik terhadap orang,delik kesusilan,delik terhadap harta benda dan lain-lain. 

11. Untuk Indonesia,menurut Kitab Undang-undang hukum acara pidana pasal 284,dikenal pula delik umum dan delik khusus, seperti delik ekonomi,korupsi,subversi,dll. 

Bab VII 

KESALAHAN DALAM ARTI LUAS 

DAN MELAWAN HUKUM 



A. Sengaja 

“Sengaja” (opzet) berarti De (Bewuste)richting van den wil op een bepaald misdrijven, ( Kehendak yang disadari yang ditunjukan untuk melakukan kejahatan tertentu).Kemudian perlu dikemukakan tentang adanya teori-teori tentang sengaja itu.Pertama-tama ialah yang disebut teori kehendak. Menurut teori ini,maka “ kehendak” merupakan hakikat sengaja itu.Bantahan dari teori kehendak adalah teori Membayangkan teori dikemukakan oleh frank dlm tulisan Uber den Aufbau des Schulbegriffs, ia mengatakan secara Piskologis,tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki. 



B. Kelalaian ( Culpa) 

Van Hamel membagi Culpa atas dua jenis : 

kurang melihat ke depan yang perlu, 

kurang hati-hati 

Tetapi Memori mengatakan, bahwa kelalaian terletak antara sengaja dan kebetulan. Bagaimana pun juga culpa itu dipandang lebih ringan disbanding sengaja. Dikenal juga di Negara Anglo-Sexson. Disebut dalam pembunuhan pada pasal 359 KUHP. 



C. Kesalahan dan Pertanggungjawban Pidana 

Dalam pengertian hokum pidana dapat disebut cirri atau unsure kesalahan dalam arti yang,yaitu: 
Dapatnya dipertanggung jawabkan pembuat 
Tidak adanya dasar peniadan pidana yang menghapus dapatnya dipertanggung jawabkan sesuatu perbuatan kepada pembuat. 
Adanya kaitan piskis antara pembuat dan perbuatan yang adanya sengaja atau kesalahan dalam arti sempit (Culpa). 


D. Melawan Hukum 

Melawan hukum Formil diartikan bertentangan dengan Undang-undang apabila suatu perbutan telah mencocoki rumusan delik, maka biasanya dikatakan telah melawan hukum secara Formil. 


E. Subsosialitas (subsocialiteit) 

Subsoialitas adalah tingkah laku akan penting bagi hukum pidana jika perbuatan itu mengakibatkan bahaya bagi masyarakat, walaupun bahaya itu kecil sekali jika tidak ada bahaya demikian,maka unsure subsosialitas tidak ada. 


F. Taatbestandmassikeit dan Wesenchau 

Didalam hukum pidana jrrman yang diikiuti Zevenbergen di Negeri belanda, diterima adanya delik dengan syrarat Taatbestandmassikeit,yang berarti bahwa semua rumusan delik tidak perlu semua bagian inti ada. Unsar-unsur seperti melawan hukum dan patutnya sesuatu perbuatan pidana walaupun semua itu dimasukkan sebagai unsur delik. Sebaliknya, diJerman ajaran ini di ganti oleh Wesenchau pada tahun 1930. ajaran Wesenchau mirip sekali dengan ajaran melawan hukum yang materiel. Ini adalah bahwa ajaransekali pun seuatu perbuatan telah selesai dengan rumusan delik didalam Undang-undang pidana belumlah otomatis merupakan suatu delik. Perbuatan pada dasarnya “ Pada hakikatnya” merupakan delik sesuai dengan rumusan delik yang dipandang sebagai delik. 

ADS HERE !!!

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...
  • Jenis - Jenis Obat Kortikosteroid
    Obat Kortikosteroid  Oradexon Tablet dan Injeksi ORADEXON Tablet, Suntik (Dexamethasone / Deksametason) Obat Generik : Dexamethasone...
  • BACTROBAN Krim / Salep Kulit (Mupirocin)
    Nama Obat Generik : Mupirocin / Mupirosin  Nama Obat Bermerek : Bactroban  KOMPOSISI / KANDUNGAN  Tiap 1 gram Bactroban Krim mengandung Mupi...
  • Contoh Latar Belakang Manajemen
    A.     Latar Belakang Manajemen  Sesungguhnya mulai kapan teori manajemen itu ada? Yaitu mulai sejak para pelaku usaha berkecimpung memi...
My Ping in TotalPing.com
My Ping in TotalPing.com

Labels

  • Cara Mengatasi Penyakit
  • Dunia Kesehatan
  • Hukum pidana
  • Manajemen

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...

Pages

  • Home
Copyright © 2015 Tujuan I - Pendidikan Online . All rights reserved. My Notes Template. Simple Default Template edited by RT Media ™. Powered by Login