A. Pengertian
Setiap peristiwa sosial menimbulkan satu atau beberapa peristiwa sosial yang lain, demikian seterusnya yang satu mempengaruhi yang lain sehingga merupakan satu lingkaran sebab akibat. Hal inni disbut hubungan kasual yang artinya adalah sebab akibat atau kausalitas.
B. Teori-teori Kausalitas
Demikian keanekaragaman hubungan sebab akibat tersebut kadangkala menimbulkan berbagai permasalahanya yang tidak pasti, oleh karena tidaklah mudah untuk menentukan mana yang menjadi akibat,terutama apabila banyak ditemukan faktor berangkaiyang menimbulkan akibat.
Teori yang mengenealisasi dapat dibagi menjadi 3,yaitu:
1. Teori adaquaat dari Von Kries
Adaequaat artinya adalah sebanding, seimbamg,sepadan.jadi dikaitkan dengan delik,maka perbuatan harus sepadan, seimbang atau sebanding dengan akibat yang sebelumnya dapat diramalkan dengan pasti oleh pembuat.
2. Teori obyektif
Teori Rumeling mengajarkan bahwa yang menjadi sebab atau akibat adalah faktor obyektif yang diramalkan dari rangkaian faktor2 yang berkaitan dengan terwujudnya delik setelah delik itu terjadi.
3. Teori adequaat dari Traeger
Menrutnya adalah pada umumnya dapat disadari sebagai suatu yang mungkin sekali terjadi. Teori tersebut diberi komentar oleh van Bemmelen bahwa yang disebut dengan ini adalah disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi.
DASAR PENIADAAN PENUNTUTAN
DAN
PELAKSANANAAN PIDANA
A. Dasar Peniadaan Penuntutan
Dasar peniadaan penuntutan terdiri atas:
I. Tidak ada pengaduan pada delik aduan
II. Tidak dua kali penuntutan atas orang dan perbuatan yang saaaaama tercantum dalam Pasal 76 KUHP.
III. Terdakwa meninggal dunia,tercantum dalam nPasal 77 KUHP
IV. Lewat waktu,tercantum dalam Pasal 78 KUHP.
V. Penyelsaian di luar pengadilan
VI. Terdakwa berumur di bawah 18 tahun (Undang-undang peradilan anak).
B. Dasar Peniadaan Pelaksanaan Pidana
C. Terpidana Meninggal Dunia
D. Lewat Waktu (Verjaring)
HUKUM PENETENSIER
Dalam undang-undang di luar KUHP khususnya Undang-undang Nomor 7 (drt) tahun 1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi disebut “tindakan tatatertib” yaitu :
a. Penutupan sebagian atau seluruh perusahaan si tersangka dimana tindak pidana ekonomi itu disangka telah dilakukan
b. Penempatan si tersangka dibawah pengampunan;
c. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tersangka atau pencabutan seluruh atau sebagian keuntungan yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada si tersangka berhubungan dengan perusahaan itu;
d. Supaya tersangka tidak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu;
e. Supaya si tersangka berusaha supaya barang-barang tersebut dalam pemerintah itu yang dapat disita dikumpulkan dan disimpan di tempat yang ditunjuk dalam pemerintah itu.
C. Jenis-jenis Pidana
a. Pidana Pokok
1. Pidana Mati
2. Pidana Penjara
3. Pidana Kurungan
4. Pidana Tutupan (KUHP terjemahan BPHN, berdasarkan UU No. 20 tahun 1946)
b. Pidana Tambahan
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim
1. Pidana Mati
Delik yang diancam dengan pidana mati di dalam KUHP sudah menjadi 9 buah, yaitu :
1. Pasal 104 KUHP
2. Pasal 111 ayat (2) KUHP
3. Pasal 124 ayat (1) KUHP
4. Pasal 124 bis KUHP
5. Pasal 140 ayat (30) KUHP
6. Pasal 340 KUHP
7. Pasal 365 ayat (4) KUHP
8. Pasal 444 k ayat (2) dan pasal 479 o ayat (2) KUHP.
2. Pidana Penjara
Pidana penjara adalah bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan. Tetapi juga berupa pengasingan, misalnya di Rusia pengasingan Siberia dan juga berupa pembuangan ke sebrang lautan, misalnya dahulu pembuangan penjahat-penjahat Inggris ke Australia.
3. Pidana Kurungan
Menurut Vos, pidana kurungan pada dasarnya mempunyai 2 tujuan. Pertama ialah sebagai custodia honesta untuk delik yang tidak menyangkut kejahatan kesusilaan yaitu delik-delik culpa dan beberapa delik dolus, seperti perkelahian satu lawan satu dan pailit sederhana.
Yang kedua sebagai custodia simpleks, suatu perampasan kemerdekaan untuk delik pelanggaran
4. Pidana Denda
Pada zaman modern ini pidana denda dijatuhkan terhadap delik-delik ringan, berupa pelanggaran atau kejahatan ringan oleh karena itu pula, pidana denda merupakan satu-satunya pidan ayang dapat dipikul oleh orang lain selain terpidana.
5. Pidana Tutupan
Pidana tutupan disediakan bagi para politis yang melakukan kejahatan yang disebabkan oleh ideologi yang dianutnya tetapi dalam praktek peradilan dewasa ini tidak pernah ketentuan tersebut diterapkan.
Pidan Tambahan
Pidan tambahan disebut dalam pasal 10 KUHP pada bagian b, yang terdiri dari :
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim
c. Tindakan (Maatregel)
Sering dikatakan berbeda dengan piidana, maka tindakan bertujuan melindungi masyarakat, sedangkan pidana bertitik berat pada pengenaan sanksi pada pelaku suatu perbuatan. Tetapi secara teori, sukar dibedakan dengan cara demikian, karena pidana pun sering disebut bertujuan untuk mengamankan masyarakat dan mamperbaiki terpidana.
d. Pidana Bersyarat
Pidan abersyarat yang tercatum pada pasal 14 a sampai dengan 14 f KUHP diwarisi dari Belanda tetapi dengan perkembangan zaman telah terdapat perbedaan atara keduanya. Dalam pidana bersyarat dikenal syarat umum ialah terpidana bersyarat tidak akan melaksanakan delik apapun dalam waktu yang ditentukan sedangkan syart khusus akan ditentukan oleh hakim dan ada juga yang disebut syarat khusus.
e. Pelepasan Bersyarat
Pada pelepasan bersyarat terpidana harus telah menjalani pidananya paling kurang 2/3 nya. Pelepasan bersyarat ini tidak inferatif atau otomatis. Dikatakan “dapat” dierikan pelepasan bersyarat yang dikeluarkan oleh mentri kehakiman.