• Home
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advertise
Tujuan I -  Pendidikan Online

Ahok Djarot Pilkada DKI

  • AHOK DJAROT PILKADA DKI
  • Home
  • DUNIA KESEHATAN
  • HUKUM PIDANA
  • MANAJEMEN
  • DAFTAR OBAT MUNTAH
  • SURAT LAMARAN KERJA
  • ▼
Home → Hukum pidana → TEORI-TEORI TENTANG SEBAB AKIBAT

TEORI-TEORI TENTANG SEBAB AKIBAT

Unknown
Hukum pidana
Saturday, October 26, 2013
A. Pengertian 

Setiap peristiwa sosial menimbulkan satu atau beberapa peristiwa sosial yang lain, demikian seterusnya yang satu mempengaruhi yang lain sehingga merupakan satu lingkaran sebab akibat. Hal inni disbut hubungan kasual yang artinya adalah sebab akibat atau kausalitas. 



B. Teori-teori Kausalitas 

Demikian keanekaragaman hubungan sebab akibat tersebut kadangkala menimbulkan berbagai permasalahanya yang tidak pasti, oleh karena tidaklah mudah untuk menentukan mana yang menjadi akibat,terutama apabila banyak ditemukan faktor berangkaiyang menimbulkan akibat. 

Teori yang mengenealisasi dapat dibagi menjadi 3,yaitu: 

1. Teori adaquaat dari Von Kries 

Adaequaat artinya adalah sebanding, seimbamg,sepadan.jadi dikaitkan dengan delik,maka perbuatan harus sepadan, seimbang atau sebanding dengan akibat yang sebelumnya dapat diramalkan dengan pasti oleh pembuat. 

2. Teori obyektif 

Teori Rumeling mengajarkan bahwa yang menjadi sebab atau akibat adalah faktor obyektif yang diramalkan dari rangkaian faktor2 yang berkaitan dengan terwujudnya delik setelah delik itu terjadi. 

3. Teori adequaat dari Traeger 

Menrutnya adalah pada umumnya dapat disadari sebagai suatu yang mungkin sekali terjadi. Teori tersebut diberi komentar oleh van Bemmelen bahwa yang disebut dengan ini adalah disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi. 








DASAR PENIADAAN PENUNTUTAN 

DAN 

PELAKSANANAAN PIDANA 



A. Dasar Peniadaan Penuntutan 

Dasar peniadaan penuntutan terdiri atas: 

I. Tidak ada pengaduan pada delik aduan 

II. Tidak dua kali penuntutan atas orang dan perbuatan yang saaaaama tercantum dalam Pasal 76 KUHP. 

III. Terdakwa meninggal dunia,tercantum dalam nPasal 77 KUHP 

IV. Lewat waktu,tercantum dalam Pasal 78 KUHP. 

V. Penyelsaian di luar pengadilan 

VI. Terdakwa berumur di bawah 18 tahun (Undang-undang peradilan anak). 

B. Dasar Peniadaan Pelaksanaan Pidana 



C. Terpidana Meninggal Dunia 



D. Lewat Waktu (Verjaring) 






HUKUM PENETENSIER 



Dalam undang-undang di luar KUHP khususnya Undang-undang Nomor 7 (drt) tahun 1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi disebut “tindakan tatatertib” yaitu : 

a. Penutupan sebagian atau seluruh perusahaan si tersangka dimana tindak pidana ekonomi itu disangka telah dilakukan 

b. Penempatan si tersangka dibawah pengampunan; 

c. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tersangka atau pencabutan seluruh atau sebagian keuntungan yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada si tersangka berhubungan dengan perusahaan itu; 

d. Supaya tersangka tidak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu; 

e. Supaya si tersangka berusaha supaya barang-barang tersebut dalam pemerintah itu yang dapat disita dikumpulkan dan disimpan di tempat yang ditunjuk dalam pemerintah itu. 

C. Jenis-jenis Pidana 

a. Pidana Pokok 

1. Pidana Mati 

2. Pidana Penjara 

3. Pidana Kurungan 

4. Pidana Tutupan (KUHP terjemahan BPHN, berdasarkan UU No. 20 tahun 1946) 

b. Pidana Tambahan 

1. Pencabutan hak-hak tertentu 

2. Perampasan barang-barang tertentu 

3. Pengumuman putusan hakim 



1. Pidana Mati 

Delik yang diancam dengan pidana mati di dalam KUHP sudah menjadi 9 buah, yaitu : 

1. Pasal 104 KUHP 

2. Pasal 111 ayat (2) KUHP 

3. Pasal 124 ayat (1) KUHP 

4. Pasal 124 bis KUHP 

5. Pasal 140 ayat (30) KUHP 

6. Pasal 340 KUHP 

7. Pasal 365 ayat (4) KUHP 

8. Pasal 444 k ayat (2) dan pasal 479 o ayat (2) KUHP. 

2. Pidana Penjara 

Pidana penjara adalah bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan. Tetapi juga berupa pengasingan, misalnya di Rusia pengasingan Siberia dan juga berupa pembuangan ke sebrang lautan, misalnya dahulu pembuangan penjahat-penjahat Inggris ke Australia. 

3. Pidana Kurungan 

Menurut Vos, pidana kurungan pada dasarnya mempunyai 2 tujuan. Pertama ialah sebagai custodia honesta untuk delik yang tidak menyangkut kejahatan kesusilaan yaitu delik-delik culpa dan beberapa delik dolus, seperti perkelahian satu lawan satu dan pailit sederhana. 

Yang kedua sebagai custodia simpleks, suatu perampasan kemerdekaan untuk delik pelanggaran 

4. Pidana Denda 

Pada zaman modern ini pidana denda dijatuhkan terhadap delik-delik ringan, berupa pelanggaran atau kejahatan ringan oleh karena itu pula, pidana denda merupakan satu-satunya pidan ayang dapat dipikul oleh orang lain selain terpidana. 

5. Pidana Tutupan 

Pidana tutupan disediakan bagi para politis yang melakukan kejahatan yang disebabkan oleh ideologi yang dianutnya tetapi dalam praktek peradilan dewasa ini tidak pernah ketentuan tersebut diterapkan. 







Pidan Tambahan 

Pidan tambahan disebut dalam pasal 10 KUHP pada bagian b, yang terdiri dari : 

1. Pencabutan hak-hak tertentu 

2. Perampasan barang-barang tertentu 

3. Pengumuman putusan hakim 



c. Tindakan (Maatregel) 

Sering dikatakan berbeda dengan piidana, maka tindakan bertujuan melindungi masyarakat, sedangkan pidana bertitik berat pada pengenaan sanksi pada pelaku suatu perbuatan. Tetapi secara teori, sukar dibedakan dengan cara demikian, karena pidana pun sering disebut bertujuan untuk mengamankan masyarakat dan mamperbaiki terpidana. 

d. Pidana Bersyarat 

Pidan abersyarat yang tercatum pada pasal 14 a sampai dengan 14 f KUHP diwarisi dari Belanda tetapi dengan perkembangan zaman telah terdapat perbedaan atara keduanya. Dalam pidana bersyarat dikenal syarat umum ialah terpidana bersyarat tidak akan melaksanakan delik apapun dalam waktu yang ditentukan sedangkan syart khusus akan ditentukan oleh hakim dan ada juga yang disebut syarat khusus. 

e. Pelepasan Bersyarat 

Pada pelepasan bersyarat terpidana harus telah menjalani pidananya paling kurang 2/3 nya. Pelepasan bersyarat ini tidak inferatif atau otomatis. Dikatakan “dapat” dierikan pelepasan bersyarat yang dikeluarkan oleh mentri kehakiman. 



ADS HERE !!!

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...
  • Jenis - Jenis Obat Kortikosteroid
    Obat Kortikosteroid  Oradexon Tablet dan Injeksi ORADEXON Tablet, Suntik (Dexamethasone / Deksametason) Obat Generik : Dexamethasone...
  • BACTROBAN Krim / Salep Kulit (Mupirocin)
    Nama Obat Generik : Mupirocin / Mupirosin  Nama Obat Bermerek : Bactroban  KOMPOSISI / KANDUNGAN  Tiap 1 gram Bactroban Krim mengandung Mupi...
  • Contoh Latar Belakang Manajemen
    A.     Latar Belakang Manajemen  Sesungguhnya mulai kapan teori manajemen itu ada? Yaitu mulai sejak para pelaku usaha berkecimpung memi...
My Ping in TotalPing.com
My Ping in TotalPing.com

Labels

  • Cara Mengatasi Penyakit
  • Dunia Kesehatan
  • Hukum pidana
  • Manajemen

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...

Pages

  • Home
Copyright © 2015 Tujuan I - Pendidikan Online . All rights reserved. My Notes Template. Simple Default Template edited by RT Media ™. Powered by Login