1.1 Latar Belakang
Kopi merupakan salah satu komoditas penting di dalam perdagangan dunia yang melibatkan beberapa negara produsen dan banyak negara konsumen. Selama 10 tahun terakhir, volume perdagangan kopi dunia dalam bentuk ekspor dan impor terus meningkat rata-rata 1,8% per tahun dan volume perdagangannya mencapai 4,99 juta ton per tahun.
Areal pertanaman kopi dunia relatif tidak mengalami perluasan, pada akhir tahun 1996 areal pertanaman kopi mencapai 10,74 juta hektar. Kawasan utama budidaya kopi adalah Amerika Serikat dan Afrika yang menduduki dominasi sekitar 68% dengan areal sekitar 7,3 juta hektar.
Meskipun bukan merupakan tanaman asli Indonesia, tanaman ini mempunyai peranan penting dalam industri perkebunan di Indonesia. Areal perkebunan kopi di Indonesia mencapai lebih dari 1,291 juta hektar dimana 96% diantaranya adalah areal perkebunan kopi rakyat. Laju perkembangan areal kopi di Indonesia rata-rata mencapai sebesar 1,9 - 2,2 % per tahun.
Perkembangan yang cukup pesat tersebut perlu di dukung dengan kesiapan teknologi dan sarana pasca panen yang cocok untuk kondisi petani agar mereka mampu menghasilkan biji kopi dengan mutu seperti yang dipersyaratkan oleh Standard Nasional Indonesia. Adanya jaminan mutu yang pasti, ketersediaan dalam jumlah yang cukup dan pasokan yang tepat waktu serta keberlanjutan merupakan beberapa persyaratan yang dibutuhkan agar biji kopi rakyat dapat dipasarkan pada tingkat harga yang lebih menguntungkan.
Untuk memenuhi persyaratan di atas pengolahan kopi rakyat harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat cara dan tepat jumlah seperti halnya produk pertanian yang lain. Buah kopi hasil panen perlu segera diproses menjadi bentuk akhir yang lebih stabil agar aman untuk disimpan dalam jangka waktu tertentu.
Oleh karena itu tahapan proses dan spesifikasi peralatan kopi yang menjadi kepastian mutu harus didefinisikan dengan jelas. Untuk itu diperlukan suatu acuan standar sebagai pegangan bagi petani/pengolah dalam menghasilkan produk yang dipersyaratkan pasar. Seiring dengan meningkatnya tuntutan konsumen terhadap produk yang aman ramah lingkungan, maka acuan standar tersebut harus mengakomodasi prinsip penanganan pasca panen yang baik dan benar (Good Handling Practices - GHP).
Keberhasilan penanganan pasca panen sangat tergantung dari mutu bahan baku dari kegiatan proses produksi/budidaya, karena itu penanganan proses produksi di kebun juga harus memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip cara budidaya yang baik dan benar (Good Agricultural Practices/GAP). Penerapan GAP dan GHP menjadi jaminan bagi konsumen, bahwa produk yang dipasarkan diperoleh dari hasil serangkaian proses yang efisien, produktif dan ramah lingkungan. Dengan demikian petani akan mendapatkan nilai tambah berupa insentif peningkatan harga dan jaminan pasar yang memadai.
1.2. Maksud
Maksud penulisan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pasca panen kopi adalah untuk memberikan acuan secara teknis mengenai pasca panen kopi secara baik dan benar.
1.3. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dari penyusunan Standar Operasional Prosedur penanganan pasca panen kopi adalah :
a. Mempertahankan dan meningkatkan mutu biji kopi
b. Menurunkan kehilangan hasil atau susut hasil kopi
c. Memudahkan dalam pengangkutan hasil
d. Meningkatkan efisiensi proses penanganan pasca panen kopi
e. Meningkatkan daya saing biji kopi
f. Meningkatkan nilai tambah hasil kopi
1.4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Standar Operasional Prosedur penanganan pasca panen kopi meliputi :
a. Proses penanganan pasca panen
b. Standarisasi
c. Sarana pasca panen
d. Pelestarian Lingkungan
e. Pengawasan
ADS HERE !!!