A. Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat Demokrasi
Peranan pers adalah memberi informasi yang benar kepada publik tentang suatu peristiwa, pers adalah media yang dapat dengan bebas menginvestigasi jalannya pemerintahan dan melaporkan tanpa takut adanya penuntutan. Dalam masyarakat demokratis, rakyat bergantung pada pers untuk memberantas korupsi, memaparkan kesalahan penerapan kukum serta ketidak efisienan dan ketidak efektifan kerja sebuah lembaga pemerintah. Negara demokrasi ditandai adanya pers bebas, sedangkan kediktatoran penguasa ditandai adanya pembungkaman/pembredelan media masa.
Pasal 6 UU pers No 40 tahun 1999 tentang peranana pers mengatakan :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
2. Menegakan nilai-nilai demokrasi, mendorong penegakan supremasi hukum dan HAM, menghormati pluralism/kebhinekaan,
3. Mnengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat & benar,
4. Melakukan pengawasan ktiris, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
1. Kode Etik Pers
Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wartawan penyiaran tunduk kepada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalau pemberitaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka meskipun bersinggungan dengan yang punya kekuasaan tetap akan selamat, meskipun ada juga yang tersandung tempok kokoh penguasa terbukti banyak kasus-kasus besar terbongkar seperti : skandal Watergate, Bank Century, Perang Vietnam dll.
a. Kode etik AJI (Analisi jurnalis Independen) mengatakan :
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis selalu mempertahankan prinsip kebebasan berimbang dalam peliputan.
3. Jurnalis member tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya & kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta & pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak narasumber untuk member informasi, off the record dan embargo.
8. Jurnalis segera meralaat setiap pemberitaan yang diketahui tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial identitas korban kejahatan seksual dan pelaku tindak pidana dibawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi SARA, bangsa, politik, kecacatan dan latar belakang sosial lain yang negatif.
11. Jurnalisme menghormati privasi kecuali hal yang merugikan masyarakat.
12. Jurnalisme tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan dan seksual.
13. Jurnalisme tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimiliki untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalisme tidak dibenarkan menerima sogokan.
15. Jurnalisme tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalisme menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalisme menolak campur tangan pihak lain mengenai hal di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis kode etik.
b. Kode etik pers PWI
Kepribadian dan Integritas
Pasal 1
WI Berimtak kepada Tuhan YME, berjiwa Pancasila, taat pada UUD 1945, kesatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
WI dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara agama.
Pasal 3
WI tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutar balikan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.
Pasal 4
WI tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita/tulisan/gambar yang dapat menguntungkan/merugikan seseorang/pihak.
Dan seterusnya . . .
2. Kebebasan Pers
Kebebasan pers berarti kekebalan media komunikasi meliputi surat kabar, buku, majalah, radio dan televisi dari control/sensor pemerintah. Kebebasan pers dianggap sebagai hal yang fundamental dalam hak-hak individu, tanpa media yang bebas masyrakat & pemerintah yang demokratis tidak mungkin terwujud. Melalui pengakuan atas hak untuk berseberangan pendapat, pemerintah demokratis mendorong perubahan politik dan sosial yang damai dan tertib. Pembubaran Departemen Penerangan dan hilangnya SIUPP menandai sebuah perubahan besar dalam dunia pers Indonesia. Salah saut indikasinya adlah bertambahnya jumlah media masa baik media cetak, radio maupun televisi. Meskipun kebebasan pers membawa sisi negative seperti mengekspos pornografi & pornoaksi yang bertentangan dengan nilai norma yang ada di masyarakat.
Menurut Rommy Sugiantoro dalam etika ada 2 faktor yang berperan yaitu norma & nilai norma, perilaku etis yang kongkret merupakan penggabungan 2 hal tersebut. Namun yang dapat mengontrol etika pers adalah masyarakat sendiri.Menurut teori tanggung jawab sosial pers, pers yang etis bukan hanya memanfaatkan hak publik untuk mengetahui tetapi juga menunjukan tanggung jawab atas pemberitaannya terhadap publik. Etika yng harus dimiliki seorang jurnalis minimal sama dengan 9 prinsip sosial yang dimiliki profesi kemasyarakatan seperti :
1. Jangan sampai menghilangkan nyawa orang lain
2. Meminimalisi kerugian
3. Bersikap adil (pemberitaan yang adil)
4. Membantu mereka yang perlu perhatian segera
5. Memenuhi janji
6. Menghargai setiap sumber
7. Menghargai orang (menjaga kehormatan, kehidupan pribadi & kemandirian)
8. Jujur
9. Menghargai publik unuk mengetahui semua hal.
Melayani kepentingan umum juga merupakan prinsip yang harus dimiliki seorang jurnalis. Wartawan bertugas menjaga kelangsungan pers bebas, terus menggugat akuntabilitas kekuasaan, menghindari terjadinya kepanikan, menyuarakan mereka yang tidak mampu bersuara, mendidik masyarakat untuk mengatasi krisis.
3. Dampak Kebebasan Pers
Salah satu pilar demokrasi adalah kebebasan pers, dengan bebasnya pers menyapaikan informasi selain ada positif juga ada negativenya disamping berdampak juga terhadap insan dan lembaga pers itu sendiri seperti penyerangan, pengusiran, intimidasi, pembredelan yang sampai dengan tuntutan hukum.
Tindakan yang menjamin keterbukaan informasi
1. UU yang menjamin keterbukaan informasi
2. Meniadakan sensor politik
3. Standar profesi yang lebih tinggi para wartawan
4. Penetapan standar profesi, indepedensi & tanggung jawab
5. Penyesuaian ketentuan untuk pers bebas dan masyarakat umum
6. Fair dalam permberitaan terhadap penguasa
Jaminan kebebasan pers di Indonesia tertuang dalam:
1. UU No.40 Tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik PWI dan AJI
2. UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Pemerintah RI dan DPR membuat UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Dengan UU tersebut penyiaran berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat sosial. Serta UU tersebut juga menyerahkan pengaturan penyiaran kepada KPI (Komisi penyiaran Indonesia) untuk mengontrol penyiaran yang dilakukan media yang ada di Indonesia.
c. Penyalahgunaan Kebebasan Pers Dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
Beban tugas pers sangat besar sehingga diperlukan tanggung jawab yang berasal dari pengelola pers, pemilik dan para wartawannya. Saat ini suara masyarakat terhadap pers bertambah keras dan kritis kalau terjadi pemberitaan atau tingkah laku insane pers yang tidak proporsional jadi sudah seharusnya pers tidak mengabaikan kritik dan protes masyarakat dengan melakukan reflexi dan koreksi kedalam.
Pertanggung jawaban pers diberikan secara hukum. Dalam KUHP (pernah dikumpulkan oleh Menpen Moh. Yunus dalam buku biru tahun 1998), terkumpul pasal-pasal pidana yang bias menjerat peras, diantaranya menyangkut pencemaran nama baik, menyebarkan rasa permusuhan dan penghinaan. Pertanggung jawaban lainnya adalah pertanggung jawaban wartawan, pemilik dan pengelola pers yang disebut pertanggung jawaban etika. Oleh karena itu yang namanya control tetap diperlukan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
Kontrol yang paling umum di dunia adalah dengan sensor dan di Indonesia selain sensor ada Depen, UU pers, penerbitan SIUPP hingga yang ekstrim pembredelan. Secara umum ada 5 ada 5 mengapa buku, majalah atau koran dilarang beredar dikita, yaitu 1.Alasan Politik 2.Alasan Agama 3.Alasan Ras 4.Alasan Pornografi 5.Alasan Penerbitan dalamm aksara asing. Salah satu kelemahan pemerintah kita adalah tidak adanya koordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah dalam mengambil kebijakan pelarangan buku atau pers disamping itu juga lemahnya penguasaan bibliografi (usaha mengetahui buku) apa saja yang pernah diterbitkan, perpustakaan yang memilikinya yang bagipemerintah kita tidak mungkin dilakukan sebab tidak ada UU wajib simpankarya cetak (UU Deposit) yang mewajibkan setiap penerbit mengirimkan contoh terbitannya (biasanya 2 eksemplar) ke perpustakaan yang ditunjuk (biasanyaperpustakaan nasional).
Saat ini tidak ada satu negara pun di dunia yang terang-terangan menyebutkan sensor sebagai kebijakan resmi pemerintah. Hal ini terlihat dari konvenan dan deklarasi yang telah disahkan mengenai kebebasan dan HAM seperti :
1. Piagam PBB (1945)
2. DUHAM PBB (1948)
3. Konvenan Hak-hak politik dan sipil PBB (1966)
4. Konvenan tentang Hak-hak ekonomi dan Sosbudb (1966)
5. Konvenan HAM Eropa (1953)
6. Akta Final Helsinki (1975)
7. Konvenan HAM Amerika (1978).