1. Lembaga penyelenggara program adalah:
a. OKP, LSM Kepemudaan, Yayasan yang bergerak di bidang kepemudaan, Sentra Pemberdayaan Pemuda, Sentra Kewirausahaan Pemuda, dan lembaga kepemudaan lainnya Tingkat Nasional.
b. Untuk pengembangan model pendidikan kewirausahaan pemuda, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) Propinsi atau nama lain yang sejenis dapat mengajukan proposal penyelenggaraan program kepada Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BPPNFI) Regional I Medan
2. Persyaratan penyelenggara program :
a. Berbadan hukum/memiliki akte notaris dan atau memiliki AD/ART dan SK Kepengurusan,
b. Memiliki rekening bank dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama lembaga (bukan rekening dan NPWP pribadi).
c. Memiliki jaringan mitra kerja yang relevan dengan jenis keterampilan yang dibelajarkan.
d. Sanggup melaksanakan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan.
B. Peserta Program
1. Sasaran Peserta Program
Sasaran peserta program Kewirausahaan Pemuda untuk lembaga kepemudaan ini berjumlah 350 orang. Dana untuk setiap orang peserta rata-rata Rp. 1.000.000,-
2. Kriteria
Kriteria peserta program adalah:
a. Pemuda usia produktif (18-35 tahun),
b. Menganggur
c. Berasal dari keluarga tidak mampu;
d. Minimal dapat baca, tulis, hitung;
e. Memiliki kemauan untuk belajar dan bekerja, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Peserta Program.
3. Rekrutmen dan Seleksi
a. Lembaga penyelenggara program melakukan rekrutmen dan seleksi peserta program.
b. Rekrutmen dan seleksi dapat dilakukan baik sendiri maupun dengan pihak lain.
c. Lembaga kepemudaan tingkat nasional dapat mengajukan peserta program sejumlah 50 sampai dengan 75 orang.
d. BPKB dalam rangka pengembangan model kewirausahaan pemuda dapat mengajukan peserta program sejumlah 25 sampai dengan 50 orang.
3. Fasilitas dan Program Pembelajaran
a. Fasilitas pembelajaran yang menjadi tanggungjawab lembaga penyelenggara, diantaranya: gedung, mebeler, alat-alat praktek, dan sebagainya.
b. Lembaga penyelenggara wajib menyusun kurikulum dan bahan ajar sesuai dengan peluang dan kebutuhan dunia kerja dan/atau usaha mandiri.
c. Lembaga penyelenggara wajib menyediakan tenaga pendidik/ instruktur yang kompeten di bidangnya.
d. Lembaga penyelenggara wajib melakukan evaluasi di akhir kegiatan pembelajaran.
e. Sebagai tindak lanjut program, lembaga penyelenggara dapat melakukan pendampingan untuk merintis usaha mandiri.
C. Jenis Keterampilan/Vokasi
Keterampilan yang diselenggarakan dalam program kewirausahaan pemuda adalah jenis keterampilan yang sesuai dengan peluang usaha dan kebutuhan dunia kerja, antara lain:
|
Bidang Jasa
|
|
Bidang Produksi
|
1.
|
Menjahit
|
1.
|
Pertanian
|
2
|
Tata Kecantikan Kulit/Rambut
|
2
|
Perkebunan
|
3
|
Tata Rias Pengantin
|
3
|
Perikanan darat dan laut
|
4
|
Jasa Boga
|
4
|
Kehutanan
|
5
|
Otomotif/perbengkelan/Stir Mobil
|
5
|
Peternakan
|
6
|
Elektronika
|
6
|
Pertamanan
|
7
|
Komputer
|
7
|
Keterampilan produksi lainnya
|
8
|
Pariwisata (Perhotelan)
|
|
yang dianggap laku di pasar
|
9
|
Sablon
|
|
sekitar (marketable)
|
10
|
Service Handphone
|
|
|
11
|
Pertukangan
|
|
|
12
|
Bengkel Las
|
|
|
13
|
Pramuwisma
|
|
|
14
|
Jenis Keterampilan bidang jasa lainnya
sesuai kebutuhan pasar kerja dan usaha di lingkungan masyarakat
|
|
|
D. Program Pembelajaran
a. Kurikulum sebagai acuan dalam proses pembelajaran disediakan oleh penyelenggara berdasarkan kebutuhan pelatihan dan pengembangan usaha.
b. Kurikulum pelatihan Kewirausahaan Pemuda melalui lembaga kepemudaan mencakup empat kecakapan, yaitu;
1). Kecakapan personal; ketaqwaan, kejujuran, kemandirian, disiplin, kerja keras, semangat untuk maju untuk menunjang kewirausahaan pemuda;
2). Kecakapan sosial; toleransi, kerjasama, gotong royong, komunikasi sosial untuk menunjang kewirausahaan;
3). Kecakapan fungsional dalam kewirausahaan dideskripsikan sebagai kecakapan:
a) Mengenal alat-alat produksi
b) Menggunakan alat-alat secara benar
c) Mengenal karakter bahan sesuai dengan kriteria yang benar
d) Dapat melaksanakan pekerjaan dengan tata kerja yang tepat
dan cermat, sehingga kecil kemungkinan kesalahannya.
4). Kecakapan manajerial menggambarkan kemampuan:
a) Mengidentifikasi dan mengenal potensi usaha
b) Mengenal karakter pembeli
c) Mengenal masalah yang mungkin timbul secara antisipatif
d) Mengenal tata kelola usaha sesuai dengan format yang baku
e) Memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah secara baik
f) Memiliki kemampuan untuk memimpin dan mengatur tiga kelompok secara profesional dan proporsional
Deskripsi materi dan metode pembelajaran menjadi tanggung jawab oleh penyelenggara.
c. Pendidikan dan pelatihan kewirausahaan pemuda untuk Kewirausahaan Pemuda melalui lembaga kepemudaan menekankan pada penguasaan keterampilan berwirausaha yang mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia, dan dilatih oleh narasumber yang memiliki kapasitas, pengalaman dan kemampuan sebagai pelaku usaha, yang telah terbukti sebagai pengusaha yang sukses.
E. Pemanfaatan Dana
Komposisi penggunaan dana sebagai berikut:
1. Biaya manajemen (maksimal 10%), dipergunakan untuk keperluan manajemen penyelenggaraan program, misalnya: honorarium pengelola, penyusunan proposal, biaya rapat-rapat, dan biaya-biaya lain yang menunjang kelancaran penyelenggaraan program.
2. Biaya penyelenggaraan Pelatihan (maksimal 40%), dipergunakan untuk publikasi, rekrutmen Peserta Program, honorarium pendidik, bahan dan peralatan praktek, laporan dan dokumentasi, bahan habis pakai termasuk ATK, dan biaya operasional tidak langsung seperti biaya daya dan jasa, pemeliharaan peralatan serta biaya operasional lainnya yang menunjang proses pembelajaran.
3. Biaya Pemandirian Usaha/Modal (minimal 50%), dipergunakan untuk kepentingan pembelian bahan dan alat oprasional untuk pemandirian.