5.1 Lokasi
Lokasi bangunan tempat penanganan pasca panen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bebas dari pencemaran ;
1) Bukan di daerah pembuangan sampah/kotoran cair maupun padat.
2) Jauh dari peternakan, industri yang mengeluarkan polusi yang tidak dikelola secara baik dan tempat lain yang sudah tercemar.
b. Pada tempat yang layak dan tidak di daerah yang saluran pembuangan airnya buruk.
c. Dekat dengan sentra produksi sehingga menghemat biaya transportasi dan menjaga kesegaran produk
d. Sebaiknya tidak dekat dengan perumahan penduduk (khususnya untuk produk tertentu seperti karet, kopi, kakao dll)
5.2 Bangunan
a. Bangunan harus dibuat berdasarkan perencanaan yang memenuhi persyaratan teknik dan kesehatan sesuai dengan jenis produk yang ditangani, sehingga mudah dibersihkan, mudah dilaksanakan tindak sanitasi dan mudah dipelihara.
b. Tata letak diatur sesuai dengan urutan proses penanganan, sehingga lebih efisien.
c. Penerangan dalam ruang kerja harus cukup sesuai dengan keperluan dan persyaratan kesehatan serta lampu berpelindung.
d. Tata letak yang aman dari pencurian
5.3 Sanitasi
Bangunan harus dilengkapi dengan fasilitas sanitasi yang dibuat berdasarkan perencanaan yang memenuhi persyaratan teknik dan kesehatan.
a. Bangunan harus dilengkapi dengan sarana penyediaan air bersih.
b. Bangunan harus dilengkapi dengan sarana pembuangan yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Bangunan harus dilengkapi sarana toilet :
1) Letaknya tidak terbuka langsung ke ruang proses penanganan pasca panen
2) Dilengkapi dengan bak cuci tangan (wastafel).
5.4 Wadah dan Pembungkus
a. Dapat melindungi dan mempertahankan mutu isinya terhadap pengaruh dari luar.
b. Dibuat dari bahan yang tidak melepaskan bagian atau unsur yang dapat mengganggu kesehatan atau mempengaruhi mutu makanan.
c. Tahan/tidak berubah selama pengangkutan dan peredaran.
d. Sebelum digunakan wadah harus dibersihkan dan dikenakan tindakan sanitasi.
e. Wadah dan bahan pengemas disimpan pada ruangan yang kering dan ventilasi yang cukup dan dicek kebersihan dan infestasi jasad pengganggu sebelum digunakan.
5.5 Tenaga Kerja
a. Tenaga kerja harus berbadan sehat.
b. Memiliki keterampilan sesuai dengan bidang pekerjaannya.
c. Mempunyai komitmen dengan tugasnya.
d. Sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja
5.6. Alat dan mesin
Pada beberapa kegiatan penanganan pasca panen kopi seraca kelompok, menengah dan besar, yang melakukan proses semi basah dan basah dapat menggunakan alat/mesin. Proses ini memerlukan biaya investasi yang relatif cukup besar. Selain itu juga membutuhkan tenaga yang terlatih dan biaya operasi untuk bahan bakar dan listrik. Alat dan mesin yang dipergunakan untuk penanganan pasca panen kopi harus dibuat berdasarkan perencanaan yang memenuhi persyaratan teknis, kesehatan, ekonomis dan ergonomis. Persyaratan peralatan dan mesin yang digunakan dalam penanganan pasca panen kopi harus meliputi :
a. Permukaan yang berhubungan dengan bahan yang diproses tidak boleh berkarat dan tidak mudah mengelupas.
b. Mudah dibersihkan dan dikontrol.
c. Tidak mencemari hasil seperti unsur atau fragmen logam yang lepas, minyak pelumas, bahan bakar, tidak bereaksi dengan produk, jasad renik dan lain-lain.
d. Mudah dikenakan tindakan sanitasi.
Contoh alat dan mesin penanganan pasca panen dapat dilihat pada Lampiran.
VI. PELESTARIAN LINGKUNGAN
Pada prinsipnya penanganan pasca panen kopi harus memperhatikan keamanan pangan. Oleh karena itu harus dihindari terjadinya kontaminasi silang terhadap beberapa aspek yaitu :
a. Fisik (kontaminasi dengan barang-barang asing selain kopi, misalnya : rambut, kotoran, dll);
b. Kimia (tercemar bahan-bahan kimia);
c. Biologi (tercemar jasad renik yang bisa berasal dari pekerja yang sakit, kotoran/sampah di sekitar yang membusuk)
Tidak kalah pentingnya adalah penanganan limbah yang ramah lingkungan sehingga diperoleh produk akhir yang bersih dan sehat (clean product). Pada prinsipnya harus diperhatikan agar pemrosesan suatu produk tidak menimbulkan masalah lingkungan. Limbah yang dihasilkan harus dikelola dengan baik dan benar, seperti misalnya : limbah yang berupa bahan organik dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos; limbah yang berupa air harus dibuatkan saluran dan pembuangannya yang baik sehingga tidak menimbulkan genangan yang dapat menjadi sumber penyakit. Beberapa aspek yang harus dilakukan adalah :
6.1 Rencana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan
Setiap usaha penanganan pasca panen kopi harus menyusun rencana cara-cara penanggulangan pencemaran dan pelestarian lingkungan sebagai mana diatur dalam :
a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
c. Peraturan Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
6.2 Upaya Pencegahan Lingkungan
Dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan diperlukan perhatian khusus terhadap beberapa hal seperti :
a. Mencegah timbulnya erosi serta membantu penghijauan di areal usaha;
b. Menghindari polusi dan gangguan lain yang berasal dari lokasi usaha yang dapat mengganggu lingkungan berupa bau busuk, suara bising, serangga, tikus serta pencemaran air sungai/sumur;
c. Setiap usaha penanganan pasca panen kopi, harus membuat unit pengolahan limbah perusahaan (padat, cair dan gas) yang sesuai dengan kapasitas produksi limbah yang dihasilkan.
ADS HERE !!!