Sejarah Singkat lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Bila dibandingkan dengan DPR yang lahir sejak 1918 (dulu bernama Volksraad), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bisa dikatakan ibarat “bayi” yang baru lahir dan masih harus mendapat perhatian yang lebih khusus. Namun gagasan mengenai pentingnya suatu dewan yang mewakili daerah di parlemen nasional sesungguhnya dapat dilacak sejak sebelum kemerdekaan. Dicatat oleh Indra J. Piliang dalam sebuah buku yang diterbitkan DPD, bahwa pemikiran ini lahir pertama kali dalam konferensi GAPI pada 31 Januari 1941.
Dalam masa pendirian republik ini pun, adanya perwakilan daerah juga dibahas. Salah satu pandangan yang penting untuk dicatat dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah pandangan Moh. Yamin dalam sidang BPUPKI 29 Mei 1945. Dikatakannya: Kekuasaan yang dipegang oleh permusyawaratan oleh seluruh rakyat Indonesia diduduki, tidak saja oleh wakil daerah-daerah Indonesia, tetapi semata-mata pula oleh wakil golongan atau rakyat Indonesia seluruhnya, yang dipilih dengan bebas dan merdeka oleh rakyat dengan suara terbanyak. Majelis Permusyawaratan juga meliputi segala anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kepada Majelis Presiden bertanggung jawab. Jadi ada dua syaratnya, yaitu wakil daerah dan wakil golongan langsung daripada rakyat Indonesia.
Maka, di dalam UUD 1945 pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen diakomodasi dalam konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam periode konstitusi berikutnya, dalam UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), terdapat Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS. Selanjutnya, UUD Sementara (UUDS) 1950 (Undang-Undang No. 7 Tahun 1950) tetap mengakomodasi Senat yang sudah ada itu, selama masa transisi berlangsung. Masa transisi ini ada karena UUDS 1950, yang dibuat untuk menghentikan federalisme ini, secara khusus mengamanatkan adanya pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan anggota Konstituante untuk membuat UUD yang definitif yang akan menjadi landasan bentuk dan pola baru pemerintahan Indonesia. Karena itulah, penting untuk dicatat, adanya Senat dalam UUDS 1950 hanya diberlakukan selagi Pemilu yang direncanakan belum terlaksana (terlaksana pada 1955). Dalam sistem perwakilan UUDS itu sendiri, Senat ditiadakan karena bentuk negara tidak lagi federal.
Sejak UUD 1945 diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, “utusan daerah” kembali hadir. Namun banyak persoalan mengemuka dalam konsep ini. Perkembangan pemikiran yang signifikan kemudian muncul pada pembahasan amandemen UUD 1945 pada 1999-2002. Sehingga DPD yang ada sekarang lahir secara legal formal pada 2001, sewaktu amandemen ketiga UUD ditetapkan. Selanjutnya konsep ini diturunkan dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Susduk).
II. METODE PENELITIAN
Dalam penulisan karya ilmiah ini, untuk melengkapi data guna menjawab dan pada gilirannya untuk menggambarkan secara utuh tentang hubungan DPD dan DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya, maka data dimaksud dihimpun melalui studi kepustakaan (library resarch) yaitu data dikumpulkan dari buku-buku, majalah-majalah, surat kabar, hasil penelitian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kaitannya dengan kewenangan dan hubungan DPD dan DPR serta dokumen-dokumen lain yang relevan dalam penulisan ini.
Setelah data dikumpulkan kemudian dilakukan klasifikasi sesuai dengan pokok permasalahan yang ada, dianalisis dan diolah secara kualitatif, dan disampaikan secara sistematis dalam bentuk tulisan yang mudah dimengerti. Penelitian merupakan langkah penting bagi setiap penulisan laporan ilmiah seperti halnya dalam bentuk tulisan ilmiah ini, karena akan didukung dengan data yang akurat serta faktual. Dengan dukungan data penelitian hasilnya akan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan kebenarannyapun dapat pula dipertanggung jawabkan.
ADS HERE !!!