• Home
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advertise

Tujuan I - Pendidikan Online

Tujuan I -  Pendidikan Online

Ahok Djarot Pilkada DKI

  • AHOK DJAROT PILKADA DKI
  • Home
  • DUNIA KESEHATAN
  • HUKUM PIDANA
  • MANAJEMEN
  • DAFTAR OBAT MUNTAH
  • SURAT LAMARAN KERJA
  • ▼
Home → Semua Post Berkategori Bursa Saham
Showing posts with label Bursa Saham. Show all posts
Showing posts with label Bursa Saham. Show all posts
PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK,   DAN PENASIHAT INVESTASI

PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK, DAN PENASIHAT INVESTASI

Unknown
3:13 AM

Bagian Kesatu 

Perizinan Perusahaan Efek 

Pasal 30 

(1) Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari bapepam. 

(2) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang efek, dan atau Manajer Investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. 

(3) Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi hanya untuk Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek. 

(4) Persyaratan dan tata cara perizinan Peusahaan Efek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 31 

Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai , dan Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut. 

Bagian Kedua 

Perizinan Wakil Perusahaan Efek 

Pasal 32 

(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil perantara Pedagang efek, atau Wakil Manajer Investasi hanya orang perseorangan yang telah memperoleh izin dari Bapepam. 

(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Wakil Perusahaan Efek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 33 

(1) Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dapat bertindak sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek. 

(2) Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi dilarang bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek. 



Bagian Ketiga 

Perizinan Penasihat Investasi 

Pasal 34 

(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. 

(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Investasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah. 

Bagian Keempat 

Pedoman Perilaku 

Pasal 35 

Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dilarang : 

a. menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah; 

b. mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah , kecuali diberi instruksi secara tertulis oleh nasabah atau diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 

c. mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan fakta yang material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya; 

d. merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek tanpa memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek dan Penasihat Investasi dalam Efek tersebut; atau 

e. membeli atau memiliki Efek untuk rekening Perusahaan Efek itu sendiri atau untuk rekening Pihak terafiliasi jika terdapat kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum dalam hal Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan, kecuali pesanan Pihak yang tidak terafiliasi telah terpenuhi seluruhnya. 

Pasal 36 

Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib : 

a. mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya; dan 

b. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabahnya. 

sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bapepam. 

Pasal 38 

Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan transaksi atasEfek yang tercatat pada Bursa Efek untuk Pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri apabila nasabah yang tidak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut telah memberikan instruksi untuk membeli dan atau menjual Efek yang bersangkutan dan Perusahaan Efek tersebut belum melaksanakan instruksi tersebut. 

Pasal 39 

Penjamin Emisi Efek wajib mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi Efek sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran. 

Pasal 40 

Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek harus mengungkapkan dalam Prospektus adanya hubungan Afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dengan Emiten. 

Pasal 41 

Dalam hal Perusahaan Efek bertindak sebagai Manajer Investasi dan juga sebagai Perantara Pedagang Efek atau Pihak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa Dana, Perusahaan efek atau Pihak terafiliasi dimaksud dilarang memungut komisi atau biaya dari Reksa Dana yang lebih tinggi dari komisi atau biaya yang dipungut oleh Perantara Pedagang Efek yang terafiliasi. 

Pasal 42 

Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi atau Pihak terafiliasinya dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual Efek untuk Reksa Dana. 

Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga

Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga

Unknown
3:12 AM
Penyimpanan dan Penyelesaian 

Paragraf 1 

Perizinan 



Pasal 13 

(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. 

(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 



Paragraf 2 

Tujuan dan Kepemilikan 

Pasal 14 

(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien. 

(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. 

(3) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. 

(4) Rencana anggaran tahunan dan pengguna laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam. 

Pasal 15 

(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam. 

(2) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek. 

Paragraf 3 

Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta 

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian 

Pasal 16 

(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa. 

(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa. 

(3) Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. 

Pasal 17 

Peraturan yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, trmasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam. 

BAB IV 

REKSA DANA 

Bagian Kesatu 

Bentuk Hukum dan Perizinan 

Pasal 18 

(1) Reksa Dana dapat berbentuk : 

a. Perseroan; atau 

b. Kontrak investasi kolektif. 

(2) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat bersifat terbuka atau tertutup. 

(3) Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepem. 

(4) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak. 

(5) Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 



Pasal 19 

(1) Pemegang saham Reksa Dana terbuka dapat menjual kembali sahamnya kepada Reksa Dana. 

(2) Dalam hal pemegang saham melakukan penjualan kembali Reksa Dana terbuka wajib membeli saham-saham tersebut. 

(3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila : 

a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup; 

b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan; 

c. Keadaan darurat; atau 

d. terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam. 



Pasal 20 

(1) Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan secara terus menerus sampai dengan jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak. 

(2) Dalam hal pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembal, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. 

(3) Pengecualian ketentuan sebagimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila : 

a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup; 

b. perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan; 

c. keadaan darurat; atau 

d. terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam. 



Bagian Kedua 

Pengelolaan 



Pasal 21 

(1) Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak. 

(2) Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi dengan Manajer Investasi 

(3) Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antar Manajer Investasi dan Bank Kustodian. 

(4) Ketentuan sebagimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Bapepam. 

Pasal 22 

Manajer Investasi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan kontrak investasi kolektif wajib menghitung nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio setiap hari bursa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. 

Pasal 23 

Nilai saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan nilai Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih. 

Pasal 24 

(1) Reksa Dana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung. 

(2) Reksa Dana dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya. 

(3) Pembatasan investasi Reksa Dana diatur lebih lanjut oleh Bapepam. 

Pasal 25 

(1) Semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian 

(2) Bank Kustodian sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana. 

(3) Reksa Dana wajib menghitung nilai aktiva bersih dan mengumumkannya. 

Pasal 26 

(1) Kontrak penyimpanan kekayaaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi Reksa Dana dengan Bank Kustodian. 

(2) Kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. 

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Bapepam. 

Pasal 27 

(1) Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana. 

(2) Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) . Manajaer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya. 



Pasal 28 

(1) Saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan diterbitkan tanpa nilai nominal. 

(2) Pada saat pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan, paling sedikit 1 % (satu perseratus) dari modal dasar Reksa Dana telah ditempatkan dan disetor. 

(3) Pelaksanaan pembelian kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan dan pengalihan lebih lanjut saham tersebut dapat dilakukan tanpa mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. 

(4) Dana yang digunakan untuk membeli kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan berasal dari kekayaan Reksa Dana. 



Pasal 29 

(1) Reksa Dana yang berbentuk Perseroan tidak diwajibkan untuk membentuk dana cadangan. 

(2) Dalam hal Reksa Dana membentuk dana cadangan, besarnya dana cadangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA

LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Unknown
3:11 AM

No.64,1995 EKONOMI, KEUANGAN, Bursa, Pasar Modal (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 8 TAHUN 1995 

TENTANG 

PASAR MODAL 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 





Menimbang : 

a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

b. bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat; 

c. bahwa agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan; 

d. bahwa sejalan dengan hasil-hasil yang dicapai pembangunan nasional serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan; 

e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Pasar Modal; 



Mengingat : 

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945; 

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587) 



Dengan Persetujuan 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT INDONESIA 

MEMUTUSKAN : 



Menetapkan : 

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL 



BAB I 

KETENTUAN UMUM 



Pasal 1 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 

1. Afiliasi adalah : 

a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical; 

b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut; 

c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; 

d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; 

e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau 

f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. 

2. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh ijin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan system dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek. 

3. Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. 

4. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. 

5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. 

6. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. 

7. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. 

8. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 

9. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. 

10. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. 

11. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 

13. Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. 

14. Penasihan Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. 

15. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. 

16. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian. 

17. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. 

18. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melkukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain. 

19. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik. 

20. Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. 

21. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. 

22. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 

23. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 

24. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak. 

25. Prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material sebagai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut. 

26. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. 

27. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh manajer Investasi. 

28. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek. 

29. Unit Penyertaaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. 

30. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. 



Pasal 2 

Menteri menetapkan kebijaksanaan umum dibidang Pasar Modal 

BAB II 

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL 

Pasal 3 

(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam. 

(2) Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 



Pasal 4 

Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. 



Pasal 5 

Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk : 

a. memberi : 

1) izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan, Efek, Penasihat investasi, dan Biro Administrasi Efek; 

2) izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan 

3) persetujuan bagi Bank Kustodian; 

b. mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat; 

c. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru. 

d. menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran; 

e. mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya. 

f. mewajibkan setiap Pihak untuk : 

1) menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau 

2) mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud; 

g. melakukan pemeriksaan terhadap : 

1) setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau 

2) Pihak yang dipersyaratkan memiliki ijin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang ini. 

h. menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g; 

i. mengumumkan hasil pemeriksaan; 

j. membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal; 

k. menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat; 

l. memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud; 

m. menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal; 

n. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan dibidang Pasar Modal; 

o. memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya; 

p. menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan 

q. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan pada Undang-undang ini. 



BAB III 

BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN 



Bagian Kesatu 

Bursa Efek 

Paragraf 1 

Perizinan 

Pasal 6 

(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh ijin usaha dari Bapepam. 

(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 



Paragraf 2 

Tujuan dan Kepemilikan 

Pasal 7 

(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdaganganEfek yang teratur, wajar dan efisien. 

(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek. 

(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam. 





Pasal 8 

Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek. 

Paragraf 3 

Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa 



Pasal 9 

(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek. 

(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek 

(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan. 

(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek. 



Pasal 10 

Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat. 



Pasal 11 

Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam. 



Pasal 12 

(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek. 

(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek, Anggota Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan. 

(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.
Lembaga yang terlibat di pasar modal

Lembaga yang terlibat di pasar modal

Unknown
3:05 AM
Lembaga –lembaga yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan yang saling membutuhkan. Lembaga2 ini yang mengatur mekanisme kerja pasar modal sehingga dapat berjalan secara baik. Lembaga tsb terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta di mana jasa masing2 lembaga mempunyai peranan masing2 mulai dari perusahaan yang akan go publik sampai selesai go publik. 

lembaga terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta, yaitu : 

1. Lembaga-lembaga pemerintah 

merupakan lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal mulai dari rencana emisi sampai kepada penjualan efeknya. Lembaga2 pemerintah yang terkait dengan kegiatan di pasar modal tersebut adalah : 

A. Badan pengawas pasar modal (bapepam) 

Merupakan lembaga pengatur pasar modal yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di indonesia. Tugas bapepam sebagai pengatur pasar modal antara lain : 

- Membina pasar modal 

- Mengatur pasar modal 

- Mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal. 

B. Badan koordinasi penanaman modal (bkpm) 

Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di indonesia baik pmdn maupun pma harus memperoleh ijin dari bkpm terlebih dulu. Ijin akan diberikan bkpm setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan bagi perusahaan yang akan melakukan go publik. Ijin penanaman modal harus dikeluarkan oleh bkpm yang memuat antara lain : 

- Komposisi dan jumlah dana investasi 

- Besarnya modal dasar perusahaan 

- Batas waktu penyetoran modal 

- Komposisi pemegang saham 

C. Departemen teknis 

Setiap bidang usaha ijinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya. Sebagai contoh untuk usaha pertambangan, maka ijin usahanya harus dikeluarkan oleh departemen pertambangan dan energi. Adapun ijin usaha yang dikeluarkan oleh departemen untuk bidang usahanya adalah sebagai berikut : 

- Ijin usaha bidang keuangan dan perbankan dari departemen keuangan melalui bank indonesia 

- Ijin usaha bidang pengangkutan dari departemen perhubungan 

- Ijin usaha bidang perdagangan dari departemen perindustrian dan perdagangan 

- Ijin usaha bidang perkebunan dan peternahan dari departemen pertanian 

- Ijin usaha bidang pariwisata dari departemen pos dan telekomunikasi 

D. Departemen kehakiman 

Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum didirikan maka anggaran dasar perusahaan terlebih dulu harus disahkan oleh departemen kehakiman. Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat di depan notaris kemudian didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh departemen kehakiman dan diberitakan dalam lembaran berita negara. 

Adapun tugas departemen kehakiman adalah : 

A. Mengesahkan anggaran dasar perusahaan dengan memperhatikan hal-hal yang menyangkut sbb : 

- Jumlah modal dan komposisinya 

- Jumlah modal yang telah disetor 

- Susunan dewan direksi 

- Jumlah dewan komisaris dan wewenang masing-masing 

- Pelaksanaan rups 

B. Setiap perubahan anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh departemen kehakiman 



2. Lembaga-lembaga swata 

Lembaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara lain : 

A. Notaris 

Rencana untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dulu dibicarakan dan disetujui dalam rups. Dalam rups harus dicatat dan agar pencatatannya dianggap sah maka diperlukan jasa notaris untuk mengesahkan acara rups. Catatan2 yang perlu disahkan oleh notaris antara lain : 

- Membuat berita acara rups 

- Menyusun setiap keputusan dalam rups 

- Meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan rups seperti keabsahan persiapan rups, keabsahan para pemegang saham 

- Meneliti perubahan anggaran 

B. Akuntan publik 

Peranan akuntan publik dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca, laporan rugi /laba dan laporan perubahan modal emiten. 

Setelah melalui beberapa penilaian terhadap laporan keuangan emiten, maka akuntan publik akan mengeluarkan pernyataan atau pendapat terhadap hasil penilaian yang telah dilakukannya. Pendapat yang dikeluarkan oleh akuntan publik adalah : 

1. Wajar tanpa syarat (unqualified opinion), pendapat ini dikeluarkan apabila laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi indonesia (pai) tanpa ada sesuatu catatan atau kekurangan 

2. Pendapat kualifikasi (qualified opinion), pendapat wajar dengan kualifikasi atas penyajian laporan keuangan tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan pai. 

3. Pendapat tidak setuju (adverse), tidak setuju atas penyususnan laporan keuangan yang telah disusun 

4. Menolak (decline of opinion), menolak memberikan pendapat secara profesional 

C. Konsultan hukum 

Konsultan hukum bertugas memberikan pernyataan2 tentang keabsahan dari dokumen2 yang diajukan. Tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh2 dokumen2 yang dipersyaratkan. 

hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan hukum haruslah meliputi : 

- Akte pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahannya jika ada 

- Penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum go publik 

- Penilaian ijin usaha 

- Status kepemilikan dari aktiva perusahaan 

- Perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga jika ada 

- Kemungkinan ada gugatan atau tuntutan 

D. Penilai (appraiser) 

Untuk menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti tanah, mesin2, gedung, mobil dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilai yang profesional. Penilai akan menilai berapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar. 

E. Konsultan efek 

Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten. Konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang : 

- Jenis dana yang diperlukan 

- Pemilihan sumber dana yang diinginkan 

- Struktur permodalan yang tepat 



Prosedur emisi 

Bagi perusahaan yang akan melakukan emisi baik saham maupun obligasi di pasar modal harus memenuhi persayaratan dan prosedur yang berlaku yang telah ditetapkan di pasar modal. Mulai dari persyartan emisi sampai ke tangan investor. Kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi di pasar perdana (primer) sampai di pasar sekunder. 

adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut : 

1. Tahapan emisi 

A. Tahap persiapan 

Tahap pertama bagi perusahaan yang akan mencari modal di pasar modal adalah melakukan rups. Di dalam rups yang dihadiri oleh para pemegang saham akan dibicarakan antara lain : 

- Tujuan mencari modal di pasar modal 

- Jenis modal yang diinginkan 

- Jumlah modal yang dibutuhkan 

- Dan lain-lain yang berkaitan dengan emisi 

B. Penyampaian letter of intent 

Hasil rapat yang telah disetujui dalam rups dituangkan dalam surat. Kemudian diajukan ke bapepam sebagai wujud akan menerbitkan efek di pasar modal 

penyampaian letter of intent meliputi : 

- Pernyataan untuk emisi 

- Jenis efek 

- Nominal efek 

- Waktu emisi 

- Tujuan dan penggunaaan dana emisi 

- Data-data mengenai perusahaan 

- Nama dan alamat bank yang menjadi relasi, notaris, akuntan dan penasehat hukum 

C. Penyampaian pernnyataan pendaftaran 

Langkah selanjutnya setelah penyampaian letter of intent adalah penyampaian pernyataan pendaftaran yang memuat informasi2 antara lain : 

- data tentang manajemen dan komisaris 

- data tentang struktur modal 

- kegiatan usaha emiten 

- rencana emisi 

- penjamin pelaksana emisi 



D. Evaluasi oleh bapepam 

Apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi maka bapepam akan melakukan evaluasi terhadap dokumen2 yang telah disampaikan. Evaluasi oleh bapepam meliputi kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen harus ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi : 

- Pernyataan pendaftaran 

- Anggaran dasar perusahaan 

- Laporan keuangan 

- Jenis surat perjanjianyang telah dibuat dengan penjamin emisi , dealer, wali amanat, penanggung dan perjanjian lainnya 

- Surat pendapat dari segi hukum 

- Laporan dari perusahaan penilai 

- Jadwal waktu emisi dari penjamin emisi 

- Laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh penjamin emisi 

- Surat pernyataan dari akuntan (comfort letter) 

- Surat pernyataan dari manajemen 

- Draft prospektus 

Penelaahan dookumen antara lain : 

- Terhdap laporan keuangan 

- Terhadap comfort letter 

- Terhadap seluruh bentuk dan isi dokumen lainnya 

Khusus untuk prospektus penelaahan harus meliputi kelengkapan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat umum. Informasi yang harus ada di dalamnya antara lain : 

- Penjelasan umum mengenai penawaran saham atau obligasi 

- Tujuan penawaran umum 

- Rencana penggunaan dana 

- Sejarah perusahaan 

- Usaha2 perusahaan 

- Prospek usaha 

- Faktor2 resiko usaha 

- Ikhtisar keuangan perusahaan 

- Struktur permodalan 

- Kebijakan deviden 

- Pengurus dan pengawas 

- Panjamin emisi 

- Lembaga2 penunjang 

- Laporan dari para penilai 

- Pendapat dari segi hukum 

- Laporan akuntan publik 

- Anggaran dasar perseroan 

- Persyaratan pemesanan 

- Masalah perpajakan 

- Penyebarluasan prospektus 

- Formulir pemesanan 

Jika sudah memenuhi persyaratan maka diajukan ke langkah selanjutnya, namun apabila belum maka diminta untuk melengkapinya atau dapat pula ditolak apabila tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku 

E. Dengar pendapat terbuka 

Setelah semua persyaratan dilengkapi oleh perusahaan yang akan melakukan emisi maka langkah selanjutnya adalah mengadakan debat terbuka. Debat terbuka diikuti oleh : 

- Bapepam 

- Perusahaan yang bersangkutan 

- Serta lembaga2 terkait lainnya 

Tujuan debat terbuka adalah untuk medapatkan informasi langsung dari pihak yang akan melakukan emisi. 



2. Persyaratan emisi 

Ijin registrasi dan listing diberikan oleh bapepam setelah setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di bapepam, emiten harus listing di bursa paling lambat 90 hari setelah ijinregistrasi dikeluarkan 



F. Pasar perdana (primary market) 

Penawaran efek setelah pemberian ijin emisi sampai dengan pencatatan di bursa disebut [asar perdana (primary market) 

penawaran efek di pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi. Adapun tahap2 penawaran efek di pasar perdana sebagai berikut : 

1. Pengumuman dan pendistribusian prospektus 

Pengumuman dan pendistribusian prospektus kepada calon peminat dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran dari emitendari prospektus yang disebarluaskan. Informasi yang harus ada dalam prospektus minimum adalah sebagi berikut : 

- Tujuan penawaran umum 

- Susunan direksi dan komisaris 

- Masa penawaran 

- Tanggal penjatahan 

- Tangggal pengembalian 

- Tanggal pencatatan di bursa 

- Harga saham atau obligasi 

- Penjamin emisi 

- Laporan keuangan ringkas 

- Bidang usaha emiten 

- Nomor dan tanggal emisi 

- Struktur permodalan emiten 

2. Masa penawaran 

Masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan prospektus. Jangka waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberian ijin emisi dengan pada saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari. Investor yang akan memesan efek dilakukan pada masa penawaran dengan cara mengisi formulir pesanan yang telah disediakan. Formulir pesanan juga hendaknya memuat informasi yang jelas tentang : 

- Harga saham/obligasi 

- Jumlah saham atau obligasi yang dipesan 

- Identitas pemesan 

- Tanggal penjatahan dan pengembalian dana jumlah uang yang dibayarkan 

- Agen penjual yang dihubungi 

- Tata cara pemesanan 

3. masa penjatahan 

Jika semua pesanan telah dilakukan maka langkah selanjutnya adalah melakukan penjatahan. Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai berakhirnya masa penawaran 

4. Masa pengembalian 

Apabila jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari terhitung mulai berakhirnya masa penjetahan 

5. Penyerahan efek 

Bagi investor yang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek maka tingggal menunggu penyerahan efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan 

6. Pencatatan efek di bursa 

Setelah semua proses dilakukan maka efek dicatat di bursa efek. Pencatatan efek merupakan proses proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder 

7. Pasar sekunder (secondary market) 

Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang diputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek akan tetapi berpindahtangan dari satu pemegang ke pemegang saham yang lain. 

bagi pemegang saham yang tujuan utamanya adalah untuk berdagang, maka begitu berakhirnya pasar perdana dan dibukanya pasar sekunder dapat menjual kkembali sahamnya apabila harga meningkat. 

Apa itu Pasar modal

Apa itu Pasar modal

Unknown
3:03 AM
Pasar modal 

yaitu suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. 

penjual = emiten 

pembeli = investor 


menganalisa 


modal jangka panjang 



instrumen pasar modal 

= barang yang diperjual belikan di pasar modal. 

jenis instrumen pasar modal : 

1. saham (stocks) 

= surat berharga yang bersifat kepemilikan. pemilik saham merupakan pemilik psh ----- keuntungan 

jenis-jenis saham : 

A. dari segi cara peralihan 

- saham atas unjuk (bearer stock), merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut 

- saham atas nama (registered stocks), didalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut. 

B. dari segi hak tagih 

- saham preferen (prefered stocks), merupakan saham ynag memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apbl psh dilikuidasi 

- saham biasa (common stocks), merupakan saham yang tidak memperoleh hak utama dalam deviden da harta apabila psh dilikuidasi. 

2. obligasi (bonds) 

merupakan instrumen hutang bagi psh yang akan memperoleh modal. tidak mempunyai hak terhadap manajemen perusahaan. 

jenis-jenis obligasi : 

A. ditinjau dari segi hak tagih 

- obligasi atas unjuk (bearer bonds) 

- obligasi atas nama (registered bonds) 

B. ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim 

- obligasi dengan jaminan (secured bonds), merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu a.l. obligaasi dengan jaminan harta, dengan jaminan peralatan, dll. 

- obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds), hanya berbentuk kepercayaan ------ pemerintah 

C. ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok 

- obligasi dengan bunga tetap 

- obligasi dengan bunga tidak tetap 

- obligasi tanpa bunga 

D. ditinjau dari segi penerbit 

- pemerintah 

- swasta 

E. ditinjau dari segi jatuh tempo 

- jangka pendek 

- jangka menengah 

- jangka panjang 

para pemain di pasar modal 

- pemain utama 

- lembaga penunjan 

pemain utama : 

1. emiten 

perusahaan yang melakukan penjualan surat2 berharga atau melakukan emisi di bursa ------ pilih 2 instrumen pasar modal. 

tujuan melakukan emisi : 

A. untuk perluasan usaha, dengan modal yang diperoleh digunakan untuk memperluas bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi 

B. untuk memperbaiki struktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing 

C. untuk mengadakan pengalihan pemegang saham----- dari pemegang saham lama ke pemegang saham baru 

2. investor 

pemodal/investor akan menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi 

tujuan utama para investor dalam pasar modal : 

A. memperoleh deviden 

B. kepemilikan perusahaan 

C. berdagang 



lembaga penunjang 

A. penjamin emisi (underwriter) 

merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu. 

penjamin emisi dibagi ke dalam beberapa jenis, a.l. : 

- full commitment (kesanggupan penuh), penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran di pasar 

- best effort commitment (kesanggupan terbaik), penjamin emisi berusaha untuk menjual saham atau obligasi, apabila tidak laku dikembalikan kepada emiten 

- standby commitment (kesanggupan siaga), apabila saham/obligasi tidak laku maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan harga yang dibeli dibawah harga penawaran di pasar 

B. perantara perdagangan efek (broker/pialang), menjadi perantara dalam jual beli efek, yaitu antara penjual (emiten) dan pembeli (investor) 

C. perdagangan efek (dealer) 

- pedagang dalam jual beli efek 

- perantara dalam jual beli efek 

D. penanggung (guarantor), adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok + bunga obligasi dalam hal emiten tidak memenui janji kepada investor 

E. wali amanat (trustee), diperlukan pada emisi obligasi karena wali amanat akan bertindak sebagai pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan para investor----fee 

- menilai kakayaan emiten 

- pengawasan perkembangan emiten 

- memonitor pembayaran bunga + pokok, dll 

F. perusahaan surat berharga (securities company), perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat2 berharga yang tercatat di bursa efek. kegiatan perusahaan surat berharga, meliputi : 

- sebagai pedagang efek 

- penjamin emisi 

- perantara perdagangan efek 

- pengelola dana 

G. perusahaan pengelola dana (investment company), yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola surat2 berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor 

H. kantor administrasi efek, merupakan kantor yang membantu para emiten dan investor dalam rangka memperlancar administrasinya : 

- melaksanakan kegiatan menyimpan dan mengalihkan hak atas saham para investor 

- membantu menyusun daftar pemegang saham 

- membantu menyusun daftar pemegang saham 

- mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham 

- membuat laporan-laporan yang diperlukan
Kesimpulan, Keterbatasan, dan Saran

Kesimpulan, Keterbatasan, dan Saran

Unknown
2:58 AM
Kesimpulan 

Hasil pengujian hipotesis yang menguji keberadaaan reaksi berlebihan terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi selama tahun pengujian menyimpulkan bahwa terdapat indikasi reaksi berlebihan (overreaction) yang ditandai dengan portofolio loser mengungguli portofolio winner. Efek reaksi berlebihan ini terjadi tidak dalam kurun waktu yang konstan lama, tetapi terjadi hanya hitungan hari secara terpisah-pisah atau separatis. 

Overreaction yang terjadi secara separatis ini dapat juga memberikan penjelasan bahwa pasar modal di Indonesia, dalam kondisi efisiensi pasar dalam bentuk lemah (weak form) khususnya pada tahun 2005, sedangkan pada tahun 2006-2007 kondisi pasar modal dalam keadaan cenderung stabil. 

Hasil pengujian signifikansi perbedaan rata-rata abnormal return antara saham golongan loser dan saham golongan winner dengan menggunakan uji independent sample t-test, menyatakan bahwa penghitungan menggunakan Mean Adjusted Model menghasilkan adanya perbedaan yang signifikan antara rata-rata abnormal return seluruh saham golongan loser dengan seluruh saham golongan winner, kemudian pada Market Adjusted Model menghasilkan tidak adanya perbedaan yang signifikan antara average abnormal return portofolio winner dengan average abnormal return portofolio loser. 

Keterbatasan Penelitian 

Penelitian ini masih terdapat kekurangan-kekurangan yang mungkin untuk penelitian selanjutnya dapat diperbaiki. Hal-hal tersebut disebabkan penelitian ini memiliki keterbatasan sebagai berikut: pertama, penelitian ini penggunaan penghitungan ekspected rerurn hanya menggunakan dua model yaitu model disesuaikan pasar (market adjusted model) yang diwakili dengan indeks pasar dan model disesuaikan rata-rata. Kedua, sampel yang digunakan dalam penelitian ini hanya 40 sampel. Lebih banyak sampel akan lebih mencerminkan keadaan sebenarnya tentang harga saham. 

Saran 

Penelitian selanjutnya hendaknya dalam penghitungan ekspected return menggunakan seluruh model sekaligus yaitu dalam bukunya Jogiyanto (2003), agar dapat diketahui perbedaan terjadinya reaksi dengan menggunakan ketiga model yang ada. Ketiga model yang dimaksud yaitu market model, mean adjusted model dan market adjusted model.
Older Posts
Subscribe to: Posts (Atom)

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...
  • Jenis - Jenis Obat Kortikosteroid
    Obat Kortikosteroid  Oradexon Tablet dan Injeksi ORADEXON Tablet, Suntik (Dexamethasone / Deksametason) Obat Generik : Dexamethasone...
  • BACTROBAN Krim / Salep Kulit (Mupirocin)
    Nama Obat Generik : Mupirocin / Mupirosin  Nama Obat Bermerek : Bactroban  KOMPOSISI / KANDUNGAN  Tiap 1 gram Bactroban Krim mengandung Mupi...
  • Contoh Latar Belakang Manajemen
    A.     Latar Belakang Manajemen  Sesungguhnya mulai kapan teori manajemen itu ada? Yaitu mulai sejak para pelaku usaha berkecimpung memi...
My Ping in TotalPing.com
My Ping in TotalPing.com

Labels

  • Cara Mengatasi Penyakit
  • Dunia Kesehatan
  • Hukum pidana
  • Manajemen

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...

Pages

  • Home
Copyright © 2015 Tujuan I - Pendidikan Online . All rights reserved. My Notes Template. Simple Default Template edited by RT Media ™. Powered by Login