Kerjasama di Sektor Investasi
Di sektor investasi, kerjasama ASEAN diawali dengan dikemukakannya gagasan pembentukan suatu kawasan investasi ASEAN pada Pertemuan Pemimpin ASEAN di Bangkok pada tahun 1995. Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, pada tahun 1996, dibentuk Komite Kerja Kawasan Investasi ASEAN (WC-AIA), yang berada dibawah naungan SEOM, dengan mandat menyiapkan sebuah Persetujuan Dasar tentang Kawasan Investasi ASEAN (Framework Agreement on ASEAN Investment Area/FA-AIA).
Framework Agreement on ASEAN Investment Area ditandatangani di Makati City, Filipina, pada tahun 1998. Bersamaan dengan penandatanganan tersebut juga disahkan pembentukan AIA Council. FA-AIA mencakup seluruh kegiatan investasi, kecuali investasi portfolio dan kegiatan investasi lainnya yang sudah tercakup pada perjanjian ASEAN lainnya, seperti the ASEAN Framework Agreement on Services. Tujuan utama yang hendak dicapai adalah menciptakan suatu Kawasan Investasi ASEAN yang liberal dan transparan, sehingga dapat meningkatkan arus investasi ke kawasan. Liberalisasi investasi bagi negara anggota ASEAN disepakati untuk mulai berlaku pada tahun 2010, sedangkan dengan negara non-ASEAN disepakati untuk direalisasikan pada tahun 2020.
Kerangka kerja AIA mencakup semua arus investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) ke ASEAN maupun investasi langsung antar negara-negara ASEAN. Persetujuan tersebut antara lain akan mengikat negara-negara anggota untuk menghapus hambatan-hambatan investasi, meliberalisasi peraturan-peraturan dan kebijaksanaan investasi, memberi persamaan perlakuan nasional dan membuka investasi di industrinya terutama sektor manufaktur. Dengan menciptakan ASEAN sebagai suatu kawasan investasi yang lebih berdaya saing dan terbuka, AIA diharapkan dapat menarik arus investasi langsung ke ASEAN.
Pada pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN Ke-40 yang berlangsung di Singapura bulan Agustus 2008, negara-negara ASEAN sepakat untuk membentuk suatu rejim investasi ASEAN yang lebih terbuka serta mendukung proses integrasi ekonomi di Asia Tenggara. Rejim yang dimaksud adalah ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) yang merupakan hasil revisi dan penggabungan dari ASEAN Investment Area (AIA) dan ASEAN Investment Guarantee Agreement (ASEAN-IGA). ACIA mencakup empat pilar utama yang meliputi: liberalisation, protection, facilitation and promotion.
ACIA lebih bersifat komprehensif dibandingkan dengan AIA dan ASEAN IGA, dikarenakan ACIA telah mengadopsi international best practices dalam bidang investasi dengan mengacu kepada kesepakatan-kesepakatan investasi internasional. Dengan adanya ACIA, diharapkan ASEAN dapat meningkatkan iklim investasi di kawasan dan menarik lebih banyak investasi asing. Sebagai tambahan, nilai investasi asing di ASEAN pada tahun 2005 berjumlah sebesar US$. 41.06 milyar dan tahun 2006 sebesar US$. 52.3 milyar.
Setelah mengalami pembahasan yang cukup alot sejak tahun 2006, ASEAN akhirnya berhasil menyelesaikan pembahasan ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA). Draft ACIA dimaksud telah dibahas dan di-endorse pada Pertemuan ke-40 ASEAN Economic Ministers (AEM) tahun 2008. Diharapkan ACIA akan dapat ditandatangani pada KTT ke- 14 ASEAN mendatang di Chiang Mai, Thailand, Desember 2008. Dengan ditandatanganinya ACIA, diharapkan akan dapat menjadikan ASEAN menjadi wilayah yang sangat kompetitif untuk menarik Foreign Direct Investment (FDI) serta mendukung realisasi ASEAN Economic Community.
ADS HERE !!!