Kerjasama Pertanian
1) Pangan
Secara umum kondisi pangan ASEAN pada tahun 2005/2006 stabil. ASEAN telah mampu mencapai swasembada, khususnya untuk komoditi beras dan gula yang produksinya melebihi kebutuhan di ASEAN. Untuk jagung dan kedelai, ASEAN masih mengandalkan impor karena produksi lokal belum mampu memenuhi kebutuhan domestik.
Dalam skema kerja sama ASEAN Plus Three, 2 (dua) proyek telah dilaksanakan sejak tahun 2004 – 2008, yaitu East Asia Emergency Rice Reserves (EAERR) dan ASEAN Food Security Information System (AFSIS). Kegiatan EAERR terutama difokuskan pada implementasi mekanisme pengadaan beras (stock release mechanism) dan pemanfaatan cadangan beras darurat untuk kondisi bencana. Sementara itu, kegiatan AFSIS difokuskan pada pembuatan jaringan informasi mengenai ketahanan pangan dan pengembangan sumber daya manusia. Dalam proyek AFSIS, sebuah website telah dibentuk yang memberikan informasi mengenai situasi dan perencanaan kebijakan ketahanan pangan di kawasan.
ASEAN juga telah membentuk ASEAN General Guidelines on the Preparation and Handling of Halal Food sebagai upaya memperluas perdagangan daging dan produk daging intra-ASEAN.
Menanggapi perkembangan krisis dunia yang berdampak pada sektor pangan, ASEAN sesuai dengan usulan Presiden RI, telah menyusun sebuah skema strategis dan komprehensif untuk memperkuat ketahanan pangan regional yang disebut ASEAN Integrated Food Security (AIFS) Framework beserta rencana kerja jangka menengah yang disebut Strategic Plan of Action on Food Security in the ASEAN Region (SPA-FS). Para Menteri Pertanian dan Kehutanan ASEAN menyepakati untuk merekomendasikan dokumen tersebut ke ASEAN Summit di Thailand, bulan Desember 2008. Selanjutnya, kedua dokumen tersebut akan di-endorse oleh para Pemimpin ASEAN melalui Bangkok Statement on Food Security in the ASEAN Region.
2) Tanaman Pangan (Crops)
Sejak tahun 2006 – 2008, ASEAN telah membuat Daftar Hama Endemik untuk beberapa komoditas pertanian yang diperdagangkan di kawasan, yaitu padi giling, jeruk (citrus), mangga, kentang, dan anggrek potong dendrobium. Upaya harmonisasi phytosanitary untuk komoditas-komoditas tersebut akan terus dilanjutkan khususnya untuk pengembangan panduan importasi.
ASEAN Plant Health Cooperation Network (APHCN) telah dibentuk sebagai sarana untuk berbagi informasi mengenai kesehatan tanaman di negara-negara anggota ASEAN. Saat ini, informasi mengenai Undang-undang Karantina Tanaman dan persyaratan impor untuk Malaysia dan Singapura telah tersedia di website APHCN. Dalam inisiatif ini, akan dibentuk ASEAN Regional Diagnostic Initiative sebagai proyek percontohan untuk mengatasi hambatan terhadap akses pasar produk pertanian.
Melalui harmonisasi Maximum Residue Limits (MRLs) untuk pestisida, ASEAN terus berupaya untuk melindungi kesehatan konsumen dan memfasilitasi perdagangan dengan meminimalisir penggunaan pestisida dan memastikan keamanan pangan dan mencegah kerusakan lingkungan. Dalam 29th ASEAN Ministerial Meeting on Agriculture and Forestry (29th AMAF) di Bangkok, 2007, ASEAN telah mengadopsi harmonisasi 99 MRL untuk 16 pestisida. Sebelumnya ASEAN telah memiliki 658 MRL untuk 61 pestisida.
ASEAN terus berupaya untuk melaksanakan upaya terpadu dalam mengharmonisasi standar dan kualitas, jaminan keamanan pangan dan standarisasi sertifikasi perdagangan untuk mendukung integrasi ekonomi dan meningkatkan daya saing produk-produk pertanian dan kehutanan ASEAN di pasar internasional. Untuk itu, ASEAN telah mengadopsi ASEAN Good Agricultural Practices (ASEAN GAP) mengenai penanganan produksi, panen dan paska panen buah dan sayuran segar serta sejumlah produk hortikultura lainnya berupa Standar ASEAN untuk mangga, nanas, durian, papaya, pumelo, dan rambutan.
Sebagai upaya kawasan untuk mengendalikan penggunaan pestisida, ASEAN telah memiliki website untuk lembaga pengawasan pestisida “aseanpest” (
http://agrolink.moa.my/doa/aseanpest) yang memberikan landasan untuk saling bertukar informasi dan database serta penanganan masalah-masalah yang berkaitan dengan pengelolaan pemanfaatan pestisida.
3) Agricultural Training and Extension
ASEAN terus melanjutkan program Pengelolaan Hama secara Terpadu (Integrated Pest Management/IPM) untuk berbagai tanaman pangan, termasuk pengembangan modul pelatihan untuk komoditas prioritas dan pengorganisasian pelatihan IPM di kawasan terhadap komoditas prioritas tersebut. Komoditas dimaksud, di antaranya mangga, jeruk, bawang merah, beras, pumelo dan kedelai. Pertukaran pejabat, pelatih dan petani terkait IPM untuk citrus telah diorganisir oleh Thailand pada tanggal 10-16 Juni 2008.
Sejumlah aktivitas untuk meningkatkan pengetahuan pekerja dan petani telah pula dilaksanakan, di antaranya: Regional Training on Edible and Medicinal Mushroom Production Technology for ASEAN Extension Workers and Farmers (1-2 November 2008 di Viet Nam) serta pertukaran pejabat, pelatih dan petani yang diorganisir di Palembang, Indonesia, tanggal 5-10 Juli 2007.
4) Penelitian dan Pengembangan di bidang Pertanian
Kerjasama Penelitian dan Pengembangan di bidang pertanian telah dimulai sejak 2005. Sejumlah aktivitas telah dilakukan, termasuk pembentukan ASEAN Agricultural Research and Development Information System (ASEAN ARDIS), ASEAN Directory of Agricultural Research and Development Centres in ASEAN, dan Guidelines for the Use of the Digital Information System.
5) Codex
ASEAN telah mengembangkan website ASEAN Food Safety Network (
www.aseanfoodsafetynetwork.net) untuk memberikan informasi yang berguna terkait keamanan pangan, seperti upaya SPS di berbagai bidang, isu-isu yang muncul dalam badan-badan penetapan standar internasional (Codex, OIE, IPPC, dll), serta hasil kerja dari berbagai badan di ASEAN terkait keamanan pangan.
6) Skema Promosi Produk Pertanian dan Kehutanan
Untuk mempromosikan produk pertanian dan kehutanan, ASEAN telah memperpanjang implementasi Memorandum of Understanding (MoU) on ASEAN Cooperation in Agriculture and Forest Products Promotion Schemes untuk periode 5 tahun ke depan, dari 2004 menjadi 2009. MoU ini tetap relevan sebagai basis kerjasama dengan sektor swasta dan berkoordinasi tentang posisi bersama terkait perdagangan produk pertanian dan kehutanan ASEAN. Pembuatan MoU saat ini tengah dikembangkan oleh Negara-negara Anggota ASEAN, termasuk pengkajian produk-produk pertanian dan kehutanan yang dicakup dalam MoU. Dengan mempertimbangkan relevansi situasi pasar yang ada serta aktivitasnya dalam 12 tahun terakhir, 5 produk, yaitu: udang beku, ayam beku, nanas kaleng, tuna kaleng, dan karet alam telah disetujui untuk dihapus dari daftar.
7) Bioteknologi
ASEAN menyadari pentingnya bioteknologi pertanian sebagai cara untuk meningkatkan produktifitas pangan secara berkelanjutan. Namun demikian, saat ini terdapat kekhawatiran publik terhadap penggunaan bioteknologi yang perlu diatasi. ASEAN telah mengadopsi Guidelines on the Risk Assessment of Agriculture-related Genetically Modified Organisms (GMOs). Panduan ini memberikan Negara-negara Anggota ASEAN pendekatan dan pemahaman bersama saat melakukan evaluasi ilmiah terhadap peluncuran GMOs di bidang pertanian. Panduan ini menggambarkan prosedur notifikasi, persetujuan, dan registrasi GMOs di bidang pertanian.
Menyadari pentingnya pemahaman mengenai teknologi dan penilaian risiko untuk Manipulasi Genetika (MG), serta untuk meningkatkan pembangunan kapasitas di bidang ini, ASEAN telah mengembangkan Program Kesadaran Publik terhadap GMOs. Dalam program ini, Frequently Asked Questions (FAQs) mengenai GMOs dari seluruh Negara Anggota ASEAN dikumpulkan dan diterbitkan untuk informasi publik.
Dalam meningkatkan pembangunan kapasitas, ASEAN berkolaborasi dengan International Life Sciences Institute Southeast Asia telah mengembangkan serangkaian pelatihan dan workshop mengenai penggunaan ASEAN Guidelines on Risk Assessment of Agriculture-related GMOs yang ditujukan bagi para pejabat dan pengambil keputusan. Tiga buah workshop telah diadakan di Singapura (2001), Kuala Lumpur (2002), Bangkok (2003) dan Jakarta (2004).