Penyaluran dana dalam bentuk pinjaman merupakan kegiatan usaha yang mendominasi pengalokasian dana KSP/USP. Oleh karena itu, sumber utama pendapatan KSP/USP berasal dari kegiatan penyaluran pinjaman ini, yaitu pendapatan bunga. Menurut PP No. 9/1995 pinjaman adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara KSP/USP dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
Penyaluran pinjaman selalu berhadapan dengan Ketidakpastian dan karena itu selalu mengandung risiko. Risiko tersebut, sekecil apapun biasanya tidak akan sampai ke titik nol. Tugas KSP/USP adalah meminimalkan risiko itu, sebab yang disalurkan sebagai pinjaman sebagian besar merupakan dana yang berasal dari simpanan anggota (apalagi bila dana tersebut berasal dari bukan anggota). Sebagai konsekuensinya, maka penyaluran pinjaman harus didasarkan kepada prinsip kehati-hatian. Hati-hati bukan berarti mempersulit pemberian pinjaman, tetapi selalu didahului dengan perhitungan-perhitungan bahwa:
1) pemberian pinjaman akan memberi manfaat kepada yang menerima, dan
2) diyakini bahwa pinjaman dapat dibayar kembali oleh peminjam sesuai dengan perjanjian.
Dalam kaitannya dengan jumlah pinjaman yang diberikan, dalam prakteknya banyak KSP/USP yang memberikan batas maksimum pemberian pinjaman berdasarkan jumlah yang telah disetor oleh anggota. Pembatasan jumlah maksimum tersebut mencerminkan sikap kehati-hatian dari koperasi. Jumlah pinjaman yang dapat berikan oleh KSP/USP kepada anggota selayaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Urgensi penggunaannya;
2. kemampuan untuk membayar kembali dari calon peminjam;
3. likuiditas koperasi.
Perjanjian pinjaman sebaiknya tertulis dan mengatur berbagai hal yang telah disepakati. Apabila jumlah pinjaman relatif besar, disarankan dilakukan di depan notaris dan diikat dalam bentuk akta perjanjian. Untuk jumlah pinjaman yang relatif kecil, paling tidak KSP/USP membuat akta perjanjian dalam format yang disesuaikan menurut kebutuhannya.
Jenis-Jenis Pinjaman
1) Berdasarkan jangka waktunya
Pinjaman jangka pendek, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya pinjaman untuk membiayai kelancaran operasi usaha termasuk pula pinjaman modal kerja.
Pinjaman jangka menengah, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya 1 sampai dengan 3 tahun. Biasanya pinjaman ini untuk menambah modal kerja misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku. Pinjaman jangka menengah dapat pula dalam bentuk pinjaman investasi.
Pinjaman jangka panjang, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya atau jatuh temponya melebihi 3 tahun. Misalnya pinjaman investasi yaitu pinjaman untuk pengadaan sarana/alat produksi.
2) Berdasarkan sektor usaha yang dibiayai
a. Perdagangan;
b. Industri;
c. Pertanian;
d. Peternakan;
e. Jasa.
3) Berdasarkan tujuannya
Pinjaman konsumtif, yaitu pinjaman untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif, misalnya membeli peralatan rumah tangga dan berbagai macam barang konsumsi lainnya;
Pinjaman produktif, yaitu pinjaman untuk membiayai kebutuhan modal kerja sehingga dapat memperlancar kegiatan produksi misalnya pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya
pengepakan, biaya pemasaran dan distribusi, dan sebagainya.
4) Berdasarkan penggunaannya
a. Pinjaman modal kerja, yaitu pinjaman untuk menambah modal kerja anggota, misalnya untuk pengadaan bahan baku atau barang yang diperdagangkan;
b. Pinjaman investasi, yaitu pinjaman untuk pengadaan sarana/alat produksi.
5.2. Analisis Pinjaman
Analisis pinjaman diperlukan agar KSP/USP memperoleh keyakinan bahwa pinjaman yang diberikan dapat dikembalikan oleh debiturnya. Pada dasarnya terdapat 2 aspek yang dianalisis, yaitu:
1) Analisis terhadap kemauan membayar, disebut analisis kualitatif. Aspek yang dianalisis mencakup karakter/watak, dan komitmen anggota;
2) Analisis terhadap kemampuan membayar, disebut analisis kuantitatif. Pinjaman sebaiknya tidak diberikan karena pertimbangan-pertimbangan: belas kasihan, kenalan (saudara atau teman), orang terhormat (terkenal, ' disegani, status sosialnya tinggi, dan sebagainya). Pinjaman harus diberikan atas dasar pertimbangan kelayakan usaha dan kemampuan membayar. Beberapa aspek yang harus dinilai sebelum melakukan analisis pinjaman adalah:
- Kemampuan memperoleh keuntungan/dari usaha
- yang dijalankan;
- Sisa pinjaman dengan pihak lain (jika ada);
- Beban rutin di luar kegiatan usaha.
Pendekatan yang digunakan untuk analisis kuantitatif, yaitu untuk menentukan kemampuan membayar atau perhitungan kebutuhan modal kerja calon debitur adalah pendekatan pendapatan bersih. Dalam kaitan ini, nilai pinjaman maksimal yang dapat diberikan adalah 30% - 40% dari pendapatan bersih dikalikan dengan jangka waktu pinjaman.
5.3. Syarat-syarat Pinjaman
Dalam upaya menekan risiko pinjaman yang mungkin timbul, maka calon nasabah peminjam paling tidak diharuskan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Anggota dan calon anggota KSP/USP bertempat tinggal di wilayah bersangkutan.
2) Mempunyai usaha/penghasilan.
3) Mempunyai simpanan aktif, baik berupa tabungan maupun simpanan berjangka dan telah berjalan minimal satu bulan.
5.4. Plafon Pinjaman
KSP/USP harus menentukan berapa besarnya nilai pinjaman minimal dan berapa besarnya nilai pinjaman maksimal. Penentuan nilai pinjaman minimal lebih berkaitan dengan efektivitas penyaluran pinjaman, sedangkan penentuan besarnya nilai pinjaman maksimal lebih berkaitan dengan penekanan risiko pinjaman.
5.5. Biaya Pinjaman
Penentuan besarnya biaya pinjaman meliputi biaya provisi/administrasi dan biaya bunga pinjaman. Mekanisme penentuan biaya-biaya pinjaman tidak meningkatkan KSP/USP untuk menetapkan tingkat bunga pinjaman setinggi-tingginya karena anggota ikut seta menetapkan berbagai kebijakan di dalam rapat anggota. Namun demikian, harus memperhatikan agar biaya-biaya pinjaman tersebut mampu menutupi:
1) bunga simpanan yang harus dibayar oleh KSP/USP kepada penyimpan; dan
2) biaya organisasi KSP/USP yang terdiri dari beban usaha dan beban perkoperasian.
5.6. Cara Pengembalian dan Jangka Waktu
1) Cara pengembalian dapat ditentukan berdasarkan sifat penghasilan dari peminjam atau kesepakatan antara KSP/USP dengan peminjam. Dengan demikian caranya dapat bervariasi, misalnya dengan pemotongan gaji, peminjam membayar sendiri ke KSP/USP, atau petugas lapangan mendatangi domisili peminjam untuk mengambil pembayaran angsuran;
2) Jangka waktu pengembalian biasanya ditentukan berdasarkan rapat anggota, sehingga ketentuannya sama untuk semua peminjam.
5.7. Jaminan
Tidak seperti Bank, jaminan pinjaman pada KSP/USP bukan merupakan hal yang sangat utama (apalagi pada KSP/USP fungsional). Namun demikian apabila hal tersebut diterapkan, seyogyanya tidak mengabaikan tujuan koperasi, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota. Apabila KSP/USP akan. menerapkan jaminan sebagai suatu keharusan, jaminan pada umumnya merupakan kekayaan berharga milik nasabah, seperti barang-barang elektronik, surat bukti kepemilikan kendaraan, tanah dan sebagainya.
5.8. Prosedur Permohonan Pinjaman
1) Menerima formulir permohonan pinjaman dan photocopy bukti identitas diri dari bagian pembukuan;
2) Melakukan wawancara dengan nasabah untuk memperoleh informasi yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan keputusan pemberian pinjaman. Analisis dan wawancara yang dilakukan meliputi:
1. Karakter:
a) Keadaan pribadi dan keluarga nasabah;
b) Keaktifan pada KSP/USP;
c) Kepatuhan memenuhi kewajiban.
2. Kemampuan usaha dan kemampuan mengembalikan pinjaman.
a) Penghasilan dari usaha yang dijalankan, omzet usaha per periode.
b) Jumlah tanggungan keluarga.
c) Pinjaman kepada pihak lain.
3. Modal (untuk pinjaman produktif):
a) Modal yang sudah ditanamkan.
b) Sarana usaha yang dimiliki.
4. Jaminan (bila diperlukan) Kekayaan berharga milik nasabah seperti: barang-barang elektronik, surat tanda kepemilikan kendaraan, tanah, dan sebagainya.
5. Kondisi usaha (untuk pinjaman produktif) Prospek usaha yang dilakukan.
a. Memberikan keputusan, yaitu:
1. Menolak/menangguhkan permohonan pinjaman dan mencatat penolakan tersebut beserta alasannya pada Buku Registrasi Permohonan dan Putusan Pinjaman;
2. Menyetujui permohonan pinjaman sesuai jumlah yang' diajukan atau kurang dari jumlah yang diminta.
b. Apabila disetujui:
1. Manajer menuliskan persetujuannya;
2. Menyerahkan formulir permohonan pinjaman yang telah disetujui.
c. Apabila ditolak
Manajer harus memberitahukan kepada anggota yang permohonan pinjamannya ditolak.