Untuk itu, kebijakan dan strategi SPS penduduk rentan dijabarkan ke dalam indikasi program-program untuk mencapai sasaran penduduk rentan yaitu:
a) Kegiatan-kegiatan pokok pada program pembangunan yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah yang berkaitan dengan pelaksanaan bantuan sosial harus diarahkan pada pemberdayaan kemampuan ekonomi dan ilmu pengetahuan penduduk rentan.
b) Program pembangunan yang mendukung pengembangan kearifan lokal dalam koridor program nasional harus terus dikembangkan, diteliti, dan dikembangkan secara seksama.
c) Program-program pembangunan yang berkaitan dengan upaya memperkuat dukungan keluarga dan partisipasi masyarakat, termasuk pemasaran sosial kehidupan bergotong-royong (solidaritas sosial) harus terus digalakkan secara nasional.
d) Program pembangunan yang mendukung pengembangan nomor induk kependudukan (NIK) – Basis Data Kepesertaan harus terus dikembangkan dan diintegrasikan agar manfaat dan perkembangan penduduk rentan dapat dipantau secara reguler setiap tahun.
Pembentukan suatu SPS yang mapan dan berkesinambungan memerlukan waktu yang panjang dan lama bergantung pada kesiapan perangkat peraturan perundangan, kelembagaan, pendanaan serta mekanisme penyaluran dan sistem monitoring. Tahap awal adalah membentuk SPS bagi Penduduk Rentan berikut perangkat pendukung baik dari aspek substansi (termasuk kebijakan, program, pendanaan, penentuan sasaran, dan sistem monitoring), aspek peraturan perundangan, dan kelembagaan.
F. Penyelenggaraan Perlindungan Sosial di Daerah
Tiap-tiap daerah perlu membuat rencana strategis pengalihan pendanaan perlindungan sosial secara transisional dari pemberian ‘ikan’ kepada pemberian ‘pancing’ atau pemberdayaan. Rencana strategis SPS lokal, yang merupakan komplemen dari program nasional, harus dituangkan dalam sebuah Perda. Pada akhirnya nanti, pemberian bantuan lansung berbentuk pelayanan ataupun bantuan iuran hanya diberikan kepada yang benar-benar miskin atau yang dalam keadaan miskin sementara.
Pemberian bantuan langsung tunai seperti yang dalam beberapa bulan terakhir ini dilakukan, harus sangat dibatasi kepada penduduk yang secara fisik tidak memiliki potensi untuk berusaha guna mendapatkan penghasilan. Penduduk lansia dan cacat total/tetap merupakan penduduk yang berhak atas dana bantuan langsung tunai.
ADS HERE !!!