• Home
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advertise

Tujuan I - Pendidikan Online

Tujuan I -  Pendidikan Online

Ahok Djarot Pilkada DKI

  • AHOK DJAROT PILKADA DKI
  • Home
  • DUNIA KESEHATAN
  • HUKUM PIDANA
  • MANAJEMEN
  • DAFTAR OBAT MUNTAH
  • SURAT LAMARAN KERJA
  • ▼
Home → Semua Post Berkategori Hukum pidana
Showing posts with label Hukum pidana. Show all posts
Showing posts with label Hukum pidana. Show all posts
Kebijakan Hukum Pidana

Kebijakan Hukum Pidana

Unknown
8:13 AM
Kebijakan Hukum Pidana Positif dalam Pengaturan dan Penerapan sanksi Pidana pada Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
1. Kebijakan Hukum Pidana Positif Dalam Pengaturan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Hukum pajak merupakan bagian Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Negara. Tetapi beberapa sarjana menganggap bahwa hukum pajak merupakan ilmu yang berdiri sendiri, berdampingan dan sejajar dengan disiplin ilmu yang lain ( Rochmat Soemitro, 1992: 31 ) Dalam hukum pajak disamping ada sanksi administrasi terdapat sanksi pidana yang dijatuhkan untuk pelanggaran dan kejahatan. Hukum pidana seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan yang terdapat diluarnya, yaitu dalam ketentuan – ketentuan yang khusus ( lex specialist ) untuk mengadakan peraturan-peraturan dalam segala lapangan, merupakan keseluruhan yang sistimatis, karena ketentuan-ketentuan dalam buku I dari KUHP juga berlaku untuk peristiwa-peristiwa pidana ( peristiwa yang dapat dikenakan hukuman = staafbar feit ) yang diuraikan diluar KUHP itu. ( vide pasal 103 KUHP).

Pengertian “strafbaar feit “ terdapat banyak istilah seperti tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana atau delik “. Istilah tindak pidana merupakan pengertian baku yang berarti “ perbuatan yang memenuhi perumusan yang diberikan dalam ketentuan pidana, ketentuan pidana tidak semata-mata terdapat dalam KUHP melainkan juga dalam Undang-Undang Pajak, Undang-Undang Bea Cukai, Undang-Undang Imigrasi dan lainnya. “

Prof. Dr Mr J.Van der Poel ( Direktur Pajak Kerajaan Belanda dan Direktur merangkap Guru Besar Akademi Pajak Rotterdam), dalam bukunya Rondom Composite en Crompomis mengutarakan, bahwa hukum pidana pajak sebanyak mungkin harus sesuai dengan hukum pidana umum. Sudah barang tentu tetap ada ketinggalan perbedaannya yang khusus, karena hukum pajak sangat membutuhkannya dalam detail-detailnya. Lagi pula, sekalipun dasar fikirannya sama, namun dalam sejarah teryata pertumbuhannya agak menyimpang. Menurut pendapatnya, sebelum setengah abad yang lalu, pelanggaran-pelanggaran pajak terlalu dianggap simplistis ( remeh) dan terlalu formal, sedangkan teori dan filsafat yang terbaru mengenai hal itu tidak lagi membedakan antara “ pencurian “ terhadap negara dan pencurian terhadap individu. ( R.Santoso Brotodiharjo,1995: 24 )

Bahwa peraturan – peraturan administrasi pun sangat memerlukan sanksi –sanksinya yang menjamin ditaatinya oleh khalayak ramai. Juga dalam peraturan – peraturan pajak terdapat sanksi – sanksi yang bersifat umum dan khusus, antara lain dimuatlah dalam :

a. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( Generalis / umum )

1. Perbuatan Penyuapan, pasal 209 KUHP

2. Memberikan keterangan palsu di atas sumpah, pasal 242 KUHP

3. Pemalsuan Meterai, pasal 253 KUHP

4. Pemalsuan Surat, pasal 263 KUHP

5. Membuka Rahasia pasal 322 KUHP

6. Pemerasan dan Pengancaman, pasal 368 KUHP

7. Penggelapan, pasal 372 KUHP

8. Melakukan tipu muslihat pasal 387 KUHP

9. Melakukan akal tipu pada TNI dan keadaan khusus, pasal 388 KUHP

10.Kejahatan Jabatan
Pasal 415 KUHP
Pasal 416 KUHP
Pasal 417 KUHP
Pasal 419 KUHP
Pasal 241 KUHP
Pasal 425 KUHP

b. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berdasar pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 : “ setiap orang yang melanggar ketentuan undang – undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang - undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini.Adapun pasal – pasal yang berkaitan Tindak Pidana Perpajakan pada pasal 2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13 dan 18.

Berdasar pasal 43 B UU No. 20 Tahun 2001 : “ pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, pasal 209 , pasal 210, pasal 378, pasal 378, pasal 388 , pasal 415, pasal 416, pasal 417, pasal 418, pasal 419, pasal 420, pasal 423, pasal 425, dan pasal 435 kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jis. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pengaturan hukum pidana (Berita Republik Indonesia II Nomor 9 ), undang – undang nomor 73 tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perataruan hukum pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( LN 1958 No. 127 , TLN. No. 1660 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 27 Tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, dinyatakan tidak berlaku. Pada UU ini yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan diatur dalam pasal 5,6,7,8,9,10,11,12,12A,12B.

c. Undang – Undang Perpajakan ( Specialist / khusus )

Undang-Undang perpajakan kita membagi tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak dalam dua jenis yaitu tindak pidana pelanggaran dan tindak pidana kejahatan.

1) Tindak Pidana Pelanggaran

Pelanggaran sering dipadankan dengan kejahatan yang ringan, ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran lebih ringan bila disbanding denga pelaku kejahatan. Ancaman yang dapat dikenakan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran kewajiban perpajakan adalah pidana kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda sebesar dua kali jumlah pajak yang terhutang. Dalam UU No. 16 Tahun 2000 perubahan kedua dari UU No. 6 Tahun 1983 dan UU No.9 tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan prinsip – prinsip ancaman pidana pelanggaran ini pun dengan nyata – nyata dimuat dalam : Pasal 38 “ setiap orang yang karena kealpaannya; tidak menyampaikan surat pemberitahuan; atau menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun dan atau denda paling lama 2 ( dua ) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar .

2)Tindak Pidana Kejahatan

Jika pelanggaran merupakan kejahatan ringan maka kejahatan dapat dipadankan sebagai pelanggaran yang berat. Pelanggaran berat karena ancaman pidananya memang jauh lebih berat dibandingkan dengan pelanggaran. Ancaman pidana untuk palaku kejahatan ini adalah pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terhutang yang kurang atau tidak dibayar, serta bagi pelaku pengulangan kejahatan ( residive) ancaman pidana dilipatkan dua, dengan ketentuan belum lewat waktu satu tahun. Adapun ketentuan tersebut ada dalam :

Pasal 39 tentang Tindak Pidana Kejahatan

( 1 ) Setiap orang yang dengan sengaja : tidak mendaftarkan diri , atau menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ; atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; dan menyampaikan surat Pemberitahuan dan atau Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau, menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ; dan memperlihatkan pembukuan, pencatatan , atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau tidak menyelenggarakan pembukuan, atau pencatatan tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipunggut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi (empat ) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

( 2 ) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dilipat 2 ( dua ) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 ( satu ) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

( 3 ) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPK sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf ( a), atau menyampaikan SP dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huru ( c) dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun dan denda paling tinggi 4 ( empat ) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajip Pajak.

Pasal 41 tentang Sanksi Bagi Pejabat

Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimna dimaksud dalam pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah); pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebgaimana dimaksud dalam pasal 34 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).

Pasal 41A tentang Sanksi Bagi Pihak ke tiga.

Setiap orang yang menurut pasal 35 undang – undang ini wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).

Pasal 41B tentang Sanksi Bagi Pihak ke tiga.

Setiap orang yang dengan sengaja menhalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).

Dari semua ketentuan peraturan itu dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana adalah tindak pidana :
yang dilakukan oleh wajib pajak
yang dilakukan oleh pejabat pajak ( fiskus )
yang dilakukan oleh pihak ketiga, yang bukan wajib pajak dan bukan pejabat pajak.

Sedangakan untuk materi yang diancam dengan sanksi pidana adalah :
dengan sengaja memasukkan surat pemberitahuan yang tidak benar, atau memberikan data-data yang tidak benar , palsu atau dipalsukan.
Memperlihatkan atau menyerahkan pembukuan atau dokumen yang tidak benar, palsu atau dipalsukan;
tidak memberikan / menolak memberikan keterangan yang diperlukan oleh Kantor Inspeksi Pajak untuk menetapkan pajak;
tidak memperlihatkan pembukuan, dokkumen, dan catatan lain kepada pejabat pajak
tidak memberikan kesempatan kepada pejabat pajak untuk melakukan pemeriksaan setempat
tidak menyampaikan surat pemberitahuan;
tidaak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan NPWP / NPPKP tanpa hak; dan
tidak menyetorkan pajak yang telah dipunggut.
TEORI-TEORI TENTANG SEBAB AKIBAT

TEORI-TEORI TENTANG SEBAB AKIBAT

Unknown
10:39 AM
A. Pengertian 

Setiap peristiwa sosial menimbulkan satu atau beberapa peristiwa sosial yang lain, demikian seterusnya yang satu mempengaruhi yang lain sehingga merupakan satu lingkaran sebab akibat. Hal inni disbut hubungan kasual yang artinya adalah sebab akibat atau kausalitas. 



B. Teori-teori Kausalitas 

Demikian keanekaragaman hubungan sebab akibat tersebut kadangkala menimbulkan berbagai permasalahanya yang tidak pasti, oleh karena tidaklah mudah untuk menentukan mana yang menjadi akibat,terutama apabila banyak ditemukan faktor berangkaiyang menimbulkan akibat. 

Teori yang mengenealisasi dapat dibagi menjadi 3,yaitu: 

1. Teori adaquaat dari Von Kries 

Adaequaat artinya adalah sebanding, seimbamg,sepadan.jadi dikaitkan dengan delik,maka perbuatan harus sepadan, seimbang atau sebanding dengan akibat yang sebelumnya dapat diramalkan dengan pasti oleh pembuat. 

2. Teori obyektif 

Teori Rumeling mengajarkan bahwa yang menjadi sebab atau akibat adalah faktor obyektif yang diramalkan dari rangkaian faktor2 yang berkaitan dengan terwujudnya delik setelah delik itu terjadi. 

3. Teori adequaat dari Traeger 

Menrutnya adalah pada umumnya dapat disadari sebagai suatu yang mungkin sekali terjadi. Teori tersebut diberi komentar oleh van Bemmelen bahwa yang disebut dengan ini adalah disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi. 








DASAR PENIADAAN PENUNTUTAN 

DAN 

PELAKSANANAAN PIDANA 



A. Dasar Peniadaan Penuntutan 

Dasar peniadaan penuntutan terdiri atas: 

I. Tidak ada pengaduan pada delik aduan 

II. Tidak dua kali penuntutan atas orang dan perbuatan yang saaaaama tercantum dalam Pasal 76 KUHP. 

III. Terdakwa meninggal dunia,tercantum dalam nPasal 77 KUHP 

IV. Lewat waktu,tercantum dalam Pasal 78 KUHP. 

V. Penyelsaian di luar pengadilan 

VI. Terdakwa berumur di bawah 18 tahun (Undang-undang peradilan anak). 

B. Dasar Peniadaan Pelaksanaan Pidana 



C. Terpidana Meninggal Dunia 



D. Lewat Waktu (Verjaring) 






HUKUM PENETENSIER 



Dalam undang-undang di luar KUHP khususnya Undang-undang Nomor 7 (drt) tahun 1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi disebut “tindakan tatatertib” yaitu : 

a. Penutupan sebagian atau seluruh perusahaan si tersangka dimana tindak pidana ekonomi itu disangka telah dilakukan 

b. Penempatan si tersangka dibawah pengampunan; 

c. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tersangka atau pencabutan seluruh atau sebagian keuntungan yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada si tersangka berhubungan dengan perusahaan itu; 

d. Supaya tersangka tidak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu; 

e. Supaya si tersangka berusaha supaya barang-barang tersebut dalam pemerintah itu yang dapat disita dikumpulkan dan disimpan di tempat yang ditunjuk dalam pemerintah itu. 

C. Jenis-jenis Pidana 

a. Pidana Pokok 

1. Pidana Mati 

2. Pidana Penjara 

3. Pidana Kurungan 

4. Pidana Tutupan (KUHP terjemahan BPHN, berdasarkan UU No. 20 tahun 1946) 

b. Pidana Tambahan 

1. Pencabutan hak-hak tertentu 

2. Perampasan barang-barang tertentu 

3. Pengumuman putusan hakim 



1. Pidana Mati 

Delik yang diancam dengan pidana mati di dalam KUHP sudah menjadi 9 buah, yaitu : 

1. Pasal 104 KUHP 

2. Pasal 111 ayat (2) KUHP 

3. Pasal 124 ayat (1) KUHP 

4. Pasal 124 bis KUHP 

5. Pasal 140 ayat (30) KUHP 

6. Pasal 340 KUHP 

7. Pasal 365 ayat (4) KUHP 

8. Pasal 444 k ayat (2) dan pasal 479 o ayat (2) KUHP. 

2. Pidana Penjara 

Pidana penjara adalah bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan. Tetapi juga berupa pengasingan, misalnya di Rusia pengasingan Siberia dan juga berupa pembuangan ke sebrang lautan, misalnya dahulu pembuangan penjahat-penjahat Inggris ke Australia. 

3. Pidana Kurungan 

Menurut Vos, pidana kurungan pada dasarnya mempunyai 2 tujuan. Pertama ialah sebagai custodia honesta untuk delik yang tidak menyangkut kejahatan kesusilaan yaitu delik-delik culpa dan beberapa delik dolus, seperti perkelahian satu lawan satu dan pailit sederhana. 

Yang kedua sebagai custodia simpleks, suatu perampasan kemerdekaan untuk delik pelanggaran 

4. Pidana Denda 

Pada zaman modern ini pidana denda dijatuhkan terhadap delik-delik ringan, berupa pelanggaran atau kejahatan ringan oleh karena itu pula, pidana denda merupakan satu-satunya pidan ayang dapat dipikul oleh orang lain selain terpidana. 

5. Pidana Tutupan 

Pidana tutupan disediakan bagi para politis yang melakukan kejahatan yang disebabkan oleh ideologi yang dianutnya tetapi dalam praktek peradilan dewasa ini tidak pernah ketentuan tersebut diterapkan. 







Pidan Tambahan 

Pidan tambahan disebut dalam pasal 10 KUHP pada bagian b, yang terdiri dari : 

1. Pencabutan hak-hak tertentu 

2. Perampasan barang-barang tertentu 

3. Pengumuman putusan hakim 



c. Tindakan (Maatregel) 

Sering dikatakan berbeda dengan piidana, maka tindakan bertujuan melindungi masyarakat, sedangkan pidana bertitik berat pada pengenaan sanksi pada pelaku suatu perbuatan. Tetapi secara teori, sukar dibedakan dengan cara demikian, karena pidana pun sering disebut bertujuan untuk mengamankan masyarakat dan mamperbaiki terpidana. 

d. Pidana Bersyarat 

Pidan abersyarat yang tercatum pada pasal 14 a sampai dengan 14 f KUHP diwarisi dari Belanda tetapi dengan perkembangan zaman telah terdapat perbedaan atara keduanya. Dalam pidana bersyarat dikenal syarat umum ialah terpidana bersyarat tidak akan melaksanakan delik apapun dalam waktu yang ditentukan sedangkan syart khusus akan ditentukan oleh hakim dan ada juga yang disebut syarat khusus. 

e. Pelepasan Bersyarat 

Pada pelepasan bersyarat terpidana harus telah menjalani pidananya paling kurang 2/3 nya. Pelepasan bersyarat ini tidak inferatif atau otomatis. Dikatakan “dapat” dierikan pelepasan bersyarat yang dikeluarkan oleh mentri kehakiman. 



Perbuatan dan Rumusan Delik

Perbuatan dan Rumusan Delik

Unknown
10:36 AM
A. Pengertian Delik 

Hukum pidana belanda memakai istilah Strafbaar feit,kadang-kadang Delictum. Tetapi di dalam Negara Anglo-Sexson memakai istilah Offense yang artinya perbuatan pidana atau pristiwa pidana di Indonesia meakai juga istilah “ Delik” 


B. Rumusan Delik 

Simons merumuskan yang lengkap merupakan : 

a. Diancam dengan pidana oleh hukum, 

b. Bertentangan dengan hukum, 

c. Dilakukan oleh orang yang bersalah, 

d. Orang itu bertanggung jawab atas perbuatanya. 



C. Perbuatan dan Rumusan Delik dalam Undang-undang 

Code penal memakai istilah infraction yang terbagi atas crimes(kejahatan), Delits(Kejahatan ringan). Hukum pidana Inggris memakai istilah Act dan lawannya Omission. Menurut pendapat penulis,Act di baca “Tindakan” dan Omission di baca “Pengabaian” . 



D. Cara Merumuskan Delik 

Pada umumnya rumusan suatu delik berisi “Bagian Inti” (Bestand delen) suatu delik.Artinya, bagian-bagian inti tersebut harus sesuai dengan perbutan yang dilakukan,barulah seseorang diancam dengan pidana.banyak penulis menyebut ini sebagai unsur delik.tetapi di sini,tidak dipakai istilah “Unsur Delik’’, misalnya delik pencurian terdiri dari bagian inti (Bestand delen): 

I. Mengambil 

II. Barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain 

III. Dengan maksud memiliki 

IV. Melawan hukum 

Didalam rumusan ini terdapat bagian inti “sengaja’’, karena ada delik menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan dengan kealpaan (Culpa), yaitu pasal 359 dan 361 KUHP. 



E. Pembagian Delik 

Delik itu dapat dibedekan atas pelbagai pembagaian tertentu, seperti berikut ini: 

1. Delik kejahatan dan Delik pelanggaran (Misdrijven en overtredingen). 

2. Delik Materiel dan delik Formel (Materiele en fomeledelichten). 

3. Delik Komisi dan Delik Omisi (Commissiedelicten en Omissiedelicten). 

4. Delik yang berdiri sendiri dan Delik yang diteruskan (Zelfstandige en voorgezette delicten). 

5. Delik Selesai dan Delik Berlanjut (Aflopende en voortdurende delicten). 

6. Delik Tunggal dan delik berangkai (enkelvoudige en gestelde delicten). 

7. Delik Bersahaja dan Delik Berkualifikasi (Eenvoudige en gequalificeerde delicten). 

8. Delik Sengaja dan Delik Kelalaian atau Culpa (Doleuse en culpose delicten). 

9. Delik Politik dan Delik Komun atau Umum (Politieke en commune delicten). 

10. Delik-delik dapat dibagi juga atas kepentingan hukum yang dilindungi, seperti deloik terhadap keamanan Negara, delik terhadap orang,delik kesusilan,delik terhadap harta benda dan lain-lain. 

11. Untuk Indonesia,menurut Kitab Undang-undang hukum acara pidana pasal 284,dikenal pula delik umum dan delik khusus, seperti delik ekonomi,korupsi,subversi,dll. 

Bab VII 

KESALAHAN DALAM ARTI LUAS 

DAN MELAWAN HUKUM 



A. Sengaja 

“Sengaja” (opzet) berarti De (Bewuste)richting van den wil op een bepaald misdrijven, ( Kehendak yang disadari yang ditunjukan untuk melakukan kejahatan tertentu).Kemudian perlu dikemukakan tentang adanya teori-teori tentang sengaja itu.Pertama-tama ialah yang disebut teori kehendak. Menurut teori ini,maka “ kehendak” merupakan hakikat sengaja itu.Bantahan dari teori kehendak adalah teori Membayangkan teori dikemukakan oleh frank dlm tulisan Uber den Aufbau des Schulbegriffs, ia mengatakan secara Piskologis,tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki. 



B. Kelalaian ( Culpa) 

Van Hamel membagi Culpa atas dua jenis : 

kurang melihat ke depan yang perlu, 

kurang hati-hati 

Tetapi Memori mengatakan, bahwa kelalaian terletak antara sengaja dan kebetulan. Bagaimana pun juga culpa itu dipandang lebih ringan disbanding sengaja. Dikenal juga di Negara Anglo-Sexson. Disebut dalam pembunuhan pada pasal 359 KUHP. 



C. Kesalahan dan Pertanggungjawban Pidana 

Dalam pengertian hokum pidana dapat disebut cirri atau unsure kesalahan dalam arti yang,yaitu: 
Dapatnya dipertanggung jawabkan pembuat 
Tidak adanya dasar peniadan pidana yang menghapus dapatnya dipertanggung jawabkan sesuatu perbuatan kepada pembuat. 
Adanya kaitan piskis antara pembuat dan perbuatan yang adanya sengaja atau kesalahan dalam arti sempit (Culpa). 


D. Melawan Hukum 

Melawan hukum Formil diartikan bertentangan dengan Undang-undang apabila suatu perbutan telah mencocoki rumusan delik, maka biasanya dikatakan telah melawan hukum secara Formil. 


E. Subsosialitas (subsocialiteit) 

Subsoialitas adalah tingkah laku akan penting bagi hukum pidana jika perbuatan itu mengakibatkan bahaya bagi masyarakat, walaupun bahaya itu kecil sekali jika tidak ada bahaya demikian,maka unsure subsosialitas tidak ada. 


F. Taatbestandmassikeit dan Wesenchau 

Didalam hukum pidana jrrman yang diikiuti Zevenbergen di Negeri belanda, diterima adanya delik dengan syrarat Taatbestandmassikeit,yang berarti bahwa semua rumusan delik tidak perlu semua bagian inti ada. Unsar-unsur seperti melawan hukum dan patutnya sesuatu perbuatan pidana walaupun semua itu dimasukkan sebagai unsur delik. Sebaliknya, diJerman ajaran ini di ganti oleh Wesenchau pada tahun 1930. ajaran Wesenchau mirip sekali dengan ajaran melawan hukum yang materiel. Ini adalah bahwa ajaransekali pun seuatu perbuatan telah selesai dengan rumusan delik didalam Undang-undang pidana belumlah otomatis merupakan suatu delik. Perbuatan pada dasarnya “ Pada hakikatnya” merupakan delik sesuai dengan rumusan delik yang dipandang sebagai delik. 

DASAR PENIADAAN PIDANA

DASAR PENIADAAN PIDANA

Unknown
10:36 AM
A. Pengertian 

Dua hal yang perlu dijelaskan disini ialah pertama pengertian pebuatan (fiet) dan putusan yang telah tetap. 

Van Hamel menunjukan tiga pengertian perbuatan (Fiet): 

1) Perbuatan (fiet) terjadi kejahatan (delik). Pengertian ini sangat luas, misalnya dalam suatu kejadian beberapa orang dianiaya, dan apabila dalam suatu penganiayaan dilakukan pula pencurian, maka tidak mungkin dilakukan pula penuntutan salah sati dari perbuatan-perbuatan itu kemudian dari yang lain. 

2) Perbuatan (fiet) perbuatan yang didakwakan. Ini terlalu sempit. Vos tidak dapat menerima pengertian perbuatan (fiet) dalam arti yang kedua ini. 

3) Perbuatan (fiet) perbuatan materil, jadi perbuatan itu terlepas dari akibat. Dengan pengertian ini maka ketidak pantasan yang ada pada kedua pengertian terdahulu dapat dihindari. 



B. Pembagian Dasar Peniadaan Pidana 

yang tercantum didalam undang-undang dapat dibagi lagi atas yang umum (terdapat di dalam ketentuan umum buku I KUHP) dan berlaku atas rumusan delik. Yang khusus tercantum di dalam pasal tertentu yang berlaku untuk rumusan-rumumusan delik itu saja. 

Rincian yang umum itu terdapat di dalam: 

1.Pasal 44: tidak dapat dipertanggung jawabkan 

2.Pasal 48: daya paksa 

3.Pasal 49: ayat (1) pembelaan terpaksa 

4.Pasal 49: ayat (2) pembelaan terpaksa yang meliampaui batas. 

5.Pasal 50: menjalankan peraturan yang sah 

6.Pasal 51: ayat (1) menjalankan perintah jabatan yang berwenang 

7.Pasal 51:ayat (2) menjalankan perintha jabatan yang tdak berwenang jika bawahan itu dengan itiket baik memenadang atasan yang bersangkutan sebagai berwenang. 



C. Dapat Dipertanggungjawabkan 

Praktek di Indonesia mengikuti pengertian luas tersebut. 

1.Kemungkinan menetukan tingkah lakunya dengan kemauanya 

2.mengerti tujuan nyata perbuatanya. 

3.sadar bahwa perbuatannnn itu tidak diperkenakan oleh masyarakat> 



D. Daya Paksa 

Daya paksa (Overmacht) tercantum di dalma pasal 48 KUHP. Undang-undang hanya menyebut tentang tidak dipidana seseorang yang melakukan pebuatan karena dorongan keadan yang memaksa. 



E. Pembelaan Terpaksa 

Pembelaan terpaksa ada pada setiap hukum pidana dan sama usianya dengan hukum pidana itu sendiri. Istilah yang dipakai oleh Belanda ialah noodweer tidak terdapat dalam rumusan undang-undang tersebut: 

1. Pembelaan itu bersifat terpaksa. 

2. Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilan, atau harta benda sendiri atau orang lain. 

3. Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu. 

4. Serangan itu melawan hukum. 



F. Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas. 

Ada persamaan antara pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas yaitu,kedua mensyarakatkan adanya serangan yang melawan hukum yang dibela juga sama,yaitu tubuh,kehormatan kesusilan, dan harta benda, baik diri sendirimaupun orang lain. 

Perbedaanya ialah: 

· Pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer exces), pembuat melamapaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat,oleh karena itu, 

· Maka perbuatan itu tetep melawan hukum,hanya orangnya tidak dipidana karena keguncangan jiwa yang hebat. 

· Lebih lanjut maka pembelaan terpaksa yang melampui batas menjadi dasar pemaaf,sedangkan pembelaan terpaksa merupakan dasar pembenaran,karena melawan hukumnya tidak ada 



G. Menjalankan Ketentuan Undang-undang 

Sebenarnya setiap perbuatan pemerintah melalui alat-alatnya dalam menjalankan ketentuan undang-undang adalah sah dan tidak melawan hukum,asalkan dilakukan dengan sebenarnya dan patut. 



H. Menjalankan Perintah jabatan 

Pasal 51 KUHP menyatakan: 
Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksankan perintah jabatanyang diberikan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,tidak dipidana. 
Perintrah jabatan tanpa wewenag, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wwenang dan pelaksannya termasuk dalam lingkungan pekerjannya
Perbuatan dan Rumusan Delik

Perbuatan dan Rumusan Delik

Unknown
10:35 AM
A. Pengertian Delik 

Hukum pidana belanda memakai istilah Strafbaar feit,kadang-kadang Delictum. Tetapi di dalam Negara Anglo-Sexson memakai istilah Offense yang artinya perbuatan pidana atau pristiwa pidana di Indonesia meakai juga istilah “ Delik” 



B. Rumusan Delik 

Simons merumuskan yang lengkap merupakan : 

a. Diancam dengan pidana oleh hukum, 

b. Bertentangan dengan hukum, 

c. Dilakukan oleh orang yang bersalah, 

d. Orang itu bertanggung jawab atas perbuatanya. 



C. Perbuatan dan Rumusan Delik dalam Undang-undang 

Code penal memakai istilah infraction yang terbagi atas crimes(kejahatan), Delits(Kejahatan ringan). Hukum pidana Inggris memakai istilah Act dan lawannya Omission. Menurut pendapat penulis,Act di baca “Tindakan” dan Omission di baca “Pengabaian” . 



D. Cara Merumuskan Delik 

Pada umumnya rumusan suatu delik berisi “Bagian Inti” (Bestand delen) suatu delik.Artinya, bagian-bagian inti tersebut harus sesuai dengan perbutan yang dilakukan,barulah seseorang diancam dengan pidana.banyak penulis menyebut ini sebagai unsur delik.tetapi di sini,tidak dipakai istilah “Unsur Delik’’, misalnya delik pencurian terdiri dari bagian inti (Bestand delen): 

I. Mengambil 

II. Barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain 

III. Dengan maksud memiliki 

IV. Melawan hukum 

Didalam rumusan ini terdapat bagian inti “sengaja’’, karena ada delik menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan dengan kealpaan (Culpa), yaitu pasal 359 dan 361 KUHP. 



E. Pembagian Delik 

Delik itu dapat dibedekan atas pelbagai pembagaian tertentu, seperti berikut ini: 

1. Delik kejahatan dan Delik pelanggaran (Misdrijven en overtredingen). 

2. Delik Materiel dan delik Formel (Materiele en fomeledelichten). 

3. Delik Komisi dan Delik Omisi (Commissiedelicten en Omissiedelicten). 

4. Delik yang berdiri sendiri dan Delik yang diteruskan (Zelfstandige en voorgezette delicten). 

5. Delik Selesai dan Delik Berlanjut (Aflopende en voortdurende delicten). 

6. Delik Tunggal dan delik berangkai (enkelvoudige en gestelde delicten). 

7. Delik Bersahaja dan Delik Berkualifikasi (Eenvoudige en gequalificeerde delicten). 

8. Delik Sengaja dan Delik Kelalaian atau Culpa (Doleuse en culpose delicten). 

9. Delik Politik dan Delik Komun atau Umum (Politieke en commune delicten). 

10. Delik-delik dapat dibagi juga atas kepentingan hukum yang dilindungi, seperti deloik terhadap keamanan Negara, delik terhadap orang,delik kesusilan,delik terhadap harta benda dan lain-lain. 

11. Untuk Indonesia,menurut Kitab Undang-undang hukum acara pidana pasal 284,dikenal pula delik umum dan delik khusus, seperti delik ekonomi,korupsi,subversi,dll. 



















Bab VII 

KESALAHAN DALAM ARTI LUAS 

DAN MELAWAN HUKUM 



A. Sengaja 

“Sengaja” (opzet) berarti De (Bewuste)richting van den wil op een bepaald misdrijven, ( Kehendak yang disadari yang ditunjukan untuk melakukan kejahatan tertentu).Kemudian perlu dikemukakan tentang adanya teori-teori tentang sengaja itu.Pertama-tama ialah yang disebut teori kehendak. Menurut teori ini,maka “ kehendak” merupakan hakikat sengaja itu.Bantahan dari teori kehendak adalah teori Membayangkan teori dikemukakan oleh frank dlm tulisan Uber den Aufbau des Schulbegriffs, ia mengatakan secara Piskologis,tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki. 



B. Kelalaian ( Culpa) 

Van Hamel membagi Culpa atas dua jenis : 

kurang melihat ke depan yang perlu, 

kurang hati-hati 

Tetapi Memori mengatakan, bahwa kelalaian terletak antara sengaja dan kebetulan. Bagaimana pun juga culpa itu dipandang lebih ringan disbanding sengaja. Dikenal juga di Negara Anglo-Sexson. Disebut dalam pembunuhan pada pasal 359 KUHP. 



C. Kesalahan dan Pertanggungjawban Pidana 

Dalam pengertian hokum pidana dapat disebut cirri atau unsure kesalahan dalam arti yang,yaitu: 
Dapatnya dipertanggung jawabkan pembuat 
Tidak adanya dasar peniadan pidana yang menghapus dapatnya dipertanggung jawabkan sesuatu perbuatan kepada pembuat. 
Adanya kaitan piskis antara pembuat dan perbuatan yang adanya sengaja atau kesalahan dalam arti sempit (Culpa). 





D. Melawan Hukum 

Melawan hukum Formil diartikan bertentangan dengan Undang-undang apabila suatu perbutan telah mencocoki rumusan delik, maka biasanya dikatakan telah melawan hukum secara Formil. 



E. Subsosialitas (subsocialiteit) 

Subsoialitas adalah tingkah laku akan penting bagi hukum pidana jika perbuatan itu mengakibatkan bahaya bagi masyarakat, walaupun bahaya itu kecil sekali jika tidak ada bahaya demikian,maka unsure subsosialitas tidak ada. 



F. Taatbestandmassikeit dan Wesenchau 

Didalam hukum pidana jrrman yang diikiuti Zevenbergen di Negeri belanda, diterima adanya delik dengan syrarat Taatbestandmassikeit,yang berarti bahwa semua rumusan delik tidak perlu semua bagian inti ada. Unsar-unsur seperti melawan hukum dan patutnya sesuatu perbuatan pidana walaupun semua itu dimasukkan sebagai unsur delik. Sebaliknya, diJerman ajaran ini di ganti oleh Wesenchau pada tahun 1930. ajaran Wesenchau mirip sekali dengan ajaran melawan hukum yang materiel. Ini adalah bahwa ajaransekali pun seuatu perbuatan telah selesai dengan rumusan delik didalam Undang-undang pidana belumlah otomatis merupakan suatu delik. Perbuatan pada dasarnya “ Pada hakikatnya” merupakan delik sesuai dengan rumusan delik yang dipandang sebagai delik. 

SEJARAH SINGKAT HUKUM PIDANA DI INDONESIA

SEJARAH SINGKAT HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Unknown
10:33 AM
A. Zaman VOC 
Di daerah Cirebon berlaku papakeum cirebon yang mendapat pengaruh VOC.Pada tahun 1848 dibentuk lagi Intermaire strafbepalingen.Barulah pada tahun 1866 berlakulah dua KUHP di Indonesia: 
Het Wetboek van Strafrecht voor Europeanen (stbl.1866 Nomor 55) yang berlaku bagi golongan eropa mulai 1 januari 1867.kemudian dengan Ordonasi tanggal 6 mei 1872 berlaku KUHP untuk golongan Bumiputra dan timur asimg. 
Het Wetboek van Strafrecht voor Inlands en daarmede gelijkgestelde( Stbl.1872 Nomor 85),mulai berlaku 1 januari 1873. 


B. Zaman Hindia Belanda 

Setelah berlakunya KUHP baru di negeri Belanda pada tahun 1886 dipikirkanlah oleh pemerintahan belanda yaitu 1866 dan 1872 yang banyak persamaanya dengan Code Penal perancis,perlu diganti dan disesuaiakan dengan KUHP baru belanda tersebut.Berdasarkan asas konkordansi (concrodantie) menurut pasal 75 Regerings Reglement,dan 131 Indische Staatsgeling.maka KUHP di negeri belanda harus diberlakukan pula di daerah jajahan seperti Hindia Belanda harus dengan penyusaian pada situasi dan kondisi setempat.Semula di rencanakan tetap adanya dua KUHP,masing-masing untuk golongan Bumiputera yang baru.Dengan Koninklijik Besluit tanggal 12 April 1898 dibentuklah Rancangan KUHP golongan Eropa.Dengan K.B tanggal 15 Oktober 1995 dan diundangkan pada september 1915 Nomor 732 lahihrlah Wesboek van strafrecht voor Nederlandch Indie yang baru untuk seluruh golongann penduduk.Dengan Invoringsverordening berlakulah pada tanggal 1 Januari 1918 WvSI tersebut. 





C. Zaman Pendudukan Jepang 

Dibandingkan dengan hukum pidana materiel,maka hukum acara pidana lebih banyak berubah,karena terjadi unifikasi acara dan susunan pengadilan.Ini diatur di dalam Osamu Serei Nomor 3 tahun 1942 tanggal 20 sepetember 1942. 



D. Zaman Kermedekaan 

Ditentukandi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 terse3but bahwa hukum pidana yang berlaku sekarang (mulai 1946) pada tanggal 8 Maret 1942 dengan pelbagai perubahan dan penambahan yang diseuakan dengan keadadn Negara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie di ubah menjadi Wetboek van Stafrecht yang dapat disebut kitab Undang-undanhg Hukum Pidana (KUHP). 



TEORI-TEORI TENTANG HUKUM PIDANA 


A. Pengertian 

Istilah Hukuman Pidana dalam bahasa Belanda sering disebut yaitu Straf.Hukuman adalah istilah umumuntuk segala macam sanksi baik perdata,adminstratif, disiplin dan pidana. 

Sedangkan dalam arti sempit pidana diartikan sebagai Hukum pidana. 



B. Tujuan Pidana 

` Dalam Rancangan KUHP Nasional,telah diatur tentang tujuan penjatuhan pidana,yaitu: 

1. Mencegah dilakukannya tindak pidana menegakan norma hukum demi pengayoman masyrakat. 

2. Mengadakan koerksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna. 

3. Menyelesaikan konflik yang dityimbulkan oleh tndak pidana,memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyrakat. 

4. Membebaskan rasabersalah padaterpidana (Pasal 5). 

Dalam literatur bahasa inggris tujuan pidana bisa disebutkan sebagai berikut: 

a) Reformation berarti memperbaiki atau merehabitasi penjahat menjadi orang baik dan berguna bagi masyrakat. 

b) Restraint maksudnya mengasingkan pelanggaran bdari masyarakat,dengan tersingkirnya pelanggaran hukum dari masyrakat berarti masyrakat itu akan menjadi lebih aman. 

c) Restribution adalah pembalasan terhadap pelanggaran karena telah melakukan kejahatan. 

d) Deterrence,adalah menjera atau mencegah sehingga baik terdakwasebagai individual maupun orang lain yang potensial menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahatan,melihat pidana yang diojatuhkan kepada terdakwa. 





Bab IV 

RUANG LINGKUP KEKUATAN 

BERLAKUNYA HUKUM PIDANA 



A. ASAS LEGALITAS 

Asas ini tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP di rumuskan di dalam bahasa latin:”Nullum Delictum nulla poena sine legipoenali”yang artinya “Tidak ada delik,tidak ada pidana tanpa ketentua pidana yang mendahuluinya. 

Ada kesimpulan dari rumus tersebut: 

1) Jika sesuatu perbuatan yang dilarang atau pengabaian sesuatu yang diharuskan dan diancam dengan pidana,maka perbuatan atau pengabdian tersebut harusdtercantum di dalamundang-undang. 

2) Ketentuan tersebut tidak boleh berlaku surut,dengan satu kekecualian yang tercantum di dalam pasal 1ayat 2 KUHP. 



B. Penerapan Anologi 

Utrecht menarik garis pemisah antara imterprestasi eksetensi dan penerapan analogi sebagai berikut: 

I. Interfrestasi :Menjalankan undang-undangan setelah undang-undang tersebut dijelaskan. 

Anologi :Menjelaskan suatu perkara dengan tidak menjalankan undang-undanag. 

II. Interfrestasi :Menjalankan kaidah yang oleh undang-undang tidak dinyatakan dengan tegas. 

Anologi :Menjalankan kaidah tersebut untuk menyelsaikan suatu perkara yang tidak disingung oleh kaidah,tetapi yang mengandung kesamaan dengan perkara yang disinggung oleh kaidah,tetapi yang mengandung kesamaan dengan perkara yang disinggung kaidah tersebut. 



C. Hukum Transitoir (Peralihan) 

Yang menjadi masalah dalam hal ini.adalahketentuan perundang-undangan yang mana apakah ketentuan hukum pidana saja ataukah ketentuan hukum yang lain, masih dipermasalahkan oleh para pakar sarjana hukum pidana.Menurut Memorie van Toelichting (Memori penjelasan) WvSN (yang dapat dipakai oleh KUHP), perubahan perundang-undangan berarti semua ketentuan hukum material yang secara hukum pidana “Mempengaruhi penilaian perbuatan”. 



D. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Ruang Tempat dan Orang 

I. Asas Teritorialitas atau Wilayah 

Asas wilayah atau teritorialitas ini tercantum didalam pasal 2 KUHP, yang berbunyi : “peraturan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tiap-tiap orang yang di dalam nilai Indonesia melakukan delik (straftbaar feit) disini berarti bahwa orang yang melakukan delik itu tidak mesti secara fisik betul-betul berada di Indonesia tetapi deliknya straftbaar feit terjadi di wilayah Indonesia 

II. Asas Nasionalitas Pasif atau Asas Perlindungan 

Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar diluar wilayah kekuasaan itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1, 2 dan 4 KUHP. Kemudian asas ini diperluas dengan undang-undang no. 4 tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan juga oleh pasal 3 undang-undang no. 7 (drt) tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi. 

III. Asas Personalitas atau Asas Nasional Aktif 

Inti asas ini tercantum dalam pasal 5 KUHP, asas personalitas ini diperluas dengan pasal 7 yang disamping mengandung asas nasionalitas aktif (asas personalitas)juga asas nasional pasif (asas perlindungan). 

IV. Asas Universalitas 

Jenis kejahatan yang diancam pidana menurut asas ini sangat berbahaya bukan saja dilihat dari kepentingan Indonesia tapi kepentingan dunia secara universal kejahatan ini dipandang perlu dicegah dan diberantas. Demikianlah, sehingga orang jerman menamakan asas ini welrechtsprinhzip (asas hukum dunia) disini kekuasaan kehakiman menjadi mutlak karena yuridiksi pengadilan tidak tergantung lagi pada tempat terjadinya delik atau nasionalitas atau domisili terdakwa. 



Bab V 

INTERPRESTASI 

UNDANG-UNDANG PIDANA 

A. Pentingnya Interprestasi 

Pentingnya interprestasi undang-undang pidana sehingga rumusan delik yang abstrak dapat diterjemahkan ke dalam keadaan yang konkrit penafsiran yang paling sesuai dengan ini adalah penafsiran sosiologis atau sesuai dengan kehidupan masyarakat setempat. 



B. Penemuan Hukum Oleh Hakim Pidana 

Khusus Indonesia, pasal 27 UU pokok kekuasaan kehakiman mengatakan, bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam hukum perdata dikenal beberapa jenis interprestasi yaitu : 

a. Interprestasi menurut tata bahasa 

b. Penafsiran historis 

c. Penafsiran sistematis 

d. Penafsiran sosiologis atau teleologis 



C. Jenis-jenis Interprestasi UU Pidana 

1. Interprestasi atau Penafsiran gramatika,artinya interprestasi ini didasarkan kepada kata-kata undang-undang sudah jelas, maka harus diterapkan sesuai dengan kata-kata itu walaupun seandainya maksud pembuat undang-undang lain. 

2. Interprestasi Dogmatis ini didasarkan kepada secara umum suatu aturan pidana.Misalnya arrest Hoge Raad 27 juni 1898 yang memutuskan agar semua orang melakukan. 

3. Interprestasi histories (Historia legis) Penafsiran ini didasarkan kepada maksud pembuat UU ketika diciptakan, jadi dapat dilihat pada Notulen rapat-rapat komisi di DPR. 

4. Interprestasi Teleologis penafsiran ini mengenai tujuan UU yaitu jika melampaui kata-kata UU. 

5. Interfrestasi Ekstensif,yaitu penafsiran luas hal ini telah dibicarakan di Bab III, dengan hubunganya dengan analogi.Misalnya penafsiran “barang” dilputi aliran listrik,gas,data komputer. Dalam penafsiran otentik di dalam buku I RUU KUHP telah dicantumkan hal ini. 

6. Intrefrestasi Rasional (Rationeele Interpretatie). 

intreprestasi ini didasarkan kepada ratio atau akal, ini sering munpcul di dalam hukum perdata. 

7. Interprestasi Antisipasi ini didasarkan UU baru yang bahkan belum berlaku. Sering dipakai dalam hukum perdata belanda berdasarkan BW. 

8. Interfrestasi Perbandingan hukum. Interfrestasi ini didasarkan kepada perbandingan hokum yang berlaku di pelbagi Negara. 

9. Interfrestasi Kreatif (Creatieve interpretatie) interfrestasi ini berlawanan dengan interfrestasi ekstensif,di sini rumusan delik dipersempit ruang lingkupnya. 

10. interfrestasi Tradisionalistik, dalam hokum pun ada tradisi yang kadang-kadang jelas. 

11. Interfrestasi Harmonisasi,interfrestasi ini didasarkan kepada harmonni suatu peratura dengan peraturan yang lebih tinggi. 

12. interfrestasi droktriner ini didasarkan kepada doktrin yang berdasarkan ilmu hukum pidana. 

13. Interfrestasi Sosiologis,yang berdasarkan dampak waktu.interfrestasi inilah yang mestinya sering dipeergunakan di Indonesia agar unifikasi hukum pidana dapat semua golongan etnik yang beraneka ragam. 

Pengertian Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana

Unknown
10:32 AM
Hukum pidana materiel yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu.Disini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam. 

Hukum pidana formil atau hukum acara pidana bersifat nyata dan konkrit.Disini kita lihat hukum pidana dalam keadaan bergerak,atau dijalankan atau berada dalam suatu proses.Oleh karena itu disebut juga hukum acara pidana. 

Van Bemmelen merumuskan sebagai berikut: 

“Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara,karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana”. 

Nyatalah bahwa hukum pidana (Materiel) sebagai substansi yang dijalankan dengan kata-kata”karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana. 

Moeljatno,seorang ahli sarjana hukum pidana indonesia bahwa hukum pidana Formil adalah hukumpidana sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 



1. Mentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilarang atau di lakukan dengan tidakdi sertai larangan atau sanksi bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. 

2. Menetrukan kapan dan dalam hal-hal apa jepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat di kenakan atau dijatuhkan pidana. 

3. Menetukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. 






Tempat dan Sifat Hukum Pidana 

Adagium bahasa jerman,”Wo Kein Klager Ist,Ist Kein Richter,adalah jika tidak ada aduan maka tidak ada hakim. 

Munculah pengertian Hukum publik termasuk hukum pidana yang utama ialah kepentingan umum,bukanlah orang yang bertindak jika terjadi pelanggaran hukum tetapi negara melalui alat-alatnyya.yaitu penjatuhan sanksi berupa pidana atau tindakan. Hukum pidana Formil (Hukum acara pidana) corak hukum publiknya lebih nyata lagi dari pada hukum pidana materil karena yang bertindak menyidik dan menuntut adalah alat negara seperit Polisi atau jaksa jika terjadi pelanggaran hukum pidana. 

Menrut Mackay tentang Asas Pokok pidana adalah:yang dapat dipidadana hanya pertama,orang yang melanggar hukum,ini adalah syarat mutlak (Condotio sine quanon),kedua bahwa perbuatan itu melanggar hukum ancaman pidana yang berupa Ultimum remedium setiap orang yang berpikir sehat akan dapat mengerti hal tersebut tidak berarti bahwa ancaman pidana tidak diadakan dan harus menjaga jangan sampai terjadi obat yang diberikan terlalu jahat dari pada penyakit 


Pembagian Hukum Pidana Umum dan Khusus 

Hukum pidana dapat di bagi atas hukum pidana di kodefikasikan dan yang tidak di kodefikasikan,artinya yang dimuat dalam kitab Undang-undang,sedangkan yang tidak dikodefikasikan,yaitu yang tersebar diluar kodifikasikan dalam perundang-undangan 

Tersendiri. 



PENGERTIAN R E S I D I V E ( PENGULANGAN TINDAK PIDANA)

PENGERTIAN R E S I D I V E ( PENGULANGAN TINDAK PIDANA)

Unknown
10:30 AM
Residive atau pengulangan terjadi apabila seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( MKHT) atau “in kracht van gewijsde”, kemudian melakukan tindak pidana lagi. 

Perbedaannya dengan Concursus Realis ialah pada Residive sudah ada putusan Pengadilan berupa pemidanaan yang telah MKHT sedangkan pada Concursus Realis terdakwa melakukan beberapa perbuatan pidana dan antara perbuatan sang satu dengan yang lain belum ada putrusan Pengadilan yang MKHT. 

Residive merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Dalam ilmu hukum pidana dikenal ada dua sistem residive ini, yaitu : 


1. Sistim Residive Umum 

Menurut sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam residivenya. 



2. Sistem Residive Khusus 

Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan pemberatan pidana. Pemberatan hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula. 


MENURUT KUHP 

Dalam KUHP ketentuan mengenai Residive tidak diatur secara umum tetapi diatur secara khusus untuk kelompok tindak pidana tertentu baik berupa kejahatan maupun pelanggaran. 

Disamping itu di dalam KUHP juga memberikan syarat tenggang waktu pengulangan yang tertentu. Jadi dengan demikian KUHP termasuk ke dalam sistem Residive Khusus. 


Residive Kejahatan. 

Residive terhadap kejahatan dalam pasal : 137(2), 144(2), 155(2), 161(2), 163(2), 208(2), 216(3), 321(2), 393(2) dan 303 bis (2). 

Jadi ada 11 jenis kejahatan yang apabila ada pengulangan menjadi alasan pemberat. Perlu diingat bahwa mengenai tenggang waktu dalam residive tersebut tidak sama, misalnya : 

i. Pasal : 137, 144, 208, 216, 303 bis dan 321 tenggang waktunya dua tahun ; 

ii. Pasal 154, 157, 161, 163 dan 393 tenggang waktunya lima tahun. 

iii. Sedangkan untuk residive yang diatur dalam Pasal 486, 477 dan 488 KUHP mensyaratkan bahwa tindak pidana yang diulangi termasuk dalam kelompok jenis tindak pidana tersebut. 


Residive Pelanggaran 

Residive dalam pelanggaran ada 14 jenis tindak pidana, yaitu : 

Pasal : 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, 549 KUHP. 



Syarat-syarat Recidive pelanggaran disebutkan dalam masing-masing pasal yang bersangkutan. 



3. RECIDIVE DI LUAR KUHP 

Recidive diluar KUHP antara lain diatur di dalam Undang-Undang: 

i. Tindak Pidana Narkotika (UU 22 / 1997), Pasal 78 s/d 85, dan pasal 87;Tenggang waktu lima tahun. Ancaman pidana ditambah sepertiga 

ii. Tindak Pidana Psikotropika (UU No.5/1997), Pasal 72, ancaman pidana ditambah sepertiga. 

Older Posts
Subscribe to: Posts (Atom)

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...
  • Jenis - Jenis Obat Kortikosteroid
    Obat Kortikosteroid  Oradexon Tablet dan Injeksi ORADEXON Tablet, Suntik (Dexamethasone / Deksametason) Obat Generik : Dexamethasone...
  • BACTROBAN Krim / Salep Kulit (Mupirocin)
    Nama Obat Generik : Mupirocin / Mupirosin  Nama Obat Bermerek : Bactroban  KOMPOSISI / KANDUNGAN  Tiap 1 gram Bactroban Krim mengandung Mupi...
  • Contoh Latar Belakang Manajemen
    A.     Latar Belakang Manajemen  Sesungguhnya mulai kapan teori manajemen itu ada? Yaitu mulai sejak para pelaku usaha berkecimpung memi...
My Ping in TotalPing.com
My Ping in TotalPing.com

Labels

  • Cara Mengatasi Penyakit
  • Dunia Kesehatan
  • Hukum pidana
  • Manajemen

Popular Posts

  • CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)
    CODIPRONT (Codeine, Phenyltoloxamine)  Obat batuk dengan efek jangka panjang 10 – 12 jam  KOMPOSISI  Codipront Kapsul  Tiap Kapsul mengandun...
  • GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)
    GARAMYCIN Krim, Salep (Gentamicin Sulfate)  Obat Generik : Gentamicin / Gentamisin Sulfat Obat Bermerek : Balticin, Bioderm, Dermabiotik, De...

Pages

  • Home
Copyright © 2015 Tujuan I - Pendidikan Online . All rights reserved. My Notes Template. Simple Default Template edited by RT Media ™. Powered by Login